SuaraJogja.id - Polda DIY berhasil menangkap EBP, pelaku pembunuhan terhadap Sri Utami, warga Bantul yang meninggalkan jenazah korban di sebuah kebun salak, 4 Februari 2013 silam.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, tindak pembunuhan tersebut diungkap oleh Polda DIY, Polres Sleman, dan Polsek Pakem.
"Diawali dengan laporan pemilik kebun salak, yang mencium bau busuk saat akan memetik salak," ujarnya, Kamis (3/12/2020).
Saat itu, pemilik kebun bernama Sarjono juga melihat tumpukan daun yang tinggi. Yang bersangkutan kemudian mencoba membongkar tumpukan.
"Dan terlihat sosok mayat perempuan menggunakan daster kotak-kotak warna biru muda," kata dia.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan, saat mencari tersangka, ada satu petunjuk sederhana yang diandalkan oleh petugas hingga berhasil mencium keberadaan tersangka.
"Saksi ada yang menyebut kendaraan yang digunakan pelaku yakni motor sport tapi bukan buatan Jepang," tuturnya
"Ada saksi juga yang mengatakan "Nek ra salah plate AG, pak (Kalau tidak salah platnya AG, pak)"," lanjut Burkan menirukan keterangan saksi.
Melalui penelusuran lanjut, ditemukanlah jenis motor yang dimaksud oleh saksi tersebut merupakan motor Bajaj Pulsar dengan nopol AG.
Baca Juga: Semua Kapanewon Zona Merah, Sleman Perlu Ruang ICU Khusus Covid-19 Tambahan
Dugaan berikut diarahkan kepada EBP, warga yang tinggal dengan alamat Dawuhan Kidul, Papar, Kediri, Jawa Timur.
Polisi menduga tersangka sudah merasa dirinya aman dari pencarian, mengingat kasus pembunuhan itu sudah berlangsung begitu lama. Setelah ditangkap di Sidoarjo pada Rabu (2/12/2020) pagi, tersangka dibawa ke Jogja pada malam harinya.
Pembunuhan terhadap korban Sri Utami, warga Muntuk, Dlingo, Bantul itu bermotifkan rasa cemburu. Meskipun demikian, belum ada ikatan pernikahan antara EBP dan korban
"Jadi [tersangka] sering dibanding-bandingkan dengan laki-laki lain. Diduga kuat ada hubungan asmara antara keduanya, karena tidak mungkin ada rasa cemburu bila tak memiliki jalinan hubungan," terang Burkan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita motor bermerk Bajaj Pulsar 2011 warna hitam, satu buah helm fullface.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris