Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 16 November 2020 | 18:47 WIB
Satreskrim Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti tindak pidana pemerasan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (16/11/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Riko menyebutkan bahwa dari peristiwa tersebut, ada sekitar empat unit ponsel yang diambil tersangka, yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp10.300.000.

Ditambahkan Riko, pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama di lokasi yang berbeda, yakni di Alun-Alun Klaten, Sleman, dan Bantul.

Dari pengakuan tersangka yang diterima kepolisian, modusnya adalah mencari sasaran anak-anak di bawah umur yang kemudian dituduh telah melakukan penganiayaan.

"Hasil kejahatan tersebut sudah ada yang dijual oleh tersangka, salah satunya HP sudah dijual lewat online dan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan," imbuhnya.

Baca Juga: Peras Pengemis, Oknum Satpol PP Patam Sudah Tiga Bulan Beraksi

Akibat kejadian ini, tersangka AD alias Duwoh, yang diketahui merupakan warga asal Kecamatan Karangtengah, Demak, Jawa Tengah itu, dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Load More