- Lahan pemakaman di 4 TPU milik Pemkot Yogyakarta sudah penuh, memaksa penerapan sistem makam tumpang.
- Perda baru mengatur makam tumpang hanya untuk keluarga atau dengan izin ahli waris setelah 3 tahun.
- Solusi ini diharapkan memenuhi kebutuhan pemakaman hingga 3,5 tahun ke depan tanpa biaya tambahan.
SuaraJogja.id - Warga Kota Yogyakarta kini harus bersiap dengan sebuah kenyataan baru saat berduka: satu liang lahat kemungkinan akan diisi oleh beberapa jenazah.
Krisis lahan pemakaman yang semakin akut memaksa DPRD Kota Yogyakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pemakaman yang melegalkan skema makam tumpang.
Kebijakan ini menjadi solusi darurat di tengah kondisi empat Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah kota, yakni Pracimalaya, Sasanalaya, Sarilaya, dan Utaralaya, yang sudah dinyatakan penuh sesak.
Aturan baru ini menggantikan Perda lama dari tahun 1996 yang dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi metropolitan Yogyakarta saat ini.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Yogyakarta, Taufiq Setiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah jawaban atas kebutuhan layanan pemakaman yang mendesak.
"Ini menjadi solusi atas kebutuhan layanan pemakaman di tengah lahan yang sangat terbatas," kata Taufiq, dikutip Jumat (19/9/2025).
Aturan Main Makam Tumpang
Penerapan sistem makam tumpang tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Taufiq, ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh ahli waris. Prioritas utama adalah jenazah yang masih memiliki hubungan keluarga.
Namun, jika tidak ada hubungan keluarga, penumpangan jenazah tetap bisa dilakukan asalkan ada izin tertulis dari ahli waris jenazah yang petaknya akan digunakan. Aturan teknisnya pun diatur secara detail untuk menjaga kehormatan jenazah.
Baca Juga: Sampah Menggunung: Jogja Kembali 'Numpang' Piyungan, Kapan Mandiri?
"Di samping itu, jarak tumpangnya pun diatur dengan permukaan tanah paling rendah satu meter," ungkap politikus PPP tersebut.
Syarat lainnya, jenazah baru bisa ditumpangkan pada makam yang usia pemakaman jenazah pertamanya sudah melewati waktu paling singkat tiga tahun.
Dengan kalkulasi ini, Pemkot Yogyakarta optimis kebutuhan lahan pemakaman bisa teratasi setidaknya untuk 3,5 tahun mendatang.
Kabar baiknya, skema ini tidak akan membebani masyarakat dengan biaya tambahan. Warga yang menggunakan sistem makam tumpang tidak akan dikenai biaya untuk prosedur bedah bumi, sehingga lebih efisien dan meringankan.
"Kemudian, ini sudah direncanakan pemakaman itu akan diperindah dengan rerumputan juga, untuk menghindari kesan seram," tandasnya.
Digitalisasi dan Rencana Pembelian Lahan Baru
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda