SuaraJogja.id - Polda DIY bongkar dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh EBP, warga Kediri, Jawa Timur terhadap Sri Utami, janda asal Karangasem, Muntuk, Dlingo, Bantul, 7 tahun silam.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, kasus tersebut berada dalam penyelidikan Polda DIY, Polres Sleman dan Polsek Pakem setelah diawali dengan ditemukannya sesosok jenazah perempuan tanpa identitas, di sebuah kebun salak, 4 Februari 2013.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria menjelaskan, jenazah perempuan mengenakan pakaian terusan berwarna biru tersebut, diperkirakan berusia di atas 35 tahun.
Saat ditemukan, pada tubuh korban terdapat luka di leher, kepala, dan keluar darah dari mulut, telinga, kaki. Jenazah korban juga tertutup daun salak.
"Penyelidikan cukup lama, pelaku menghilang. Identitas korban baru ditemukan kemarin (Rabu (2/12/2020)) dari keterangan tersangka," ujarnya, dalam rilis di Mapolda DIY, Kamis (3/12/2020).
Burkan mengungkapkan, pihaknya mengalami kesulitan mengidentifikasi korban, karena saat ditemukan 7 tahun lalu, kondisi jenazah korban sudah rusak dan tak ada identitas yang berada di sekitar lokasi penemuan korban. Penelusuran ulang kasus ini dimulai kembali secara lebih mendalam sejak enam bulan belakangan.
"Sampai korban dimakamkan. Tidak ada pula keluarga korban yang mencari. Kami masih akan mendalami informasi ini dari keluarga korban," kata dia.
Dari hasil penelusuran ulang dokumen yang ada, aparat menemui kembali para saksi dan menggali keterangan dari mereka.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan informasi pendukung lainnya, pihaknya langsung menuju ke Kediri. Kendati demikian, korban ditangkap di Sidoarjo, pada Rabu (2/12/2020) pagi. Untuk selanjutnya digiring ke Jogja pada malam harinya.
Baca Juga: Pro Kontra Bilik "Ayah Bunda" di Pengungsian Merapi, Ini Kata BPBD Sleman
"Kami ke Kediri karena rumah asli tersangka di sana. Kami ke sana, berbekal petunjuk perihal kendaraan motor yang spesifik," ungkapnya.
Aparat yang menginterogasi tersangka, mengetahui bahwa EBP menghabisi nyawa Sri dengan sejumlah cara. Yaitu dengan memukul korban menggunakan helm, mencekik korban, membenturkan kepala korban ke arah batu dan menginjaknya hingga korban meninggal dunia.
"Kami awalnya mengira ini pembunuhan biasa, ternyata ada rentang waktu yang digunakan pelaku untuk berpikir sebelum menghabisi korban. Jadi arahnya ke dugaan pembunuhan berencana," terangnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Edarkan Pil Narkotika, Pemuda Bertato "Sorry Mom" Diringkus Polda DIY
-
Ditangkap Oknum Brimob Polda DIY, Begini Pengakuan Korban yang Diintimidasi
-
3 Pendemo Ditangkap Brimob, Aliansi Masyarakat Sipil Audiensi ke Polda DIY
-
Gelar Operasi Zebra Progo, Polda DIY Prioritaskan Jalur Wisata
-
Viral Pemotor Dicurangi Oknum di Samsat, Ini Jawaban Kabid Humas Polda DIY
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi
-
Upah Rendah dan Eksploitasi Pengasuh Jadi Akar Kekerasan di Daycare
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat