SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan berbuntut tuntutan penjara terhadap Lurah Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul Agus Setiyawan selama 1,5 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan beberapa hari lalu oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksanaan Negeri (Kejari) Gunungkidul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota jogja.
Kepala Kejari Gunungkidul Koswara mengatakan, penuntutan 1,5 tahun terhadap terdakwa Agus Setiyawan sesuai dengan yang disangkakan, yakni pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, seperti diberitakan HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id, dengan penuntutan ini, tahapan persidangan sudah memasuki babak akhir dan diharapkan selesai pada 15 Desember.
Baca Juga: Edhy Prabowo Bilang Korupsi Musuh Utama, Netizen:Tanda Orang Munafik
“Masih ada pembacaan naskah pembelaan dari terdakwa. Kalau dilihat dari jadwal vonis akan dibacakan pada 15 Desember, tapi semua keputusan berada di tangan hakim,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Koswara mengungkapkan, selama proses penyelidikan hingga pembuktian di persidangan, terdakwa bersikap sangat kooperatif.
Selain itu, Agus juga telah mengembalikan uang kerugian dari pembangunan balai kalurahan sebesar Rp353 Juta. Kendati begitu, Koswara memastikan, pengembalian uang tidak bisa menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
“Semua sudah dikembalikan, tapi proses tetap berjalan,” katanya.
Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Indra Saragih menjelaskan, dalam kasus korupsi di Kalurahan Baleharjo, penyidik tidak hanya menetapkan satu tersangka.
Baca Juga: KPK: Orang Serakah Bersatu, Pemerintah Lemah, dan Masyarakat Membiarkan
Ia mengungkapkan, rekanan yang mengerjakan proyek, Fajar, juga ikut dijadikan tersangka.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan