SuaraJogja.id - Sejumlah pihak menyampaikan protes setelah Bawaslu dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bantul memutuskan untuk menghentikan penyelidikan video dugaan money politics atau politik uang paslon Pilkada Bantul.
Tim advokasi paslon Bantul Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo salah satunya. Mereka mendesak supaya video bagi-bagi uang Rp500.000 dari tim paslon Suharsono-Totok Sudarto itu dilanjutkan.
“Kami keberatan kasus ini dihentikan. Kami minta kasus ini ditinjau dan bisa diteruskan. Sebab, alasan yang dilontarkan oleh Bawaslu itu tidak benar. Kami juga melihat keputusan Bawaslu terlalu prematur,” kata tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul Halim-Joko, Suyanto Siregar, Selasa (1/12/2020).
Selain itu, Suyanto juga menilai, Bawaslu Bantul tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Sebab, apa yang disampaikan oleh pengambil video dan pelaku yang terekam sejatinya sama. Bahkan, pelaku yang terekam di video mengakui bahwa itu dirinya.
Baca Juga: Muncul Dugaan Kasus Politik Uang Lewat Bansos, Ini Respon Bawaslu Sleman
“Jika alasannya waktu yang mepet, ini bukan alasan tepat. Kami menyesalkan sekali terkait penanganan kasus yang tak sesuai prosedur, tak profesional, dan manipulasi ini,” tandasnya.
Agar persoalan ini bisa segera teratasi, Suyanto menyatakan, pihaknya akan melakukan pelaporan terkait kinerja Bawaslu Bantul yang dinilai tidak profesional kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Harapannya, kasus ini bisa dilanjutkan, dan kami siap menghadirkan saksi ahli untuk mendukung pengusutan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bantul Harlina, Senin (31/11/2020) siang, menyatakan menghentikan penyelidikan video dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon jelang Pilkada Bantul 2020.
Alasannya, dua alat bukti terkait dugaan politik uang membagi-bagi uang Rp500.000 tidak terpenuhi.
Baca Juga: Kantor Bawaslu Disapu, Aktivis JCW Sindir Bagi Bansos di Pilkada Sleman
“Karena tidak terpenuhinya dua alat bukti, maka tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan,” kata Harlina, dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
Menurut Harlina, keputusan menghentikan proses penyelidikan dan tidak menaikkan ke tahap penyidikan ini juga didasarkan kepada waktu yang sempit. Sebab, Bawaslu hanya memiliki waktu dua pekan untuk menyelesaikan kasus ini.
Lebih lanjut Harlina menyatakan, penghentian kasus ini juga didasarkan kepada hasil pembahasan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan setempat, Sabtu (24/11/2020) sore.
Dalam pembahasan tersebut, kepolisian dan kejaksaan menyatakan bahwa dua alat bukti yang dinilai oleh Bawaslu Bantul memenuhi syarat tidak bisa dijadikan landasan untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kepolisian menilai belum didapat calon alat bukti dikarenakan adanya ketidaksingkronan keterangan pihak-pihak yang diklarifikasi serta keaslian video yang harus diuji,” lanjutnya.
Sedangkan, kejaksaan, lanjut Harlina, menyampaikan, terdapat berbedaan keterangan dengan video yang diajukan oleh pelapor. Selain itu, ada keraguan apakah video tersebut merupakan petunjuk atau barang bukti.
Harlina mengatakan, petunjuk harus mengacu pada pasal 188 KUHAP, yang hanya bisa diambil dari keterangan saksi, surat, dan keterangan dari calon tersangka.
“Selain itu ada keraguan memengaruhi pemilih. Karena uang itu diberikan kepada cucunya, bukan untuk neneknya,” tambah dia.
Berita Terkait
-
Bawaslu Buka Peluang Panggil Presiden Prabowo Soal Video Kampanye Luthfi-Yasin
-
Dalami Video Dukungan Prabowo ke Luthfi-Yasin, Bawaslu Butuh Waktu 7 Hari
-
Bawaslu Tegaskan Usut Video Viral Amplop Berisi Uang dari Calon Bupati Bogor
-
Berkali-kali Mangkir Kasus Seksis 'Janda Kaya', Suswono Masih Diberi Waktu 5 Hari Penuhi Panggilan Bawaslu
-
Ikut Terseret Kasus Seksis Suswono soal Janda Kaya, Ini Alasan Bawaslu Panggil Pejabat Pemkot Jaksel
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Sororti Penyerapan Susu Peternak Lokal, Pemerintah Didorong Berikan Perlindungan
-
Viral Kegaduh di Condongcatur Sleman, Ternyata Pesta Miras Berujung Keributan
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024