SuaraJogja.id - Unit Reskrim Polsek Mlati mengungkap kasus tindak pidana pencurian di kawasan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito. Aksi pencarian tersebut dilakukan oleh TPR (43), warga Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada 13 November 2020 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di ruang tunggu lantai 2, yang berada di dekat Masjid RSUP Dr Sardjito.
Tersangka mengambil satu tas pinggang warna abu-abu yang berisi dua buah ponsel serta uang sebesar Rp200.000.
"Awalnya tersangka tidur di ruang tunggu tadi, kemudian melihat ada tas selempang di lantai dekat matras di samping pintu keluar yang ditinggal oleh pemiliknya salat. Langsung diambilnya tas itu dan pergi," ungkap Hariyanto kepada awak media di Mapolsek Mlati, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Helm Pesepakbola Borneo FC Dicuri, Pelakunya Babak Belur Dihajar Warga
Disampaikan Hariyanto bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di tempat itu.
Hal itu ditunjukkan dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sasarannya adalah keluarga pasien yang sedang dirawat di rumah sakit.
"Modusnya berpura-pura menunggu barang milik korban dengan tidur di samping korban menanti saat ada kesempatan lalu beraksi," ujarnya.
Penangkapan tersangka sendiri juga dilakukan di area RSUP Dr Sardjito pada 22 November 2020, lalu pelaku masuk kembali ke rumah sakit untuk melakukan aksinya lagi.
Namun, petugas keamanan rumah sakit yang sudah mengenalinya dari CCTV langsung mengamankan pelaku untuk selanjutnya dilaporkan ke jajaran Polsek Mlati agar ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kenalan Via Medsos, SK Gasak Sepeda Motor Milik Janda di Yogyakarta
Hariyanto mengungkapkan bahwa tersangka TPR juga merupakan residivis tahun 2018 dengan tindak pidana dan modus yang sama.
Saat itu TPR melakukan aksinya di area rumah sakit, tapi di wilayah kota.
Lebih lanjut tersangka kemudian menjual barang-barang hasil curiannya itu dengan memanfaatkan media sosial atau secara online.
Hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Jadi tersangka kesehariannya berjualan di Pasar Klithikan yang lokasinya berpindah-pindah, dan dia aktif dalam media sosial, sehingga memang hasil kejahatan dipasarkan di lapak online-nya," tuturnya.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
-
Tragedi Mobil Kru TV One dan Insiden Pencurian Laptop, Publik: Rosalia Lagi Rosalia Lagi!
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
Pilihan
-
Perbandingan Harga Pasaran Marselino Ferdinan vs Ole Romeny, Marceng Seharga 1 Tesla Cybertruck, Ole Bisa Beli 5
-
Selain Marselino Ferdinan, Ini 3 Selebrasi Ikonik Pemain Indonesia: Gaya Suster Ngesot
-
Evaluasi Negatif, Kereta Tanpa Rel di IKN Dihentikan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
Terkini
-
Gen Z Yogyakarta Rentan Bunuh Diri: Mental Strawberry, Gadget, dan Beban Hidup yang Berat jadi Pemicu?
-
Bau Gas Menyengat Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi di Sleman
-
Ratusan TPS di Gunungkidul Berpotensi Rawan di Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini
-
Bareng Ribuan Orang, Harda-Danang Kampanyekan Pilkada Sleman 2024 Asyik dan Damai
-
BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Masih Tinggal di Daerah Rawan Bencana