Dia menyebut, pemerintah pernah menggelar acara yang juga melanggar protokol kesehatan. Aziz memberi contoh rapat koordinasi tingkat menteri di Bali pada Juni 2020. Di acara itu, pelanggaran berupa pengumpulan massa tanpa masker dan jaga jarak. Tapi mereka tidak disanksi atau aparat setempat dicopot jabatannya.
Lalu penyelenggaraan acara Borobodur Marathon Elite Race di Magelang beberapa waktu lalu. Menurutnya acara itu juga mengabaikan protokol kesehatan, “Tidak ada sanksi dan denda serta tidak ada pencopotan aparat keamanan setempat,” ujarnya.
Begitu juga Gibran Rakabuming Raka yang juga disebut karena tidak dikenai sanksi saat mengumpulkan massa pada pendaftaran bakal calon wali kota Solo, September 2020.
Makanya Aziz merasa, tindakan pemerintah ke Imam Besar FPI sudah keterlaluan. “Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq saja? ini zalim, berlebihan dan ketidakadilan nyata,” ucapnya.
Baca Juga: Usai Nikahan Anak Rizieq Shihab, Gubernur Sampai RT/RW Diperiksa Polisi
Tak hanya di Jakarta, kegiatan Habib Rizieq di Megamendung juga bakal diperiksa. Hal itu gegara ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan di sana.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, M. Ade Afriandi akan berkoordinasi terlebih dulu. “Megamendung berada dalam wilayah kewenangan Satgas Kabupaten Bogor, kita masih koordinasi dengan Satgas Bogor,” kata Ade.
Sebelum membahas soal sanksi, Ade mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mencari informasi, terkait bagaimana kegiatan Habib Rizieq di Megamendung.
Banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat kegiatan berlangsung. “Tidak ada jaga jarak, terjadi kerumunan dan banyak tidak pakai masker. Banyak pelanggaran,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi, beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan akan disampaikan menyusul.
Untuk kegiatan di Jakarta, sebelum dipanggil polisi, Anies Baswedan sudah mendenda Habib Rizieq Shihab dengan nominal tertinggi Rp50 juta yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.
Baca Juga: Kasus Pernikahan Putri Rizieq, Polda Dalami Dugaan Unsur Pidana
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Komisi III DPR Mendadak Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, karena Mau Bahas Revisi UU Polri?
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
-
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
-
Polri Terima Laporan dari Bank DKI pada 1 April Lalu: Sedang Didalami dan Dipelajari
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan