SuaraJogja.id - Sudah lebih dari sepekan Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Namun kenyataanya, masih ada saja pelanggaran yang dilakukan beberapa oknum sejak penerapannya pada 12 November lalu.
Seperti yang didapati oleh Forum Pemantau Independent (Forpi) Kota Yogyakarta, yang terus melakukan pemantauan terhadap penerapan aturan tersebut, mereka masih saja menemukan pengunjung yang belum menaati Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR itu.
“Dari pantauan beberapa waktu yang kami lakukan, pelanggaran masih banyak ditemukan," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Bidang Pemantauan dan Investigasi, Baharuddin Kamba, Senin (23/11/2020).
Dari pantauan reporter SuaraJogja.id di lapangan, memang masih ditemui beberapa pengunjung di kawasan Malioboro yang kedapatan merokok tidak di tempat yang sudah disesuaikan. Mereka justru dengan santainya duduk di sekitar tempat teduh sambil menyulut rokoknya.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas di Malioboro Tuai Pro Kontra, Ini Kata Dishub Jogja
Meski kadang tidak secara terang-terangan, terlihat asap rokok itu tetap bisa dicium jika melewati area sekitarnya. Satu dua pengunjung juga terlihat tanpa khawatir menyedot rokoknya sambil berjalan di kawasan Malioboro.
Menurut Kamba, pelanggaran yang masih tampak kasat mata itu diakibatkan dari kurangnya sosialisasi kepada pengunjung di kawasan Malioboro. Pasalnya, memang berdasarkan informasi yang didapat dari pengunjung yang melanggar tersebut, diakui bahwa mereka belum mengetahui tentang KTR.
Walaupun memang Pemkot Yogyakarta sendiri sudah menyediakan tempat khusus untuk pengunjung yang ingin merokok, tetapi pada akhirnya masih tetap saja berkeliaran pengunjung yang melanggar dengan merokok di tempat yang tidak semestinya.
"Kebanyakan bilang kalau belum tahu ada aturan itu. Padahal sanksi yang bakal dikenakan kalau ketahuan melanggar sendiri juga tinggi yakni denda sebesar Rp7,5 juta," ucapnya.
Lebih lanjut Kamba menyebutkan, perda ini ternyata juga belum bisa ditegakkan secara maksimal di lapangan. Hal ini terlihat dari petugas Jogoboro yang digadang sebagai ujung tombak penegakan ini malah justru tidak berbuat banyak ketika melihat pelanggaran.
Baca Juga: 10 Juta Orang Menderita Penyakit Paru Obstruksi Kronis Gara-gara Rokok
Setidaknya ada teguran tegas yang bisa diberikan kepada pengunjung yang ketahuan melanggar sebagai upaya menyadarkan serta memberikan sosialisasi juga kepada pengunjung agar tidak merokok sembarangan.
"Minimal tindakan berupa teguran bagi ketahuan melanggar. Jangan dibiarkan begitu saja," tegasnya.
Kamba mendesak, Pemkot Yogyakarta bisa lebih masif terkait dengan melakukan kegiatan sosial regulasi perda tersebut ke semua pengunjung yang ada di kawasan Malioboro. Sasarannya tidak hanya pengunjung yang datang berlibur tapi juga kepada pedagang kaki lima, tukang becak hingga driver ojek online.
Sosialisasi sendiri bisa dilakukan dengan memberikan imbauan melalui pengeras suara atau menambah papan informasi untuk merokok pada tempatnya. Terkait dengan pelanggar harus ada petugas yang berani memberi teguran untuk sekaligus mengarahkan untuk merokok di lokasi yang sudah ditentukan.
“Sosialiasi bisa lebih digencarkan lagi, itu memang perlu untuk dilakukan guna meningkatkan kesadaran setiap pihak sehingga bisa mewujudkan Malioboro yang lebih sehat,” tuturnya.
Ditambahkan Kamba, sanksi pelanggaran perda itu sendiri akan mulai diterapkan pada bulan Januari 2021 mendatang. Oleh sebab itu sosialisasi perlu dilaksanakan secara lebih masih lagi.
Sementara itu salah satu pengunjung yang kedapatan merokok yang enggan disebut namanya tidak mau berkomentar lebih banyak terkait aturan tersebut. Lebih lanjut ia mengaku belum mendengar atau mendapat informasi tentang aturan Pemkot Yogyakarta itu.
"Enggak tahu saya Mas kalau ada itu [Perda]," ujarnya sambil menghabiskan sisa rokok di tangannya.
Berita Terkait
-
Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat
-
Penumpang Merokok di Pesawat Garuda Indonesia Terancam Dilarang 'Terbang' Seumur Hidup
-
Benarkah Merokok Berlebihan Bisa Rusak Kesehatan Mental? Ini Faktanya
-
Ustaz Riyadh Bajrey Lulusan Mana? Ulama Salafi yang Tepergok Merokok
-
Cek Fakta: Demo di Malioboro Februari 2025
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan