SuaraJogja.id - Polda DIY bongkar dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh EBP, warga Kediri, Jawa Timur terhadap Sri Utami, janda asal Karangasem, Muntuk, Dlingo, Bantul, 7 tahun silam.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, kasus tersebut berada dalam penyelidikan Polda DIY, Polres Sleman dan Polsek Pakem setelah diawali dengan ditemukannya sesosok jenazah perempuan tanpa identitas, di sebuah kebun salak, 4 Februari 2013.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria menjelaskan, jenazah perempuan mengenakan pakaian terusan berwarna biru tersebut, diperkirakan berusia di atas 35 tahun.
Saat ditemukan, pada tubuh korban terdapat luka di leher, kepala, dan keluar darah dari mulut, telinga, kaki. Jenazah korban juga tertutup daun salak.
Baca Juga: Pro Kontra Bilik "Ayah Bunda" di Pengungsian Merapi, Ini Kata BPBD Sleman
"Penyelidikan cukup lama, pelaku menghilang. Identitas korban baru ditemukan kemarin (Rabu (2/12/2020)) dari keterangan tersangka," ujarnya, dalam rilis di Mapolda DIY, Kamis (3/12/2020).
Burkan mengungkapkan, pihaknya mengalami kesulitan mengidentifikasi korban, karena saat ditemukan 7 tahun lalu, kondisi jenazah korban sudah rusak dan tak ada identitas yang berada di sekitar lokasi penemuan korban. Penelusuran ulang kasus ini dimulai kembali secara lebih mendalam sejak enam bulan belakangan.
"Sampai korban dimakamkan. Tidak ada pula keluarga korban yang mencari. Kami masih akan mendalami informasi ini dari keluarga korban," kata dia.
Dari hasil penelusuran ulang dokumen yang ada, aparat menemui kembali para saksi dan menggali keterangan dari mereka.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan informasi pendukung lainnya, pihaknya langsung menuju ke Kediri. Kendati demikian, korban ditangkap di Sidoarjo, pada Rabu (2/12/2020) pagi. Untuk selanjutnya digiring ke Jogja pada malam harinya.
Baca Juga: Sleman Jadi Zona Merah Membara Covid-19, Ini Penjelasan Dinkes
"Kami ke Kediri karena rumah asli tersangka di sana. Kami ke sana, berbekal petunjuk perihal kendaraan motor yang spesifik," ungkapnya.
Aparat yang menginterogasi tersangka, mengetahui bahwa EBP menghabisi nyawa Sri dengan sejumlah cara. Yaitu dengan memukul korban menggunakan helm, mencekik korban, membenturkan kepala korban ke arah batu dan menginjaknya hingga korban meninggal dunia.
"Kami awalnya mengira ini pembunuhan biasa, ternyata ada rentang waktu yang digunakan pelaku untuk berpikir sebelum menghabisi korban. Jadi arahnya ke dugaan pembunuhan berencana," terangnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025