Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 03 Desember 2020 | 12:58 WIB
Suasana rilis kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi 7 tahun silam di Mapolda DIY, Kamis (3/12/2020). (kontributor/uli febriarni).

SuaraJogja.id - Polda DIY bongkar dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh EBP, warga Kediri, Jawa Timur terhadap Sri Utami, janda asal Karangasem, Muntuk, Dlingo, Bantul, 7 tahun silam.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, kasus tersebut berada dalam penyelidikan Polda DIY, Polres Sleman dan Polsek Pakem setelah diawali dengan ditemukannya sesosok jenazah perempuan tanpa identitas, di sebuah kebun salak, 4 Februari 2013.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria menjelaskan, jenazah perempuan mengenakan pakaian terusan berwarna biru tersebut, diperkirakan berusia di atas 35 tahun.

Saat ditemukan, pada tubuh korban terdapat luka di leher, kepala, dan keluar darah dari mulut, telinga, kaki. Jenazah korban juga tertutup daun salak.

Baca Juga: Pro Kontra Bilik "Ayah Bunda" di Pengungsian Merapi, Ini Kata BPBD Sleman

"Penyelidikan cukup lama, pelaku menghilang. Identitas korban baru ditemukan kemarin (Rabu (2/12/2020)) dari keterangan tersangka," ujarnya, dalam rilis di Mapolda DIY, Kamis (3/12/2020).

Burkan mengungkapkan, pihaknya mengalami kesulitan mengidentifikasi korban, karena saat ditemukan 7 tahun lalu, kondisi jenazah korban sudah rusak dan tak ada identitas yang berada di sekitar lokasi penemuan korban. Penelusuran ulang kasus ini dimulai kembali secara lebih mendalam sejak enam bulan belakangan.

"Sampai korban dimakamkan. Tidak ada pula keluarga korban yang mencari. Kami masih akan mendalami informasi ini dari keluarga korban," kata dia.

Dari hasil penelusuran ulang dokumen yang ada, aparat menemui kembali para saksi dan menggali keterangan dari mereka.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan informasi pendukung lainnya, pihaknya langsung menuju ke Kediri. Kendati demikian, korban ditangkap di Sidoarjo, pada Rabu (2/12/2020) pagi. Untuk selanjutnya digiring ke Jogja pada malam harinya.

Baca Juga: Sleman Jadi Zona Merah Membara Covid-19, Ini Penjelasan Dinkes

"Kami ke Kediri karena rumah asli tersangka di sana. Kami ke sana, berbekal petunjuk perihal kendaraan motor yang spesifik," ungkapnya.

Aparat yang menginterogasi tersangka, mengetahui bahwa EBP menghabisi nyawa Sri dengan sejumlah cara. Yaitu dengan memukul korban menggunakan helm, mencekik korban, membenturkan kepala korban ke arah batu dan menginjaknya hingga korban meninggal dunia.

"Kami awalnya mengira ini pembunuhan biasa, ternyata ada rentang waktu yang digunakan pelaku untuk berpikir sebelum menghabisi korban. Jadi arahnya ke dugaan pembunuhan berencana," terangnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More