SuaraJogja.id - Proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja diterpa isu tak sedap. Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2016-2017 itu diduga dikorupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun saat ini tengah menyidik perkara dugaan korupsi pada proyek Stadion Mandala Krida Jogja tersebut.
"Saat ini, sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Ali mengaku penyidik dilapangan masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.
Menurut Ali, sesuai perintah pimpinan KPK, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Ali mengaku akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat Undang-undang KPK.
Merujuk data yang dikumpulkan Harianjogja.com, skandal yang melibatkan pejabat Pemda DIY awalnya terbongkar pada pengujung 2018 lalu.
Baca Juga: Sekelompok Remaja Bikin Ricuh di Mandala Krida, 2 Orang Diamankan Warga
Dalam kasus ini lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida terbukti penuh persekongkolan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY kala itu Edy Wahyudi dan enam perusahaan terbukti bersekongkol dan menjatuhkan denda total sebesar Rp7,89 miliar.
Dalam kasus renovasi stadion itu, KPPU mengendus terjadinya persekongkolan, baik secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total bernilai pagu Rp85,845 miliar itu, maupun patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni Kepala BPO DIY kala itu, Edy Wahyudi.
“Peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida dan juga pejabat dalam komitmen tender terbukti bersalah melakukan persekongkolan tender. Enam terlapor diputus bersalah dan dijatuhi denda, tiga pejabat mendapat sanksi administratif,” kata Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan membacakan putusan KPPU terkait perkara No.10/KPPU-I/2017 di Yogyakarta Marriott Hotel, Selasa (18/12/2018).
Undang-undang (UU) yang dilanggar para tervonis yakni Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut berbunyi, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
“Semua unsur pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999, sudah terpenuhi," kata Chandra.
Dia menjelaskan persekongkolan secara vertikal melibatkan Kepala BPO DIY Edy Wahyudi dan Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida dalam proyek pada tahun anggaran 2016 maupun 2017.
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Hari Ini Kumpulkan Kepala Daerah di Banten, Ada Apa?
-
KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rp 315 Miliar PT DI
-
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida
-
KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pemprov DIY
-
Perkom Bikin Gemuk Struktur KPK, Dewas: Kami Sudah Ingatkan Pimpinan
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati