Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 17 November 2020 | 15:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat penuhi panggilan Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, M. Ade Afriandi akan berkoordinasi terlebih dulu. “Megamendung berada dalam wilayah kewenangan Satgas Kabupaten Bogor, kita masih koordinasi dengan Satgas Bogor,” kata Ade.

Sebelum membahas soal sanksi, Ade mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mencari informasi, terkait bagaimana kegiatan Habib Rizieq di Megamendung.

Banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat kegiatan berlangsung. “Tidak ada jaga jarak, terjadi kerumunan dan banyak tidak pakai masker. Banyak pelanggaran,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi, beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan akan disampaikan menyusul.

Untuk kegiatan di Jakarta, sebelum dipanggil polisi, Anies Baswedan sudah mendenda Habib Rizieq Shihab dengan nominal tertinggi Rp50 juta yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: Usai Nikahan Anak Rizieq Shihab, Gubernur Sampai RT/RW Diperiksa Polisi

Load More