SuaraJogja.id - Unit Reskrim Polsek Mlati mengungkap kasus tindak pidana pencurian di kawasan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito. Aksi pencarian tersebut dilakukan oleh TPR (43), warga Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada 13 November 2020 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di ruang tunggu lantai 2, yang berada di dekat Masjid RSUP Dr Sardjito.
Tersangka mengambil satu tas pinggang warna abu-abu yang berisi dua buah ponsel serta uang sebesar Rp200.000.
"Awalnya tersangka tidur di ruang tunggu tadi, kemudian melihat ada tas selempang di lantai dekat matras di samping pintu keluar yang ditinggal oleh pemiliknya salat. Langsung diambilnya tas itu dan pergi," ungkap Hariyanto kepada awak media di Mapolsek Mlati, Kamis (10/12/2020).
Disampaikan Hariyanto bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di tempat itu.
Hal itu ditunjukkan dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sasarannya adalah keluarga pasien yang sedang dirawat di rumah sakit.
"Modusnya berpura-pura menunggu barang milik korban dengan tidur di samping korban menanti saat ada kesempatan lalu beraksi," ujarnya.
Penangkapan tersangka sendiri juga dilakukan di area RSUP Dr Sardjito pada 22 November 2020, lalu pelaku masuk kembali ke rumah sakit untuk melakukan aksinya lagi.
Namun, petugas keamanan rumah sakit yang sudah mengenalinya dari CCTV langsung mengamankan pelaku untuk selanjutnya dilaporkan ke jajaran Polsek Mlati agar ditindaklanjuti.
Baca Juga: Helm Pesepakbola Borneo FC Dicuri, Pelakunya Babak Belur Dihajar Warga
Hariyanto mengungkapkan bahwa tersangka TPR juga merupakan residivis tahun 2018 dengan tindak pidana dan modus yang sama.
Saat itu TPR melakukan aksinya di area rumah sakit, tapi di wilayah kota.
Lebih lanjut tersangka kemudian menjual barang-barang hasil curiannya itu dengan memanfaatkan media sosial atau secara online.
Hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Jadi tersangka kesehariannya berjualan di Pasar Klithikan yang lokasinya berpindah-pindah, dan dia aktif dalam media sosial, sehingga memang hasil kejahatan dipasarkan di lapak online-nya," tuturnya.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Helm Pesepakbola Borneo FC Dicuri, Pelakunya Babak Belur Dihajar Warga
-
Kenalan Via Medsos, SK Gasak Sepeda Motor Milik Janda di Yogyakarta
-
Liburan Bareng Istri, RM Ditangkap Polsek Mlati Akibat Curi Pakaian di JCM
-
Ini Daftar Harga Data Pribadi Kamu Ketika Dijual Peretas di Pasar Gelap
-
2 Maling Tak Bisa Mengelak Telah Cabuti Tanaman Hias Senilai Rp 120 Juta
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Edit Online Video dengan CapCut
-
Cara Praktis Gabung Foto dan Edit Gambar Online Pakai CapCut
-
Dinkes Sleman Temukan 33 Positif dari 148 Suspek Campak di Awal 2026
-
Diprediksi 8,2 Juta Pemudik Masuk DIY Saat Lebaran, Puluhan Pos Pengamanan hingga Kesehatan Siaga
-
Soal Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II, Trah Targetkan Terealisasi Tahun Ini dengan Dukungan Presiden