SuaraJogja.id - Pakar Hukum Internasional UGM Sigit Riyanto memiliki beberapa catatan atas UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mengusung nilai-nilai UGM yang menyampaikan kejujuran, Sigit menjamin penggunaan informasi yang bertanggung jawab dalam data yang digunakan untuk bahan kajian UU Cipta Kerja tersebut.
Menurut Sigit, Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai hukum membuat pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi menepikan faktor lainnya. Pada dasarnya, Sigit mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, UU membuka investasi sekaligus mengorbankan banyak hal fundamental seperti lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA).
"Riset dan Inovasi dalam UU ini justru dipinggirkan karena tergerus kebijakan impor yang longgar," terang Sigit.
Ia mengatakan, prinsip umum di seluruh dunia adalah transfer teknologi dalam pemanfaatan paten, tetapi tidak digunakan dalam regulasi ini. UU Cipta Kerja juga menyediakan landasan hukum bagi investasi global. Sayang, lanjutnya, ada beberapa kekurangan di UU ini, mulai dari prosesnya, substansi, dan bahkan redaksionalnya yang pincang. Ancamannya bukan mendapat investor yang baik, tetapi justru investor yang destruktif.
Sigit menyebutkan, pada dasarnya hukum itu bersikap menjaga peradaban yang bisa dimanfaatkan secara positif maupun negatif. Namun dengan karakteristik UU Cipta Kerja dengan kecacatan mulai dari level redaksional, menurut Sigit, masyarakat bisa menebak produk hukum seperti apa yang dihasilkan.
"Kami ingin bicara jujur, kami ingin bicara objektif. Berdasarkan dengan informasi yang didapatkan," tutup Sigit.
Dari sisi hukum internasional, ia mengungkapkan, ada beberapa catatan kritis yang disampaikan, dilihat dari beberapa sumber terpercaya. Karakteristik UU Cipta Kerja, menurutnya, masih bersifat menjadikan Indonesia sebagai negara pasar dan bukan negara yang melakukan riset dan inovasi.
Sementara, ekonom Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM Yudhistira menyoroti kompleksitas perizinan berbasis risiko dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, mulai dari Bab 3 UU No 11 Tahun 2020 terjadi miskonsepsi terkait perizinan berbasis risiko yang dipaparkan.
Dalam naskah akademik yang dijelaskan Menteri Luhut pada acara yang berbeda, solusi yang dipaparkan adalah dengan melonggarkan berbagai peraturan yang ada, terutama dalam hal perizinan. Sayangnya, Yudhistira menilai, pihaknya belum melihat adanya upaya untuk memberbaiki aspek kelembagaan.
Baca Juga: Mahasiswa UGM Ciptakan Konsep Rancangan Teknologi Redestilasi pada PIMNAS33
"Di mana aspek pembangunan ini dalam teori pembangunan yang ada saat ini adalah suatu usaha yang penting," terangnya.
Tak hanya membahas soal investasi, ia juga membicarakan unsur manusia dan lembaga. Bab III UU ini mengatur tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Yudhistira melihat, pasal 6 hingga 12 mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko .
Ada banyak hal yang diklasifikasikan Yudhistira untuk dipertimbangakan sebelum memberikan izinan berbasis risiko. Masalahnya adalah, kemungkinan masalah dari tidak akan terjadi hingga pasti terjadi belum dimasukkan dalam skema penghitungan perizinan berbasis risiko UU Cipta Kerja.
Klasifikasi risiko usaha dibagi menjadi empat, yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Hal unik yang dilihat Yudhistira, jika risiko rendah, itu hanya butuh Nomor Induks Berusaha (NIB), sementara risiko tinggi butuh NIB dan izin dari Pemerintah Pusat atau Daerah.
"Persyaratannya itu lebih sulit daripada risiko tinggi," terang Yudhistira dalam webinar telaah UU NO 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang diselenggarakan BEM KM UGM, Selasa (24/11/2020).
Dalam risiko menangah rendah dan menengah tinggi, dibutuhkan sertifikat standar yang dinilai lebih sulit dari mencari izin pemerintah daerah atau pusat. Sama seperti Sigit, Yudhistira juga mempertanyakan kurangnya akses riset dan inovasi dalam penerapan UU Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Konsisten Lawan UU Cipta Kerja, Aktivis Tolak Undangan Bertemu Jokowi
-
Diundang ke Istana, Aktivis: Upaya Jokowi Lemahkan Gerakan Anti UU Ciptaker
-
Terbakar Saat Demo UU Cipta Kerja, Halte Transjakarta Senen Kini Lebih Luas
-
Ikut Gugat ke MK, Migrant Care: UU Ciptaker Lenggangkan Perdagangan Orang
-
MK Sidang Perdana UU Cipta Kerja Gugatan Serikat Pekerja
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?