SuaraJogja.id - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika di wilayah mereka. Sat Res Narkoba Polres Bantul berhasil mengamankan STS (32), warga Patangpuluhan WB 3/337 RT 012 RW 002, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta.
Bersama tersangka, yang tinggal di Perumahan Puspa Indah blok 1 no 1 Karangjati RT 12, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu toples putih berisi tiga tablet silver bertulis Camlet 1 mg Alprazolam, 1000 butir pil putih berlambang huruf Y, satu HP Vivo, dan satu unit sepeda motor Kawasaki ninja no pol AB 6818 CM.
"Satu orang lainnya masih kami buru," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada, Rabu (2/12/2020), ketika dikonfirmasi.
Tersangka diamankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI NO 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan percobaan untuk penyalahgunaan obat daftar G seperti dalam pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Archye mengungkapkan, penangkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Sunan Kudus Rukeman, Kalurahan Tamantirto, Kapanewonan Kasihan, Senin (30/11/2020) pukul 11.00 WIB.
Satu orang berhasil diamankan, sementara satu orang lagi rekan tersangka masih dalam perburuan.
Pada Senin sekira pukul 10.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Kasihan.
Kemudian Tim Opsnal unit 1 melakukan penyelidikan di wilayah Kasihan yang dimaksud.
"Di Jl Sunan Kudus Rukeman, tim kami mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja bernopol AB 6818 CM," tambahnya.
Baca Juga: Detik-detik Pemakai Narkoba Mandi Lumpur, Terciduk saat Sebrangi Sungai
Pihaknya curiga karena orang tersebut terlihat membawa bungkusan di tangan kiri.
Kemudian anggota Sat Res Narkoba menghentikan dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan obat-obatan terlarang tadi.
Menurut keterangan pengendara yang bernama SKS, obat tersebut dibeli secara online dan rencananya akan digunakan sendiri serta akan diedarkan kepada seseorang bernama Bajang.
Hal ini diperkuat dengan adanya chat dari Bajang di nomor WhatsApp milik tersangka.
"Bajang sekarang kami buru," tandasnya.
Tersangka dijerat pasal 62 UU RI NO.5 tahun 1997 dan pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009.
Berita Terkait
-
Detik-detik Pemakai Narkoba Mandi Lumpur, Terciduk saat Sebrangi Sungai
-
Stroke Tio Pakusadewo Sering Kambuh, Pengacara Minta Segera Direhab
-
Kondisi Tio Pakusadewo Memprihatinkan, Pengacara Minta Segera Direhab
-
Di Motornya Ada Sabu, Tokoh Masyarakat di Siak Ini Tak Mengaku
-
Diantar Keluarga, Millen Cyrus Jalani Rehabilitasi Sejak Kemarin
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!