SuaraJogja.id - Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga ditolak atau tak dilanjutkan pembahasannya oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Atas kondisi tersebut, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo punya tanggapan tersendiri. Hasto tetap mencoba tak mengambil sudut pandang negatif atas tak dilanjutkannya pembahasan RUU Ketahanan Keluarga.
"Bagi saya, sebetulnya ketika ada UU no 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, di sana peran dan fungsi keluarga yang harus dijalankan dengan baik," ujarnya, Selasa (24/11/2020) malam.
Maka sebetulnya, apa-apa yang ada dalam 8 fungsi keluarga dan ketentuan yang ada di dalam UU tadi, itu bisa dimanfaatkan optimal.
Baca Juga: Kritik RUU Ketahanan Keluarga, Gus Sahal: Negara Memaksakan Kadrunisme
Hanya saja tak kalah penting, menurutnya ada yang perlu diketahui oleh masyarakat. Dalam data yang dimiliki oleh BPS, jumlah perkawinan yang diperkirakan mencapai 2,6 juta, namun yang tercatat hanya sekitar 2 juta perkawinan. Selain itu, sejak 2014 angka perceraian begitu meningkat pesat. Dari jumlah perkawinan sebanyak 2.110.776 pada 2014, ada 324.247 perceraian di Indonesia.
Pada 2015, dari 1.958.394 perkawinan ada 347.256 perceraian. Selanjutnya di tahun 2016, ada 365.654 perceraian dari 1.837.185 perkawinan. Angka perceraian meningkat lagi pada 2017 sebanyak 374.536 dari total 1.936.934 perkawinan. Lalu pada 2018 ada 408.202 perceraian dari 2.016.171 perkawinan.
Pihaknya di BKKN siap bekerja sama dengan siapa saja, siap juga memaksimalkan regulasi apa saja yang ada di Indonesia dan di daerah, yang bisa dioptimalkan dalam mendukung terwujudnya ketahanan keluarga
Sedangkan, bila SuaraJogja.id merujuk data yang dipublikasikan oleh Pengadilan Agama Sleman, terhitung pada 2019 ada 1.840 permohonan perceraian yang masuk. Lalu pada 2020, hingga 17 September 2020 saja sudah ada 1.346 permohonan cerai terdaftarkan.
Panitera Muda Gugatan PA Sleman Muslih menjelaskan, 1.346 permohonan tadi terdiri dari 908 cerai gugat dan 438 permohonan cerai talak.
Baca Juga: Istana Soal RUU Ketahanan Keluarga: Segitunya Negara Masuk Ranah Privat?
Menurut Muslih, angka permohonan perceraian di PA Sleman cenderung fluktuatif. Sempat menurun pada Maret hingga Mei 2020, angka permohonan cerai meningkat kembali pada Juni-Agustus.
Ia mengatakan, tak semua permohonan akan dikabulkan. Tercatat dari total 1.346 permohonan tadi, perceraian yang dikabulkan sebanyak 1.140 permohonan. Sedangkan permohonan yang dicabut mencapai 97 permohonan.
Permohonan perceraian paling banyak berasal dari daerah Mlati dan Depok. Faktor penyebab perceraian didominasi oleh faktor ekonomi dan tidak adanya kepedulian antar pasangan.
Humas PA Sleman, Syamsiah menuturkan PA tidak langsung mengabulkan setiap permohonan perceraian. Melainkan selalu mengupayakan mediasi agar tidak terjadi perceraian. Mediasi akan berhasil, jika salah satu pasangan masih berkemauan mempertahankan keutuhan rumah tangganya, misalnya karena faktor anak.
"Tapi tidak sedikit juga mediasi yang gagal," terangnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Jambi Paradise, Destinasi Wisata Pilihan Keluarga
-
4 Rekomendasi Film Keluarga Serupa Bila Esok Ibu Tiada, Bikin Banjir Air Mata!
-
Standar Nikah Muda dan Mengapa Angka Perceraian Semakin Tinggi?
-
Ulasan Novel Bebas Tanggungan, Dilema Sandwich Generation dengan Utang Keluarga
-
Ulasan Novel Highly Unlikely, Kisah Anak Pertama Menanggung Beban Keluarga
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025