SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait laporan penyalahgunaan bantuan sosial masyarakat oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman dalam Pilkada serentak 2020.
"Beberapa informasi awal sudah kami telusuri. Namun memang kami masih membutuhkan waktu untuk proses lebih lanjut," ujar Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa kepada awak media, Selasa (1/12/2020).
Karim menjelaskan bahwa saat ini penelusuran dan penyelidikan masih terus dilakukan. Hal itu juga sekaligus untuk menemukan siapa saja yang ikut dalam kasus tersebut.
Kata Karim, alat bukti yang memang sudah diberikan dan tersedia di Bawaslu Sleman juga menjadi media tersendiri untuk pengungkapannya.
Baca Juga: CEK FAKTA Pilkada Sleman: Klaim Paslon 03 Soal Perda Penanganan Bencana
"Pada intinya kami minta perhatian dan dukungan kepada masyarakat jika memang mendapat bukti atau informasi yang lain. Masyarakat bisa langsung menyampaikan itu kepada Bawaslu Sleman untuk penelusuran lebih lanjut," pintanya.
Ketika ditanya mengenai jumlah laporan yang telah masuk ke Bawaslu Sleman hingga saat ini, Karim menjawab sudah ada dua laporan yang masuk. Namun dari dua laporan itu, satu terpaksa telah dihentikan setelah tidak memenuhi unsur.
Sementara sisa satu kasus yang masih berjalan terus akan diproses lebih lanjut. Terkait itu, dikatakan Karim, investigasi akan lebih diperdalam sesuai dengan cara dan peraturan yang berlaku.
"Dua laporan itu terkait dengan netralitas dan kode etik. Nah untuk yang kasus bansos dan sejenisnya masih kita telusuri melalui berbagai pihak mulai dari panwascam, panwaslu desa, dan teman-teman masyarakat pegiat pemilu. Pokoknya kita kumpulkan informasi semaksimal mungkin," tuturnya.
Karim menyebut tidak akan tergesa-gesa dalam memutuskan dugaan kasus tersebut. Jika pun memang ada bukti kuat yang mengarah ke situ tetap akan dirapatkan dengan pihak-pihak terkait, baik dari Bawaslu sendiri hingga kepolisian dan kejaksaan.
Baca Juga: CEK FAKTA Pilkada Sleman, Sri: Merapi Siaga, Warga Rentan Sudah Diungsikan?
"Selama kasus itu memang terpenuhi semua unsurnya pasti akan kita bahas dan ketika itu melanggar pidana pemilihan atau Pilkada tentu akan kita teruskan proses selanjutnya, terkait sanksi atau semacamnya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Gus Ipul 'Sentil' Warga Usia Produktif: Jangan Terus Bergantung Bansos!
-
Daftar Bansos Cair Bulan April 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima
-
Tak Larang Pendatang, Pemprov DKI: Minimal 10 Tahun Baru Dapat Bansos
-
BPNT: Benarkah Efektif Tingkatkan Gizi Keluarga Kurang Mampu? Ini Faktanya!
-
Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Senilai Rp 600 Ribu, Begini Cara Mendapatkan dan Syaratnya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
-
IHSG Anjlok 8 Persen, Saham NETV Justru Terbang Tinggi Menuju ARA!
-
IHSG Terjun Bebas, Hanya 15 Saham di Zona Hijau Pasca Trading Halt
-
Tarif Impor Bikin IHSG Babak Belur, Bos BEI Siapkan Jurus Jitu Redam Kepanikan Investor
Terkini
-
UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
Anomali Libur Lebaran: Kunjungan Wisata Gunungkidul dan Bantul Turun Drastis, TWC Justru Melesat
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu