SuaraJogja.id - Penanganan bencana menjadi salah satu topik yang dibahas dalam debat Pilkada Sleman 2020 putaran ketiga, Kamis (12/11/2020) malam. Paslon bupati dan wakil bupati nomor 3 Kustini Sri Purnomo - Danang Maharsa menyinggung soal peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut di segmen tiga.
Mendapat giliran pertama, keduanya diberi pertanyaan tentang upaya mencegah dan meminimalisir potensi permasalahan pascaerupsi Merapi, seperti penambangan pasir yang merusak lingkungan, kehilangan pekerjaan yang dialami sejumlah warga, hingga masalah sosial korban.
Kustini kemudian mengungkapkan pentingnya kerja sama antara pemerintah, berbagai lembaga yang bertanggung jawab, serta masyarakat dalam menghadapi dampak bencana Merapi, yang memang sangat rawan melanda Sleman.
"Kami berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Sleman, dan Pemda Sleman secara insentif dan intensif bekerja sama dengan BPBD provinsi DIY juga dengan Basarnas," kata Kustini.
Ia menambahkan, selain BPBD, Pemkab Sleman juga bekerja sama dengan PMI, Tagana, relawan, LSM, perguruan tinggi, CSR dunia usaha, media massa, hingga masyarakat.
Jawaban serupa disampaikan Danang. Ia mengatakan, "Ini sesuai dengan tagline kita bahwa ini harus kita atasi dengan sesarengan, bersama membangun Sleman. Pasti ini akan mudah dan akan ringan apabila dilandasi dengan jiwa gotong royong."
Selain itu, Danang sempat menyebutkan pula bahwa Sleman telah memiliki perda tentang penanganan bencana alam, yaitu Perda No 7 Tahun 2013.
"Sleman saat ini bersyukur, sudah mempunyai Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang penanganan bencana alam, sehingga semua [yang] berkaitan dengan bencana, berkaitan dengan anggaran dan semua peralatan sudah..." ucap Danang, terputus karena durasi berbicara habis.
Penelusuran
Baca Juga: CEK FAKTA Pilkada Sleman, Sri: Merapi Siaga, Warga Rentan Sudah Diungsikan?
Sebagai wilayah rawan bencana alam, non-alam, hingga sosial, Sleman memerlukan antisipasi dan penanggulangan bencana.
Untuk itu, Pemkab Sleman pada 2013 silam telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Berdasarkan informasi yang disitat SuaraJogja.id dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana itu ditetapkan sekaligus diundangkan pada 8 Juli 2013.
Terdapat 76 pasal yang dikategorikan ke dalam 14 bab pada perda tersebut. Berdasarkan dokumen berformat .pdf yang dapat diakses di situs web JDIH BPK RI, Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana memiliki tebal 44 halaman.
Segala ketentuan tentang penanggulangan bencana di Sleman tertuang di dalamnya, mulai dari penyelenggaraan penanggulangan bencana, pengelolaan keuangan penanggulangan bencana, hingga ketentuan pidana.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
CEK FAKTA Pilkada Sleman, Sri: Merapi Siaga, Warga Rentan Sudah Diungsikan?
-
CEK FAKTA Pilkada Sleman, DWS: Hampir Setengah APBD buat Belanja Pegawai?
-
Pasang Iklan Kampanye, 2 Akun Medsos Paslon Pilkada Sleman Ditindak Bawaslu
-
Ribuan TPS Tak Punya Akses Internet dan Listrik, Bawaslu Ragukan Sirekap
-
Ada Penyesuaian, KPU Ajukan Perubahan Tiga PKPU Pilkada ke DPR
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta
-
Kenangan Masa Muda yang Tak Terlupakan: Adik PB XIII Ungkap Kebiasaan Unik Sang Raja
-
Masyarakat Antusias, Adik Paku Buwono XIII Sampaikan Terima Kasih Mendalam: Penghormatan Terakhir Sang Raja