SuaraJogja.id - Sejumlah pihak menyampaikan protes setelah Bawaslu dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bantul memutuskan untuk menghentikan penyelidikan video dugaan money politics atau politik uang paslon Pilkada Bantul.
Tim advokasi paslon Bantul Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo salah satunya. Mereka mendesak supaya video bagi-bagi uang Rp500.000 dari tim paslon Suharsono-Totok Sudarto itu dilanjutkan.
“Kami keberatan kasus ini dihentikan. Kami minta kasus ini ditinjau dan bisa diteruskan. Sebab, alasan yang dilontarkan oleh Bawaslu itu tidak benar. Kami juga melihat keputusan Bawaslu terlalu prematur,” kata tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul Halim-Joko, Suyanto Siregar, Selasa (1/12/2020).
Selain itu, Suyanto juga menilai, Bawaslu Bantul tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Sebab, apa yang disampaikan oleh pengambil video dan pelaku yang terekam sejatinya sama. Bahkan, pelaku yang terekam di video mengakui bahwa itu dirinya.
“Jika alasannya waktu yang mepet, ini bukan alasan tepat. Kami menyesalkan sekali terkait penanganan kasus yang tak sesuai prosedur, tak profesional, dan manipulasi ini,” tandasnya.
Agar persoalan ini bisa segera teratasi, Suyanto menyatakan, pihaknya akan melakukan pelaporan terkait kinerja Bawaslu Bantul yang dinilai tidak profesional kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Harapannya, kasus ini bisa dilanjutkan, dan kami siap menghadirkan saksi ahli untuk mendukung pengusutan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bantul Harlina, Senin (31/11/2020) siang, menyatakan menghentikan penyelidikan video dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon jelang Pilkada Bantul 2020.
Alasannya, dua alat bukti terkait dugaan politik uang membagi-bagi uang Rp500.000 tidak terpenuhi.
Baca Juga: Muncul Dugaan Kasus Politik Uang Lewat Bansos, Ini Respon Bawaslu Sleman
“Karena tidak terpenuhinya dua alat bukti, maka tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan,” kata Harlina, dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
Menurut Harlina, keputusan menghentikan proses penyelidikan dan tidak menaikkan ke tahap penyidikan ini juga didasarkan kepada waktu yang sempit. Sebab, Bawaslu hanya memiliki waktu dua pekan untuk menyelesaikan kasus ini.
Lebih lanjut Harlina menyatakan, penghentian kasus ini juga didasarkan kepada hasil pembahasan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan setempat, Sabtu (24/11/2020) sore.
Dalam pembahasan tersebut, kepolisian dan kejaksaan menyatakan bahwa dua alat bukti yang dinilai oleh Bawaslu Bantul memenuhi syarat tidak bisa dijadikan landasan untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kepolisian menilai belum didapat calon alat bukti dikarenakan adanya ketidaksingkronan keterangan pihak-pihak yang diklarifikasi serta keaslian video yang harus diuji,” lanjutnya.
Sedangkan, kejaksaan, lanjut Harlina, menyampaikan, terdapat berbedaan keterangan dengan video yang diajukan oleh pelapor. Selain itu, ada keraguan apakah video tersebut merupakan petunjuk atau barang bukti.
Berita Terkait
-
5 Jam Diperiksa soal Dugaan Kampanye di Masjid, Salman: Ada 28 Pertanyaan
-
Muncul Dugaan Kasus Politik Uang Lewat Bansos, Ini Respon Bawaslu Sleman
-
Kantor Bawaslu Disapu, Aktivis JCW Sindir Bagi Bansos di Pilkada Sleman
-
Bawaslu Catat 23 Pelanggaran Prokes di Pilkada Medan, Terbanyak Bobby-Aulia
-
Kasus Politik Uang Cabup Apri Sujadi, Bawaslu Periksa 7 Saksi selama 8 Jam
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Antisipasi Darurat saat Nataru, Alat Pacu Jantung Otomatis Disiapkan Sejumlah Titik di Malioboro
-
Satu Armada Tembus Rata-rata 3 Kali Perjalanan Sehari, Libur Natal Wisata Jip Merapi Bawa Berkah
-
Dishub Sleman: Arus Lalu Lintas Libur Natal Masih Ramai Lancar, Rekayasa Belum Diterapkan
-
Lewat AgenBRILink, Ibu Rumah Tangga Ini Bangun Usaha & Ciptakan Lapangan Kerja di Desa