SuaraJogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri lebih lanjut kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2016-2017.
Hal ini dirasa penting guna lebih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Menurut JCW, jarang ada kasus korupsi yang berdiri sendiri dalam praktiknya.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menegaskan, KPK perlu menyusuri dugaan aliran dana yang ada dalam kasus korupsi ini. Diyakini Kamba, ada beberapa pihak yang turut terlibat dalam sebaran aliran dana korupsi stadion ini.
"Jadi jangan semata-mata hanya melihat kasus penyuapan atau gratifikasinya aja, tetapi juga harus menelusuri ke mana saja aliran dana yang dikorupsi itu diterima," ujar Kamba saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/11/2020).
Kendati saat ini KPK belum bersedia mengumumkan nama para tersangka, menurut Kamba, publik juga tidak boleh lengah dengan membiarkan proses hukum ini terlepas begitu saja.
Masyarakat pada umumnya tetap harus mengawal proses hukum ini dari awal hingga nanti vonis di pengadilan tindak pidana korupsi Yogyakarta.
"Biasanya nanti di persidangan bakal muncul sejumlah fakta hukum yang menarik untuk dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum," ucapnya.
Namun sejauh ini dari pantauan JCW, penegak hukum di DIY malah tidak melanjutkan proses hukum kepada sejumlah nama yang telah disebutkan beberapa saksi di persidangan pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Hal ini bukan kali pertama terjadi, tapi sudah ada beberapa kasus juga yang ditangani serupa.
Baca Juga: KPK Gerak Cepat, Usut Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Sebut saja kasus korupsi Pergola tahun 2014 silam dan kasus korupsi proyek Saluran Air Hujan (SAH) Soepomo Yogyakarta pada awal tahun 2020 lalu.
Harapannya, penanganan itu tidak terjadi lagi di dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta APBD tahun 2016 dan 2017 ini.
"Kita terus mendorong KPK untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelurusi aliran dana proyek pembangunan stadion Mandala Krida yang mencapai Rp 85 miliar tersebut," terangnya.
Diketahui sebelumnya, tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016 - 2017 di Pemerintahan Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta.
Tercatat pada 2016 dana yang digunakan dengan pagu anggaran senilai Rp41 miliar, sementara APBD tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp44 miliar, sehingga jika dijumlahkan akan mencapai sekitar Rp85 miliar.
"Sungguh anggaran yang sangat fantastis," tandasnya.
Berita Terkait
-
KPK Gerak Cepat, Usut Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
-
Skandal Dugaan Korupsi Proyek Mandala Krida Disidik KPK, Ini Kronologinya
-
KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rp 315 Miliar PT DI
-
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida
-
KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pemprov DIY
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana