Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 14 November 2020 | 20:10 WIB
Ilustrasi pencurian motor (curanmor). [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Pandak berhasil meringkus pelaku pencurian motor di Dusun Ngaran, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul. Saat ini pelaku pencurian berinisial BP (20) telah diamankan di rutan Polres Bantul.

Kapolsek Pandak, AKP Wartono menjelaskan bahwa penangkapan pelaku yang bekerja sebagai buruh restoran di Bantul ini dilakukan pada Rabu (11/11/2020) lalu.

"Pelaku merupakan buruh yang ada di Bantul. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah tertidur pulas di rumahnya," ujar Wartono dihubungi wartawan, Sabtu (14/11/2020).

Ia melanjutkan, awal mula peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2020 lalu. Dimana seorang korban bernama Sutarni (57) tertidur lelap sekitar pukul 22.00 wib.

Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Srandakan Minim Penerangan, Ini Kata Dishub Bantul

Pelaku BP, masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Ia merusak pintu dan menemukan sebuah motor Honda Supra berplat nomor AB 2581 QK warna hitam.

Mengetahui dan penghuni rumah terlelap, pelaku berhasil membawa keluar motor tersebut dengan cara dituntun.

Pada waktu bersamaan, sekitar pukul 23.45 wib seorang saksi mata bernama Sayoto masih terjaga dan sedang menonton televisi. Dirinya melihat orang keluar dengan menuntun motor tetangganya dari jendela.

"Saksi mencoba memastikan jika yang keluar itu salah satu keluarga atau orang yang meminjam motor korban. Akhirnya saksi membangunkan korban dengan mengetuk pintu rumahnya (korban)," ujar dia.

Ketika korban membuka pintu, saksi meminta untuk melihat apakah motor miliknya masih ada atau tidak. Namun setelah di cek, motor milik korban sudah raib.

Baca Juga: Polres Bantul: Potensi Vatalitas Laka Pejalan Kaki di Bantul Tinggi

"Kaget dengan kejadian itu, saksi dan korban berlari keluar gang mencari pelaku tersebut. Namun pelaku sudah lebih dulu kabur. Akhirnya korban membuat laporan kepada Polsek Pandak," kata Wartono.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi yang ada di lokasi kejadian. Ditemukan jika pelaku mengarah kepada BP yang masih satu dusun dengan korban.

"Mungkin tetangga, tapi keduanya tidak saling mengenal. Setelah mendapat sejumlah petunjuk, petugas mendapati pelaku berada di sekitar SMP 4 Pandak. Akhirnya kami ringkus dan kami bawa ke Mapolsek Pandak untuk keterangan lebih lanjut," tambah Wartono.

Pelaku mencuri motor untuk digunakan dalam beraktivitas sehari-hari. Kendaraan korban juga sempat dipinjamkan oleh orang lain oleh pelaku.

Dalam kasus itu, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa 1 motor Honda Supra milik korban.

Atas tindakan pelaku, BP dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku diancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.

"Ancaman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini pelaku berada di Mapolres Bantul untuk pengembangan kasus lainnya," kata Wartono.

Load More