SuaraJogja.id - Penanganan bencana menjadi salah satu topik yang dibahas dalam debat Pilkada Sleman 2020 putaran ketiga, Kamis (12/11/2020) malam. Paslon bupati dan wakil bupati nomor 3 Kustini Sri Purnomo - Danang Maharsa menyinggung soal peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut di segmen tiga.
Mendapat giliran pertama, keduanya diberi pertanyaan tentang upaya mencegah dan meminimalisir potensi permasalahan pascaerupsi Merapi, seperti penambangan pasir yang merusak lingkungan, kehilangan pekerjaan yang dialami sejumlah warga, hingga masalah sosial korban.
Kustini kemudian mengungkapkan pentingnya kerja sama antara pemerintah, berbagai lembaga yang bertanggung jawab, serta masyarakat dalam menghadapi dampak bencana Merapi, yang memang sangat rawan melanda Sleman.
"Kami berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Sleman, dan Pemda Sleman secara insentif dan intensif bekerja sama dengan BPBD provinsi DIY juga dengan Basarnas," kata Kustini.
Ia menambahkan, selain BPBD, Pemkab Sleman juga bekerja sama dengan PMI, Tagana, relawan, LSM, perguruan tinggi, CSR dunia usaha, media massa, hingga masyarakat.
Jawaban serupa disampaikan Danang. Ia mengatakan, "Ini sesuai dengan tagline kita bahwa ini harus kita atasi dengan sesarengan, bersama membangun Sleman. Pasti ini akan mudah dan akan ringan apabila dilandasi dengan jiwa gotong royong."
Selain itu, Danang sempat menyebutkan pula bahwa Sleman telah memiliki perda tentang penanganan bencana alam, yaitu Perda No 7 Tahun 2013.
"Sleman saat ini bersyukur, sudah mempunyai Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang penanganan bencana alam, sehingga semua [yang] berkaitan dengan bencana, berkaitan dengan anggaran dan semua peralatan sudah..." ucap Danang, terputus karena durasi berbicara habis.
Penelusuran
Baca Juga: CEK FAKTA Pilkada Sleman, Sri: Merapi Siaga, Warga Rentan Sudah Diungsikan?
Sebagai wilayah rawan bencana alam, non-alam, hingga sosial, Sleman memerlukan antisipasi dan penanggulangan bencana.
Untuk itu, Pemkab Sleman pada 2013 silam telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Berdasarkan informasi yang disitat SuaraJogja.id dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana itu ditetapkan sekaligus diundangkan pada 8 Juli 2013.
Terdapat 76 pasal yang dikategorikan ke dalam 14 bab pada perda tersebut. Berdasarkan dokumen berformat .pdf yang dapat diakses di situs web JDIH BPK RI, Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana memiliki tebal 44 halaman.
Segala ketentuan tentang penanggulangan bencana di Sleman tertuang di dalamnya, mulai dari penyelenggaraan penanggulangan bencana, pengelolaan keuangan penanggulangan bencana, hingga ketentuan pidana.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
CEK FAKTA Pilkada Sleman, Sri: Merapi Siaga, Warga Rentan Sudah Diungsikan?
-
CEK FAKTA Pilkada Sleman, DWS: Hampir Setengah APBD buat Belanja Pegawai?
-
Pasang Iklan Kampanye, 2 Akun Medsos Paslon Pilkada Sleman Ditindak Bawaslu
-
Ribuan TPS Tak Punya Akses Internet dan Listrik, Bawaslu Ragukan Sirekap
-
Ada Penyesuaian, KPU Ajukan Perubahan Tiga PKPU Pilkada ke DPR
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda