Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 17 Desember 2020 | 12:03 WIB
Peta pembangunan tol trase Jogja-Solo sepanjang 96 kilometer yang rencananya akan dibangun pada 2021 mendatang. - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Bupati Sleman Sri Purnomo meminta warga terdampak tol untuk mengikuti mekanisme tawar-menawar bila tak setuju dengan nominal ganti untung yang disampaikan tim pembebasan lahan.

Diketahui, warga dari sejumlah area terdampak proyek tol di Sleman, misalnya Jogja-Solo, tak sepakat dengan nilai ganti untung yang ditawarkan oleh pihak penanggung jawab pembebasan lahan.

"Oh, ada mekanisme tawar-menawar, itu urusannya dengan pokja yang mengurusi itu dari provinsi [Pemda DIY]. Yang jelas itu ganti untung, bukan ganti rugi. Bukan ganti rugi artinya, harga yang ditawarkan sudah di atas harga yang layak," kata Sri Purnomo, Kamis (17/12/2020).

Ia meminta kepada warga yang berkeberatan untuk mengikuti mekanisme tersebut secara sebaik-baiknya. SP berharap, bila langkah itu ditempuh, mudah-mudahan akan ditemukan keseimbangan harga yang baik dan saling menguntungkan.

Baca Juga: Suara Aa Gym di ILC Sampai Bergetar dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja

Sementara itu, para lurah di wilayah terdampak diharapkan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat.

"Harapannya dengan adanya tol melintas Sleman, masyarakat banyak diuntungkan, dan saya optimistis semua lurah mendukung," ungkapnya.

Ketua Satuan Kerja Jalan Bebas Hambatan (Tol) Jogja-Solo Wijayanto mengatakan, tol Jogja-Solo nantinya membentang dari Kartasura hingga Jogja. Jalur tol ini setidaknya terdiri dari tiga seksi trase, mulai dari Kartasura - Purwomartani, Purwomartani - Gamping, dan Gamping - Purworejo [termasuk di dalamnya jalur menuju YIA].

Tahapan pembebasan lahan pembangunan proyek tol Jogja-Solo sudah dimulai sejak 13 Desember 2020.

"Kemudian [untuk trase Kartasura - Purwomartani] sampai Purwomartani, untuk pembebasan lahan masih ada 250 bidang. Sisanya di Januari selanjutnya [2021], sehingga Desember mudah-mudahan bisa terbayarkan di Jogja," kata Totok.

Baca Juga: Demi Selamatkan Pesantren dan Cagar Budaya Religi, Trase Tol ke YIA Berubah

Ia menambahkan, batas akhir pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) adalah 4 Desember 2020. Sedangkan tim proyek baru bermusyawarah di Purwomartani pada sekitar 8 Desember 2020. Nilai nominal dana yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan mencapai hampir Rp370 miliar.

Ditanyai perihal masih ada warga yang belum menerima nominal harga tanah dari tim appraisal, Totok mengungkapkan, setelah dimusyawarahkan, hampir sebagian besar, yaitu 98% warga terdampak, menerima.

"Tanpa musyawarah dua kali. Dua persen yang tidak menerima, itu karena ada beberapa item yang belum masuk. Namun secara umum, nilai ganti bisa diterima dengan baik," terangnya.

Warga yang menerima maupun menolak akan diberi waktu selama 14 hari, imbuh Totok, dan mekanisme itu sudah ada dalam aturan yang berlaku [Peraturan Mahkamah Agung No.3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum].

Jika dalam waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan, maka warga harus mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri mengenai nilai tersebut.

"Nanti kami akan mediasi di PN, kalau tidak ada titik temu akan ada sidang pertama, sidang kedua untuk memutuskan. Kalau tidak puas lagi, bisa mengajukan ke kasasi. Insya allah tidak ada yang mengajukan," urainya.

Jika nantinya telah diputuskan, dan ada satu orang yang tidak menerima, maka tim penilai itu dianggap kredibel.

"Karena 98 persen yang lain menerima. Kalau sampai itu terjadi, maka uangnya akan berkurang, kasihan dia," ucapnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More