Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 19 September 2025 | 19:39 WIB
Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Yogyakarta meninjau salah satu TPU, beberapa waktu lalu. (Dok: istimewa).
Baca 10 detik
  • Lahan pemakaman di 4 TPU milik Pemkot Yogyakarta sudah penuh, memaksa penerapan sistem makam tumpang.
  • Perda baru mengatur makam tumpang hanya untuk keluarga atau dengan izin ahli waris setelah 3 tahun.
  • Solusi ini diharapkan memenuhi kebutuhan pemakaman hingga 3,5 tahun ke depan tanpa biaya tambahan.

Perda anyar ini tidak hanya berhenti pada solusi makam tumpang. DPRD turut mendorong adanya modernisasi dalam pengelolaan pemakaman. Salah satu amanatnya adalah pembangunan sistem informasi pemakaman berbasis digital.

Platform ini nantinya akan memuat data ketersediaan petak makam secara real-time, mempermudah proses perizinan, hingga menjadi basis data jenazah yang akurat.

"Kami memandang sistem informasi itu penting, agar memudahkan ahli waris yang hendak mengakses petak pemakaman," pungkas Taufiq.

Lebih jauh, regulasi ini juga membahas rencana strategis pengadaan lahan baru untuk TPU, tempat pemakaman sosial, krematorium, hingga tempat penyimpanan abu jenazah.

Mengingat lahan di dalam kota sudah habis, Pemkot didorong untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah di sekitar Yogyakarta.

"Lahan di dalam Kota Yogya sudah sangat terbatas. Harapan kami, Pemkot bisa segera menjalin komunikasi. Tapi, itu perlu didukung dengan Perwal," tegasnya.

Load More