SuaraJogja.id - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika di wilayah mereka. Sat Res Narkoba Polres Bantul berhasil mengamankan STS (32), warga Patangpuluhan WB 3/337 RT 012 RW 002, Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta.
Bersama tersangka, yang tinggal di Perumahan Puspa Indah blok 1 no 1 Karangjati RT 12, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu toples putih berisi tiga tablet silver bertulis Camlet 1 mg Alprazolam, 1000 butir pil putih berlambang huruf Y, satu HP Vivo, dan satu unit sepeda motor Kawasaki ninja no pol AB 6818 CM.
"Satu orang lainnya masih kami buru," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada, Rabu (2/12/2020), ketika dikonfirmasi.
Tersangka diamankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI NO 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan percobaan untuk penyalahgunaan obat daftar G seperti dalam pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Archye mengungkapkan, penangkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Sunan Kudus Rukeman, Kalurahan Tamantirto, Kapanewonan Kasihan, Senin (30/11/2020) pukul 11.00 WIB.
Satu orang berhasil diamankan, sementara satu orang lagi rekan tersangka masih dalam perburuan.
Pada Senin sekira pukul 10.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Kasihan.
Kemudian Tim Opsnal unit 1 melakukan penyelidikan di wilayah Kasihan yang dimaksud.
"Di Jl Sunan Kudus Rukeman, tim kami mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja bernopol AB 6818 CM," tambahnya.
Baca Juga: Detik-detik Pemakai Narkoba Mandi Lumpur, Terciduk saat Sebrangi Sungai
Pihaknya curiga karena orang tersebut terlihat membawa bungkusan di tangan kiri.
Kemudian anggota Sat Res Narkoba menghentikan dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan obat-obatan terlarang tadi.
Menurut keterangan pengendara yang bernama SKS, obat tersebut dibeli secara online dan rencananya akan digunakan sendiri serta akan diedarkan kepada seseorang bernama Bajang.
Hal ini diperkuat dengan adanya chat dari Bajang di nomor WhatsApp milik tersangka.
"Bajang sekarang kami buru," tandasnya.
Tersangka dijerat pasal 62 UU RI NO.5 tahun 1997 dan pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009.
Berita Terkait
-
Detik-detik Pemakai Narkoba Mandi Lumpur, Terciduk saat Sebrangi Sungai
-
Stroke Tio Pakusadewo Sering Kambuh, Pengacara Minta Segera Direhab
-
Kondisi Tio Pakusadewo Memprihatinkan, Pengacara Minta Segera Direhab
-
Di Motornya Ada Sabu, Tokoh Masyarakat di Siak Ini Tak Mengaku
-
Diantar Keluarga, Millen Cyrus Jalani Rehabilitasi Sejak Kemarin
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar