Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 14 Desember 2020 | 18:09 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak (Ilustrasi Foto: Antara)

SuaraJogja.id - Penggunaan Sistem Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap masih menjadi sorotan dalam Pilkada Serentak 2020. Bukan tanpa alasan, sebab masih banyak daerah yang kesulitan dalam pelaksanaannya mengakses sistem dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

Merespon hal ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengakui bahwa Sirekap memang belum sepenuhnya sempurna. Tidak dipungkiri juga program yang baru diluncurkan dalam Pilkada 2020 ini masih sering terjadi kendala di sana-sini.

"Memang belum sempurna, lagipula itu program baru dari kita. Dia [Sirekap] juga masih up and down tetapi, sampai sekarang masih bisa berjalan dan digunakan," kata Arief saat ditemui awak media, di sela kunjungannya ke KPU Sleman, Senin (14/12/2020).

Arief menuturkan banyak persoalan itu terkait dengan teknis operasi sistem atau jaringan di masing-masing daerah. Selain itu masih ada berbagai persoalan lain yang patut menjadi perhatian.

Baca Juga: 98 Persen Suara Masuk KPU Cilegon, Helldy-Sanuji Peroleh Suara Terbanyak

Namun kendati begitu, kata Arief hal itu menunjukkan bahwa persoalan yang dialami oleh Sirekap ini bukan masalah tunggal. Artinya memang ada banyak celah yang masih harus diperbaiki untuk terus mengembangkan sistem ini.

"Tentu itu semua tadi menunjukkan bahwa itu bukan problem tunggal. Tetapi kita bisa pastikan sampai hari ini Sirekap masih bisa digunakan," ucapnya.

Menurut catatan yang diterima Arief hingga hari ini, setidaknya sudah ada 225.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah memasukkan datanya melalui Sirekap. Sebarannya pun bervariasi dari berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

"Bahkan beberapa dari kabupaten dan kota juga sudah ada yang sampai bisa upload 100 persen. Jumlah tadi juga terus bertambah setiap harinya," tuturnya.

Arief meminta kepada semua pihak terkait yang ada di masing-masing kabupaten dan kota untuk terus mengunggah data yang diperlukan terkait Pilkada melalui Sirekap. Sebab dari unggahan di Sirekap inilah beberapa manfaat bisa turut dirasakan.

Baca Juga: Pilkada Tahun 2020 Tak Capai Target, KPU Pandeglang: Karena Faktor Alam

Pertama terkait dengan kepentingan transparansi kepada publik tentang hasil Pilkada di wilayahnya masing-masing. Bahkan bukan hanya data di setiap kabupaten atau kota saja, melainkan hingga data di tiap TPS akan dapat terlihat.

"Kedua, untuk memastikan tingkat akurasi data itu sendiri. Ya mudah-mudahan Sirekap ini bisa menjadi warisan penting dan berharga untuk pemilu kita ke depan. Baik pilkada maupun pemilu nasional," harapnya.

Terkait dengan evaluasi yang perlu dilakukan kepada Sirekap sendiri, Arief menyebut dimulai dari perlunya persiapan matang perihal pemanfaatan teknologi informasi dalam pemilu. Mulai dari infrastruktur, hardware, software, hingga sumber daya manusia yang mengoperasikan.

"Semua itu akan kita siapkan lebih baik. Sebab memang sebenarnya target penerapan sistem ini baru akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Tetapi karena di tahun 2020 ini ada momentum yang maksudnya kita sedang terdampak pandemi Covid-19, maka penggunaan teknologi Informasi lebih dimaksimalkan," ungkapnya.

Berangkat dari situ, maka KPU lantas mengusulkan teknologi sistem operasi ini untuk diterapkan di Pilkada serentak tahun 2020. Ketika usulan itu diterima pun kata Arief memang ada syarat yang perlu disetujui yakni dengan tidak boleh digunakan sebagai dasar penetapan hasil resmi.

"Maka Sirekap sekarang ini hanya difungsikan sebagai bahan informasi dan alat bantu saja," sebutnya.

Load More