SuaraJogja.id - Hajatan yang digelar Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu yang mengabaikan protokol kesehatan berbuntut panjang. Gubernur DKI Anies Baswedan dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian. Upaya itu pun mendapat reaksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI).
Organisasi besutan Habib Rizieq Shihab tersebut melalui akun jejaring media sosial Twitter, @DPPFPI_ID mengatakan bahwa sebenarnya pihak kepolisian tak punya wewenang untuk memanggil gurbernur termasuk Gurbenur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk mengurusi pejabat publik sekelas gurbenur adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Lagian Polisi gak punya wewenang panggil Gubernur Anies Baswedan. Gubernur dibawah Mendagri (Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian),” kata DPP FPI dalam kicauannya, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Usai Nikahan Anak Rizieq Shihab, Gubernur Sampai RT/RW Diperiksa Polisi
Lebih lanjut, dalam cuitan itu pihaknya mempertanyakan urusan pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya memanggil Gurbenur Anies. Oleh sebabnya, pihak FPI menilai bahwa pemanggilan itu tak tepat dan kurang ajar.
“Apa urusannya Polisi panggil Gubernur? Polisi wilayah panggil Gubernur? Itu kurangajar,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Sabtu lalu, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab. Acara yang disebut dihadiri oleh ribuan orang itu berlangsung di markas Front Pembela Islam atau FPI, Petamburan, Jakarta Pusat. Buntutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Selain itu, empat pejabat Polri ikut dicopot dari jabatan. Alasannya karena mereka dianggap tidak melaksanakan tugas penindakan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan itu.
Terpisah, pengacara FPI, Aziz menanggapi bahwa pemanggilan Anies serta pencopotan sejumlah pejabat Polri merupakan bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan luar biasa.
Baca Juga: Kasus Pernikahan Putri Rizieq, Polda Dalami Dugaan Unsur Pidana
”Saya rasa ini mempertontonkan kezaliman dan kesewenang-wenangan luar biasa serta bentuk ketidakadilan yang sangat mencolok,” kata Aziz.
Dia menyebut, pemerintah pernah menggelar acara yang juga melanggar protokol kesehatan. Aziz memberi contoh rapat koordinasi tingkat menteri di Bali pada Juni 2020. Di acara itu, pelanggaran berupa pengumpulan massa tanpa masker dan jaga jarak. Tapi mereka tidak disanksi atau aparat setempat dicopot jabatannya.
Lalu penyelenggaraan acara Borobodur Marathon Elite Race di Magelang beberapa waktu lalu. Menurutnya acara itu juga mengabaikan protokol kesehatan, “Tidak ada sanksi dan denda serta tidak ada pencopotan aparat keamanan setempat,” ujarnya.
Begitu juga Gibran Rakabuming Raka yang juga disebut karena tidak dikenai sanksi saat mengumpulkan massa pada pendaftaran bakal calon wali kota Solo, September 2020.
Makanya Aziz merasa, tindakan pemerintah ke Imam Besar FPI sudah keterlaluan. “Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq saja? ini zalim, berlebihan dan ketidakadilan nyata,” ucapnya.
Tak hanya di Jakarta, kegiatan Habib Rizieq di Megamendung juga bakal diperiksa. Hal itu gegara ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan di sana.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, M. Ade Afriandi akan berkoordinasi terlebih dulu. “Megamendung berada dalam wilayah kewenangan Satgas Kabupaten Bogor, kita masih koordinasi dengan Satgas Bogor,” kata Ade.
Sebelum membahas soal sanksi, Ade mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mencari informasi, terkait bagaimana kegiatan Habib Rizieq di Megamendung.
Banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat kegiatan berlangsung. “Tidak ada jaga jarak, terjadi kerumunan dan banyak tidak pakai masker. Banyak pelanggaran,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi, beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan akan disampaikan menyusul.
Untuk kegiatan di Jakarta, sebelum dipanggil polisi, Anies Baswedan sudah mendenda Habib Rizieq Shihab dengan nominal tertinggi Rp50 juta yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Kekuatan Timnas Indonesia 'Dilucuti' AFC, Rekor Garuda Jadi Tak Berarti di Ronde 4
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Skandal Korupsi Rp21 M di Disdik Gunungkidul, 8 Saksi Diperiksa Polda, Siapa Tersangkanya?
-
OJK Bantah Bisa Hapus Utang Pinjol, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan
-
Malam 1 Suro Jumat Kliwon 2025: Tabrakan Dua Malam Sakral, Apa yang Harus Dihindari?
-
Bermodus Buka Loker Pacar Sewaan, Mahasiswa di Jogja Peras Korban Usai Simpan Rekaman VCS
-
Jalur Afirmasi Diduga Disalahgunakan, Disdikpora DIY Ancam Batalkan Siswa Titipan