- Lahan pemakaman di 4 TPU milik Pemkot Yogyakarta sudah penuh, memaksa penerapan sistem makam tumpang.
- Perda baru mengatur makam tumpang hanya untuk keluarga atau dengan izin ahli waris setelah 3 tahun.
- Solusi ini diharapkan memenuhi kebutuhan pemakaman hingga 3,5 tahun ke depan tanpa biaya tambahan.
Perda anyar ini tidak hanya berhenti pada solusi makam tumpang. DPRD turut mendorong adanya modernisasi dalam pengelolaan pemakaman. Salah satu amanatnya adalah pembangunan sistem informasi pemakaman berbasis digital.
Platform ini nantinya akan memuat data ketersediaan petak makam secara real-time, mempermudah proses perizinan, hingga menjadi basis data jenazah yang akurat.
"Kami memandang sistem informasi itu penting, agar memudahkan ahli waris yang hendak mengakses petak pemakaman," pungkas Taufiq.
Lebih jauh, regulasi ini juga membahas rencana strategis pengadaan lahan baru untuk TPU, tempat pemakaman sosial, krematorium, hingga tempat penyimpanan abu jenazah.
Mengingat lahan di dalam kota sudah habis, Pemkot didorong untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah di sekitar Yogyakarta.
"Lahan di dalam Kota Yogya sudah sangat terbatas. Harapan kami, Pemkot bisa segera menjalin komunikasi. Tapi, itu perlu didukung dengan Perwal," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!
-
Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis