Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 04 Desember 2020 | 19:50 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (27/11/2020) - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Kasus COVID-19 di DIY makin tinggi. Penambahan kasus yang signifikan terjadi terus menerus.

Pada Kamis (3/12/2020) kemarin tercatat ada tambahan 186 kasus, sedangkan Jumat (4/12/2020) ini ada tambahan 181 kasus baru.

Penambahan kasus yang banyak tidak hanya dari hasil tracing kontak kasus positif yang mencapai 88 kasus, tetapi juga periksa mandiri sebanyak 56 kasus.

Kondisi ini akhirnya membuat Gubernur DIY Sri Sultan HB X kembali mengambil kebijakan agar desa-desa serta kabupaten/kota memperketat protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Ahli Kesehatan UI Ajak Masyarakat Tetap di Rumah

Sultan juga sudah mengeluarkan surat keputusan terkait hal itu.

"Karena apa yang terjadi dari data-data yang masuk setiap hari bagi saya ini tidak hanya masalah pergi [keluar kota], tapi komunikasi sesama tetangga," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat siang.

Menurut Sultan, dari hasil laporan yang diterimanya, banyak kasus muncul karena kelalaian dalam menerapkan prokes di lingkungan.

Akibatnya, banyak penularan terjadi dari lingkungan terdekat.

"Jadi protokol menjadi makin penting. Dalam report ini sudah di-tracing, ternyata bertemu dengan nomor sekian ini ketemu nomor sekian. Berarti kan antar lingkungan ini," tandasnya.

Baca Juga: Semua Kapanewon Zona Merah, Sleman Perlu Ruang ICU Khusus Covid-19 Tambahan

Kewaspadaan ini, lanjut Sultan, sangat penting dipatuhi semua pihak, apalagi sebentar lagi libur akhir tahun dan banyak wisatawan berpotensi datang ke DIY.

Karenanya, Sultan berharap, masyarakat meningkatkan kesadarannya dalam berperilaku sehat dan menerapkan prokes. Meski begitu, Sultan tidak melarang masyarakat untuk tetap beraktivitas.

"Bukan berarti kita membatasi harus tinggal di rumah, tapi dirinya sendiri punya kesediaan untuk mengantisipasi," ujarnya.

Sementara, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, Pemda melarang adanya perayaan akhir tahun yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api dan konser musik.

Larangan itu dibuat untuk mengantisipasi penyebaran virus.

"Ramai-ramai kan artinya kerumunan. Kalau kemudian dilakukan pesta dan pertunjukan akan menimbulkan kerumunan. Lebih baik merayakan tahun baru di rumah saja," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More