- Lahan pemakaman di 4 TPU milik Pemkot Yogyakarta sudah penuh, memaksa penerapan sistem makam tumpang.
- Perda baru mengatur makam tumpang hanya untuk keluarga atau dengan izin ahli waris setelah 3 tahun.
- Solusi ini diharapkan memenuhi kebutuhan pemakaman hingga 3,5 tahun ke depan tanpa biaya tambahan.
SuaraJogja.id - Warga Kota Yogyakarta kini harus bersiap dengan sebuah kenyataan baru saat berduka: satu liang lahat kemungkinan akan diisi oleh beberapa jenazah.
Krisis lahan pemakaman yang semakin akut memaksa DPRD Kota Yogyakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pemakaman yang melegalkan skema makam tumpang.
Kebijakan ini menjadi solusi darurat di tengah kondisi empat Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah kota, yakni Pracimalaya, Sasanalaya, Sarilaya, dan Utaralaya, yang sudah dinyatakan penuh sesak.
Aturan baru ini menggantikan Perda lama dari tahun 1996 yang dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi metropolitan Yogyakarta saat ini.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Yogyakarta, Taufiq Setiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah jawaban atas kebutuhan layanan pemakaman yang mendesak.
"Ini menjadi solusi atas kebutuhan layanan pemakaman di tengah lahan yang sangat terbatas," kata Taufiq, dikutip Jumat (19/9/2025).
Aturan Main Makam Tumpang
Penerapan sistem makam tumpang tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Taufiq, ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh ahli waris. Prioritas utama adalah jenazah yang masih memiliki hubungan keluarga.
Namun, jika tidak ada hubungan keluarga, penumpangan jenazah tetap bisa dilakukan asalkan ada izin tertulis dari ahli waris jenazah yang petaknya akan digunakan. Aturan teknisnya pun diatur secara detail untuk menjaga kehormatan jenazah.
Baca Juga: Sampah Menggunung: Jogja Kembali 'Numpang' Piyungan, Kapan Mandiri?
"Di samping itu, jarak tumpangnya pun diatur dengan permukaan tanah paling rendah satu meter," ungkap politikus PPP tersebut.
Syarat lainnya, jenazah baru bisa ditumpangkan pada makam yang usia pemakaman jenazah pertamanya sudah melewati waktu paling singkat tiga tahun.
Dengan kalkulasi ini, Pemkot Yogyakarta optimis kebutuhan lahan pemakaman bisa teratasi setidaknya untuk 3,5 tahun mendatang.
Kabar baiknya, skema ini tidak akan membebani masyarakat dengan biaya tambahan. Warga yang menggunakan sistem makam tumpang tidak akan dikenai biaya untuk prosedur bedah bumi, sehingga lebih efisien dan meringankan.
"Kemudian, ini sudah direncanakan pemakaman itu akan diperindah dengan rerumputan juga, untuk menghindari kesan seram," tandasnya.
Digitalisasi dan Rencana Pembelian Lahan Baru
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Buntut Keracunan Siswa, Pemkab Bantul Panggil Seluruh SPPG Cegah Insiden Serupa
-
Cuaca Ekstrem Ancam DIY: Dua Kabupaten Tetapkan Status Siaga
-
Di Samping Sang Ayah: Posisi Makam Raja PB XIII Terungkap, Simbol Keabadian Dinasti Mataram?
-
Jalur yang Dilewati Iring-iringan Jenazah PB XIII di Yogyakarta, Polda DIY Siapkan Pengamanan Ekstra
-
Tragedi Prambanan: Kereta Bangunkarta Tabrak Kendaraan, Palang Pintu Tak Berfungsi?