SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan berbuntut tuntutan penjara terhadap Lurah Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul Agus Setiyawan selama 1,5 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan beberapa hari lalu oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksanaan Negeri (Kejari) Gunungkidul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota jogja.
Kepala Kejari Gunungkidul Koswara mengatakan, penuntutan 1,5 tahun terhadap terdakwa Agus Setiyawan sesuai dengan yang disangkakan, yakni pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, seperti diberitakan HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id, dengan penuntutan ini, tahapan persidangan sudah memasuki babak akhir dan diharapkan selesai pada 15 Desember.
“Masih ada pembacaan naskah pembelaan dari terdakwa. Kalau dilihat dari jadwal vonis akan dibacakan pada 15 Desember, tapi semua keputusan berada di tangan hakim,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Koswara mengungkapkan, selama proses penyelidikan hingga pembuktian di persidangan, terdakwa bersikap sangat kooperatif.
Selain itu, Agus juga telah mengembalikan uang kerugian dari pembangunan balai kalurahan sebesar Rp353 Juta. Kendati begitu, Koswara memastikan, pengembalian uang tidak bisa menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
“Semua sudah dikembalikan, tapi proses tetap berjalan,” katanya.
Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Indra Saragih menjelaskan, dalam kasus korupsi di Kalurahan Baleharjo, penyidik tidak hanya menetapkan satu tersangka.
Baca Juga: Edhy Prabowo Bilang Korupsi Musuh Utama, Netizen:Tanda Orang Munafik
Ia mengungkapkan, rekanan yang mengerjakan proyek, Fajar, juga ikut dijadikan tersangka.
“Jadi ada dua berkas. Satu milik Lurah Baleharjo dan satunya milik Fajar,” katanya.
Meski telah menetapkan Fajar sebagai tersangka, Indra mengakui masih mencari keberadaan yang bersangkutan.
Setelah penetapan, tim dari kejari sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tapi tersangka tak juga hadir.
“Akan kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang,” katanya.
Penasihat Hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugroho Adnan, saat dikonfirmasi kemarin membenarkan bahwa kliennya dituntut 1,5 tahun penjara. Dengan adanya penuntutan ini, pihaknya sudah menyiapkan naskah pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan.
Berita Terkait
-
Edhy Prabowo Bilang Korupsi Musuh Utama, Netizen:Tanda Orang Munafik
-
KPK: Orang Serakah Bersatu, Pemerintah Lemah, dan Masyarakat Membiarkan
-
Tak Cuma Korupsi Izin Benih Lobster, Ternyata Ada 4 Kasus Besar Lain di KKP
-
Bersama Edhy Prabowo, Barang-barang Mewah Ini Turut Disita KPK
-
Edhy Prabowo Diringkus KPK, Refly Harun Sebut Jokowi Gagal Urusi Korupsi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan