Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 27 November 2020 | 15:01 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (27/11/2020) - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Keluarga Keraton Yogyakarta dikabarkan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan calon bupati Gunungkidul pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang. GKR Hemas dan GKR Mangkubumi bahkan disebut-sebut sudah memberi restu pada pasangan nomor 3, Bambang Wisnu-Benyamin untuk memimpin kabupaten tersebut selama lima tahun ke depan.

Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan HB X pun memberi tanggapan atas dukungan keluarga keraton tersebut. Sultan berpendapat, dukungan tersebut sah-sah saja karena keluarga keraton bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib menjaga netralitas.

"Kan mereka bukan pegawai negeri, enggak ada masalah. Punya hak politik juga, yang enggak boleh kan ASN," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (27/11/2020).

Menurut Sultan, Bambang Wisnu juga sah saja mengikuti pertarungan bupati/wakil bupati di Gunungkidul. Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemda DIY tersebut juga sudah memasuki masa pensiun pada tahun ini.

Baca Juga: Debat Pilkada Tangsel: Soal UMKM, Azizah-Ruhama Usung Program Setuju Ibu

"Sudah pensiun, dia [Bambang Wisnu] punya hak untuk mencalonkan diri, gitu aja," tandasnya.

Yang terpenting, menurut Sultan, ASN di DIY harus mampu menjaga netralitas. Pemda DIY bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 279/11545 tentang Netralitas ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Pamong Kelurahan.

Meski tanpa surat edaran tersebut, lanjut Sultan, maka ASN di kabupaten/kota di DIY harus tahu larangan itu. Karenanya, bila dalam pilkada nanti ditemukan ASN yang tidak menjaga netralitas, maka mereka harus siap diberi sanksi.

"Jadi kalau yang ndak netral itu kan mesti ada tindakan. Dia konsisten aja dilakukan. Sanksinya macam-maca. Ada teguran, tergantung hasil nanti di dewan kepegawaian tindakannya apa," ungkapnya.

Sultan berharap, dalam pilkada nanti semua pihak bisa tetap menomorsatukan protokol kesehatan (prokes). Sebab, di masa pandemi COVID-19 ini, penyebaran virus masih sangat memungkinkan terjadi.

Baca Juga: Komunitas Ini Berikan Dukungannya pada Paslon Insani

Jadwal pilkada yang tidak mundur membuat kampanye terbuka masih bisa terjadi. Namun sesuai prokes, maka kampanye bisa dilakukan maksimal diikuti 50 orang.

"Sekarang yang penting itu kan tidak sekedar pelaku, tapi bagaimana bawaslu bisa berperan, maupun KPU, terhadap calon-calon [bupati/wakil bupati] untuk disiplin pada ketentuan perundangan. Kan gitu. Jadi jangan hanya dibebankan pada yang bersangkutan, tapi pada pengawasan dan sebagainya juga harus sepakat," tandasnya.

Sementara, Sekda DIY Baskara Aji tidak mempermasalahkan dukungan keluarga Keraton Yogyakarta pada salah satu paslon. Mereka bukan ASN dan mempunyai hak pilih, kata dia.

"Ya enggak apa-apa, kan bukan ASN beliau, hanya ASN [yang harus netralitas]," ujarnya.

ASN yang tidak netral dalam pilkada nanti dipastikan akan mendapatkan sanksi yang berat. Karena itu, seluruh ASN di DIY harus menjaga netralitas karena sudah beberapa kali dikeluarkan peringatan oleh Kementerian PANRB maupun Gubernur DIY.

"Mari kita jaga netralitas PNS, memilih boleh kan, tapi supaya tidak terlibat aktivitas dalam sifatnya kampanye dan lain-lain," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More