Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 17 November 2020 | 06:30 WIB
Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinsos P3A Kabupaten Bantul Tunik Wusri Arliani ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/11/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Bantul mencatat, terdapat 3.500 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang ada di bumi Projotamansari. Jumlah tersebut merupakan angka di tahun 2019.

Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinsos P3A Kabupaten Bantul Tunik Wusri Arliani mengungkapkan bahwa penanganan ODGJ berada dalam kewenangannya. Kendati demikian, peran dan pendampingan keluarga sangat penting untuk masa depannya.

"Jadi ada 3.500 ODGJ di Bantul. Hal ini tentu menjadi perhatian kami. Namun peran keluarga dan lingkungan yang harus mendukung," terang Tunik, ditemui SuaraJogja.id di ruang kerjanya, Senin (16/11/2020).

Ia mengaku, pihaknya terus melakukan penyuluhan dan dorongan kepada orang atau keluarga ODGJ. Pasalnya, keluarga yang bersangkutan tak semuanya bisa bertahan mendampingi ODGJ.

Baca Juga: Bagikan Nasi Gratis, Katumadupai Temukan ODGJ Tinggal di Bawah Pohon

"Ini tentunya kami dorong terus, penyuluhan yang kami lakukan berupa bagaimana menangani keluarga yang terganggu jiwanya. Kami tetap memberikan pendampingan kepada ODGJ, dan juga keluarga mereka," kata dia.

Tunik mengungkapkan, ODGJ telah melebur ke dalam ragam disabilitas. Saat ini ODGJ termasuk ke disabilitas mental.

"Jadi ada 4 ragam disabilitas, pertama disabilitas sensorik (tuna rungu, tuna wicara, dan lainnya), disabilitas fisik, disabilitas intelektual, dan disabilitas mental. Nah, ODGJ ini masuk ke kategori yang disabilitas mental," ujar dia.

Ia mengatakan, dalam menangani ODGJ, Dinsos memprioritaskan warga yang ber-KTP Bantul, sehingga ODGJ dari luar wilayah Bantul menjadi ranah Satpol PP dan pihak kepolisian.

"Jadi secara tupoksi ODGJ yang memiliki identitas atau orang Bantul kami tangani. Orang ini juga harus rutin berobat, semua biaya gratis. Tapi jika bukan warga Bantul kewenangan di ranah Satpol PP," ujar dia.

Baca Juga: Pohon Tumbang Akibat Hujan Angin di Bantul, Garasi Markas SAR Ikut Rusak

Nantinya, pengobatan ODGJ diarahkan terlebih dahulu ke RSJ Grhasia yang terletak di Sleman. Namun, ketika kondisi pasien belum sembuh dan tak kunjung stabil, mereka akan ditampung di Panti Rehabilitasi Sosial Bina Karya Laras DIY yang berada di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.

"Kami tetap melakukan pendampingan ini. Selanjutnya keluarga juga harus ikut berperan karena kami tidak bisa sendiri," ujar dia.

Disinggung terkait ODGJ dari luar Bantul, nantinya di ranah Satpol PP Bantul. Kepala Satpol PP, Yulius Suharta menjelaskan bahwa ODGJ biasanya selalu berpindah-pindah.

"ODGJ yang tak memiliki identitas atau dari luar wilayah Bantul kami lakukan tindakan. Nanti kami bawa ke tempat penampungan (di Karangkajen), selanjutnya kami assesment," ujar dia.

Yulius mengatakan bahwa hasil assesment itu nantinya mengarahkan ODGJ apakah perlu dilakukan perawatan atau dikembalikan ke keluarganya.

"Nanti dilihat, jika butuh perawatan maka dinas sosial yang menangani. Nanti kami juga berusaha menghubungi keluarga yang bersangkutan. Jika ada keluarga yang dekat atau di wilayah DIY, kami antarkan ke pihak keluarga," kata dia.

Load More