Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 19 September 2025 | 19:39 WIB
Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Yogyakarta meninjau salah satu TPU, beberapa waktu lalu. (Dok: istimewa).
Baca 10 detik
  • Lahan pemakaman di 4 TPU milik Pemkot Yogyakarta sudah penuh, memaksa penerapan sistem makam tumpang.
  • Perda baru mengatur makam tumpang hanya untuk keluarga atau dengan izin ahli waris setelah 3 tahun.
  • Solusi ini diharapkan memenuhi kebutuhan pemakaman hingga 3,5 tahun ke depan tanpa biaya tambahan.

SuaraJogja.id - Warga Kota Yogyakarta kini harus bersiap dengan sebuah kenyataan baru saat berduka: satu liang lahat kemungkinan akan diisi oleh beberapa jenazah.

Krisis lahan pemakaman yang semakin akut memaksa DPRD Kota Yogyakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pemakaman yang melegalkan skema makam tumpang.

Kebijakan ini menjadi solusi darurat di tengah kondisi empat Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah kota, yakni Pracimalaya, Sasanalaya, Sarilaya, dan Utaralaya, yang sudah dinyatakan penuh sesak.

Aturan baru ini menggantikan Perda lama dari tahun 1996 yang dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi metropolitan Yogyakarta saat ini.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Yogyakarta, Taufiq Setiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah jawaban atas kebutuhan layanan pemakaman yang mendesak.

"Ini menjadi solusi atas kebutuhan layanan pemakaman di tengah lahan yang sangat terbatas," kata Taufiq, dikutip Jumat (19/9/2025).

Aturan Main Makam Tumpang

Penerapan sistem makam tumpang tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Taufiq, ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh ahli waris. Prioritas utama adalah jenazah yang masih memiliki hubungan keluarga.

Namun, jika tidak ada hubungan keluarga, penumpangan jenazah tetap bisa dilakukan asalkan ada izin tertulis dari ahli waris jenazah yang petaknya akan digunakan. Aturan teknisnya pun diatur secara detail untuk menjaga kehormatan jenazah.

Baca Juga: Sampah Menggunung: Jogja Kembali 'Numpang' Piyungan, Kapan Mandiri?

"Di samping itu, jarak tumpangnya pun diatur dengan permukaan tanah paling rendah satu meter," ungkap politikus PPP tersebut.

Syarat lainnya, jenazah baru bisa ditumpangkan pada makam yang usia pemakaman jenazah pertamanya sudah melewati waktu paling singkat tiga tahun.

Dengan kalkulasi ini, Pemkot Yogyakarta optimis kebutuhan lahan pemakaman bisa teratasi setidaknya untuk 3,5 tahun mendatang.

Kabar baiknya, skema ini tidak akan membebani masyarakat dengan biaya tambahan. Warga yang menggunakan sistem makam tumpang tidak akan dikenai biaya untuk prosedur bedah bumi, sehingga lebih efisien dan meringankan.

"Kemudian, ini sudah direncanakan pemakaman itu akan diperindah dengan rerumputan juga, untuk menghindari kesan seram," tandasnya.

Digitalisasi dan Rencana Pembelian Lahan Baru

Load More