- Lahan pemakaman di 4 TPU milik Pemkot Yogyakarta sudah penuh, memaksa penerapan sistem makam tumpang.
- Perda baru mengatur makam tumpang hanya untuk keluarga atau dengan izin ahli waris setelah 3 tahun.
- Solusi ini diharapkan memenuhi kebutuhan pemakaman hingga 3,5 tahun ke depan tanpa biaya tambahan.
SuaraJogja.id - Warga Kota Yogyakarta kini harus bersiap dengan sebuah kenyataan baru saat berduka: satu liang lahat kemungkinan akan diisi oleh beberapa jenazah.
Krisis lahan pemakaman yang semakin akut memaksa DPRD Kota Yogyakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pemakaman yang melegalkan skema makam tumpang.
Kebijakan ini menjadi solusi darurat di tengah kondisi empat Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah kota, yakni Pracimalaya, Sasanalaya, Sarilaya, dan Utaralaya, yang sudah dinyatakan penuh sesak.
Aturan baru ini menggantikan Perda lama dari tahun 1996 yang dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi metropolitan Yogyakarta saat ini.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Yogyakarta, Taufiq Setiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah jawaban atas kebutuhan layanan pemakaman yang mendesak.
"Ini menjadi solusi atas kebutuhan layanan pemakaman di tengah lahan yang sangat terbatas," kata Taufiq, dikutip Jumat (19/9/2025).
Aturan Main Makam Tumpang
Penerapan sistem makam tumpang tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Taufiq, ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh ahli waris. Prioritas utama adalah jenazah yang masih memiliki hubungan keluarga.
Namun, jika tidak ada hubungan keluarga, penumpangan jenazah tetap bisa dilakukan asalkan ada izin tertulis dari ahli waris jenazah yang petaknya akan digunakan. Aturan teknisnya pun diatur secara detail untuk menjaga kehormatan jenazah.
Baca Juga: Sampah Menggunung: Jogja Kembali 'Numpang' Piyungan, Kapan Mandiri?
"Di samping itu, jarak tumpangnya pun diatur dengan permukaan tanah paling rendah satu meter," ungkap politikus PPP tersebut.
Syarat lainnya, jenazah baru bisa ditumpangkan pada makam yang usia pemakaman jenazah pertamanya sudah melewati waktu paling singkat tiga tahun.
Dengan kalkulasi ini, Pemkot Yogyakarta optimis kebutuhan lahan pemakaman bisa teratasi setidaknya untuk 3,5 tahun mendatang.
Kabar baiknya, skema ini tidak akan membebani masyarakat dengan biaya tambahan. Warga yang menggunakan sistem makam tumpang tidak akan dikenai biaya untuk prosedur bedah bumi, sehingga lebih efisien dan meringankan.
"Kemudian, ini sudah direncanakan pemakaman itu akan diperindah dengan rerumputan juga, untuk menghindari kesan seram," tandasnya.
Digitalisasi dan Rencana Pembelian Lahan Baru
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!
-
Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis