SuaraJogja.id - Pakar Hukum Internasional UGM Sigit Riyanto memiliki beberapa catatan atas UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mengusung nilai-nilai UGM yang menyampaikan kejujuran, Sigit menjamin penggunaan informasi yang bertanggung jawab dalam data yang digunakan untuk bahan kajian UU Cipta Kerja tersebut.
Menurut Sigit, Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai hukum membuat pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi menepikan faktor lainnya. Pada dasarnya, Sigit mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, UU membuka investasi sekaligus mengorbankan banyak hal fundamental seperti lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA).
"Riset dan Inovasi dalam UU ini justru dipinggirkan karena tergerus kebijakan impor yang longgar," terang Sigit.
Ia mengatakan, prinsip umum di seluruh dunia adalah transfer teknologi dalam pemanfaatan paten, tetapi tidak digunakan dalam regulasi ini. UU Cipta Kerja juga menyediakan landasan hukum bagi investasi global. Sayang, lanjutnya, ada beberapa kekurangan di UU ini, mulai dari prosesnya, substansi, dan bahkan redaksionalnya yang pincang. Ancamannya bukan mendapat investor yang baik, tetapi justru investor yang destruktif.
Sigit menyebutkan, pada dasarnya hukum itu bersikap menjaga peradaban yang bisa dimanfaatkan secara positif maupun negatif. Namun dengan karakteristik UU Cipta Kerja dengan kecacatan mulai dari level redaksional, menurut Sigit, masyarakat bisa menebak produk hukum seperti apa yang dihasilkan.
"Kami ingin bicara jujur, kami ingin bicara objektif. Berdasarkan dengan informasi yang didapatkan," tutup Sigit.
Dari sisi hukum internasional, ia mengungkapkan, ada beberapa catatan kritis yang disampaikan, dilihat dari beberapa sumber terpercaya. Karakteristik UU Cipta Kerja, menurutnya, masih bersifat menjadikan Indonesia sebagai negara pasar dan bukan negara yang melakukan riset dan inovasi.
Sementara, ekonom Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM Yudhistira menyoroti kompleksitas perizinan berbasis risiko dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, mulai dari Bab 3 UU No 11 Tahun 2020 terjadi miskonsepsi terkait perizinan berbasis risiko yang dipaparkan.
Dalam naskah akademik yang dijelaskan Menteri Luhut pada acara yang berbeda, solusi yang dipaparkan adalah dengan melonggarkan berbagai peraturan yang ada, terutama dalam hal perizinan. Sayangnya, Yudhistira menilai, pihaknya belum melihat adanya upaya untuk memberbaiki aspek kelembagaan.
Baca Juga: Mahasiswa UGM Ciptakan Konsep Rancangan Teknologi Redestilasi pada PIMNAS33
"Di mana aspek pembangunan ini dalam teori pembangunan yang ada saat ini adalah suatu usaha yang penting," terangnya.
Tak hanya membahas soal investasi, ia juga membicarakan unsur manusia dan lembaga. Bab III UU ini mengatur tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Yudhistira melihat, pasal 6 hingga 12 mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko .
Ada banyak hal yang diklasifikasikan Yudhistira untuk dipertimbangakan sebelum memberikan izinan berbasis risiko. Masalahnya adalah, kemungkinan masalah dari tidak akan terjadi hingga pasti terjadi belum dimasukkan dalam skema penghitungan perizinan berbasis risiko UU Cipta Kerja.
Klasifikasi risiko usaha dibagi menjadi empat, yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Hal unik yang dilihat Yudhistira, jika risiko rendah, itu hanya butuh Nomor Induks Berusaha (NIB), sementara risiko tinggi butuh NIB dan izin dari Pemerintah Pusat atau Daerah.
"Persyaratannya itu lebih sulit daripada risiko tinggi," terang Yudhistira dalam webinar telaah UU NO 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang diselenggarakan BEM KM UGM, Selasa (24/11/2020).
Dalam risiko menangah rendah dan menengah tinggi, dibutuhkan sertifikat standar yang dinilai lebih sulit dari mencari izin pemerintah daerah atau pusat. Sama seperti Sigit, Yudhistira juga mempertanyakan kurangnya akses riset dan inovasi dalam penerapan UU Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Konsisten Lawan UU Cipta Kerja, Aktivis Tolak Undangan Bertemu Jokowi
-
Diundang ke Istana, Aktivis: Upaya Jokowi Lemahkan Gerakan Anti UU Ciptaker
-
Terbakar Saat Demo UU Cipta Kerja, Halte Transjakarta Senen Kini Lebih Luas
-
Ikut Gugat ke MK, Migrant Care: UU Ciptaker Lenggangkan Perdagangan Orang
-
MK Sidang Perdana UU Cipta Kerja Gugatan Serikat Pekerja
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Taktik Jitu Anti Bokek: Jadikan Saldo DANA Kaget Rp249 Ribu Modal Nongkrong Akhir Pekan
-
Setelah Tragedi Sidoarjo, Ponpes di Bantul Jadi Sorotan! Kemenag Lakukan Ini
-
DANA Kaget Banjir Rejeki: Tips & Trik Jitu Klaim Saldo Gratis Hingga Jutaan Rupiah di Sini
-
Waspadai Kendal Tornado FC, PSS Sleman Janjikan Tampil Trengginas di Kandang
-
Efisiensi Anggaran "Memangkas" Kebudayaan? Komikus Yogyakarta Angkat Bicara Lewat Karya