Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 15 Desember 2020 | 20:05 WIB
Pilkada Serentak 2020

"Sementara pasangan calon nomor urut dua sebanyak 228.407 suara. Jadi jumlah suara sah untuk kedua calon ini sebanyak 533.970 dan suara tidak sah sebanyak 33.587 suara," ujar Didik usai Rapat Pleno.

Setelah penetapan hasil penghitungan suara, KPU Bantul akan mengumumkan ke publik selama 7 hari ke depan. Pihaknya menunggu jika ada sengketa yang diajukan Paslon lain.

"Sengketa itu terbuka, karena itu hak dari masing-masing Paslon. Nah jika tidak ada sengketa, kami menunggu rilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konsitusi (MK). Jika tidak ada (perkara) maka kami segera menetapkan calon terpilih," ujar dia.

Baca Juga: Di Kandang Sendiri, Suharsono Kalah Telak Penghitungan Suara Pilkada Bantul

Load More