Scroll untuk membaca artikel
Ferry Noviandi | Yuliani
Jum'at, 04 Desember 2020 | 18:29 WIB
Aktor Krisna Mukti menunjukkan surat laporannya terkait penyebaran foto dan video pribadi miliknya tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/12). [Suara.com /Alfian Winanto]

Krisna Mukti yang tak menggunakan akun Twitter pun langsung sigap melaporkan akun @pakhartono7 yang disebutnya sebagai penyebar video tersebut. Ia pun langsung menghubungi pengacara dan membuat laporan hukumnya.

"Di Twitter (yang meramaikan), saya nggak punya Twitter. Gue berinisiatif aja biar nggak berlarut-larut gitu sebelum ramai, supaya dia nggak makin kurang ajar," ujarnya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/7223/XII/YAN.2.5/2020 SPKT PMJ. Dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin.

"Akhirnya gue melaporkan kejadian ini kepada mas Didit Wijayanto, lawyer saya beserta tim. Nah pada hari ini kita inisiatif laporan ke Polda karena melanggar beberapa pasal," katanya mengakhiri.

Baca Juga: Dengar Nunung Positif Covid-19, Krisna Mukti Pulangkan ART ke Kampung

Load More