SuaraJogja.id - Alasan tersangka MA (23) dan DL (23) membunuh Sugiyanto kini terungkap. Bukan hanya membunuh, kedua tersangka yang berstatus mahasiswa itu juga meninggalkan begitu saja jasad korban yang berusia 50 tahun itu di kawasan Jalan Jogja-Wonosari, beberapa waktu lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan, tersangka MA merupakan warga Banguntapan, Bantul, sedangkan DL warga Gedongtengen, Kota Jogja.
“Jadi motifnya ini, karena ingin mengambil uang korban. Namun perampasannya disertai kekerasan,” kata dia saat rilis di Mapolda DIY, Jumat (27/11/2020).
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku kalah dalam judi dan kehilangan Rp8 juta hanya dalam sehari.
Namun, karena tergiur ingin mendapatkan uang cepat, akhirnya mereka melakukan perampasan dengan kekerasan terhadap Sugiyanto.
"Kedua tersangka ini bekerja sebagai penyedia jasa Top Up Game Online. Jika mereka tidak segera mendapatkan uang pengganti, kebutuhan mereka akan terhambat termasuk menyalurkan jasa mereka ke konsumen," ujar Burkan.
Burkan menjelaskan, di hari kejadian, Rabu (11/11/2020), kedua pelaku berencana pergi menagih utang kepada seseorang di daerah Babarsari, Sleman. Namun, sebelum menuju lokasi, kedua tersangka dan beberapa temannya meneguk minuman-minuman beralkohol.
Keduanya sudah memiliki senjata tajam jenis pisau sangkur hasil pinjaman dan membawa alat itu saat perjalanan ke Babarsari.
"Namun faktanya, kedua tersangka pergi mencari uang dengan cara merampok. Perampasan dengan kekerasan tersebut sudah direncanakan sejak awal oleh tersangka MA," tambahnya.
Baca Juga: Fakta Lain, Kasus Selingkuhan Istri Dihabisi Suami di Tempat Karaoke
Sesampainya di Jalan Jogja-Wonosari KM 22, kedua tersangka berpapasan dengan korban Sugiyarto, yang sedang berkendara seorang diri.
"Tak pikir panjang, kedua tersangka langsung berputar arah mengikuti korban. Mereka memepet kendaraan pria itu sampai terjatuh," ungkap Burkan lagi.
Pelaku, yang berada di bawah pengaruh minuman keras itu, selanjutnya menusuk tubuh korban menggunakan sangkur sebanyak 18 tusukan.
Usai korban tidak berdaya, kemudian kedua tersangka mengambil tas korban yang berisi uang Rp1,5 juta dan dompet korban berisi uang senilai Rp180.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui luka terbuka yang diderita korban berada di lengan kanan, lengan kiri, dada sebelah kanan dan dagu.
Burkan menambahkan, saat melakukan kekerasan terhadap korban, keduanya berada dalam pengaruh minuman keras, sehingga sulit mengendalikan diri.
Berita Terkait
-
Detik-Detik Istri Cium Kaki Suami, Minta Maaf Diselingkuhi di Ruang Karaoke
-
Pamer Selfie dengan Jasad Maradona, Petugas Rumah Duka Dipecat
-
Fakta Lain, Kasus Selingkuhan Istri Dihabisi Suami di Tempat Karaoke
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Kentungan, Kronologi Faizal Tewas dari 52 Adegan
-
Geger! Pria Prabumulih Habisi Nyawa Tamu Karaoke, Diduga Simpanan Istrinya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY