SuaraJogja.id - Unit Reskrim Polsek Mlati mengungkap kasus tindak pidana pencurian di kawasan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito. Aksi pencarian tersebut dilakukan oleh TPR (43), warga Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada 13 November 2020 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di ruang tunggu lantai 2, yang berada di dekat Masjid RSUP Dr Sardjito.
Tersangka mengambil satu tas pinggang warna abu-abu yang berisi dua buah ponsel serta uang sebesar Rp200.000.
"Awalnya tersangka tidur di ruang tunggu tadi, kemudian melihat ada tas selempang di lantai dekat matras di samping pintu keluar yang ditinggal oleh pemiliknya salat. Langsung diambilnya tas itu dan pergi," ungkap Hariyanto kepada awak media di Mapolsek Mlati, Kamis (10/12/2020).
Disampaikan Hariyanto bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di tempat itu.
Hal itu ditunjukkan dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sasarannya adalah keluarga pasien yang sedang dirawat di rumah sakit.
"Modusnya berpura-pura menunggu barang milik korban dengan tidur di samping korban menanti saat ada kesempatan lalu beraksi," ujarnya.
Penangkapan tersangka sendiri juga dilakukan di area RSUP Dr Sardjito pada 22 November 2020, lalu pelaku masuk kembali ke rumah sakit untuk melakukan aksinya lagi.
Namun, petugas keamanan rumah sakit yang sudah mengenalinya dari CCTV langsung mengamankan pelaku untuk selanjutnya dilaporkan ke jajaran Polsek Mlati agar ditindaklanjuti.
Baca Juga: Helm Pesepakbola Borneo FC Dicuri, Pelakunya Babak Belur Dihajar Warga
Hariyanto mengungkapkan bahwa tersangka TPR juga merupakan residivis tahun 2018 dengan tindak pidana dan modus yang sama.
Saat itu TPR melakukan aksinya di area rumah sakit, tapi di wilayah kota.
Lebih lanjut tersangka kemudian menjual barang-barang hasil curiannya itu dengan memanfaatkan media sosial atau secara online.
Hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Jadi tersangka kesehariannya berjualan di Pasar Klithikan yang lokasinya berpindah-pindah, dan dia aktif dalam media sosial, sehingga memang hasil kejahatan dipasarkan di lapak online-nya," tuturnya.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Helm Pesepakbola Borneo FC Dicuri, Pelakunya Babak Belur Dihajar Warga
-
Kenalan Via Medsos, SK Gasak Sepeda Motor Milik Janda di Yogyakarta
-
Liburan Bareng Istri, RM Ditangkap Polsek Mlati Akibat Curi Pakaian di JCM
-
Ini Daftar Harga Data Pribadi Kamu Ketika Dijual Peretas di Pasar Gelap
-
2 Maling Tak Bisa Mengelak Telah Cabuti Tanaman Hias Senilai Rp 120 Juta
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin