SuaraJogja.id - Bupati Sleman Sri Purnomo meminta warga terdampak tol untuk mengikuti mekanisme tawar-menawar bila tak setuju dengan nominal ganti untung yang disampaikan tim pembebasan lahan.
Diketahui, warga dari sejumlah area terdampak proyek tol di Sleman, misalnya Jogja-Solo, tak sepakat dengan nilai ganti untung yang ditawarkan oleh pihak penanggung jawab pembebasan lahan.
"Oh, ada mekanisme tawar-menawar, itu urusannya dengan pokja yang mengurusi itu dari provinsi [Pemda DIY]. Yang jelas itu ganti untung, bukan ganti rugi. Bukan ganti rugi artinya, harga yang ditawarkan sudah di atas harga yang layak," kata Sri Purnomo, Kamis (17/12/2020).
Ia meminta kepada warga yang berkeberatan untuk mengikuti mekanisme tersebut secara sebaik-baiknya. SP berharap, bila langkah itu ditempuh, mudah-mudahan akan ditemukan keseimbangan harga yang baik dan saling menguntungkan.
Sementara itu, para lurah di wilayah terdampak diharapkan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat.
"Harapannya dengan adanya tol melintas Sleman, masyarakat banyak diuntungkan, dan saya optimistis semua lurah mendukung," ungkapnya.
Ketua Satuan Kerja Jalan Bebas Hambatan (Tol) Jogja-Solo Wijayanto mengatakan, tol Jogja-Solo nantinya membentang dari Kartasura hingga Jogja. Jalur tol ini setidaknya terdiri dari tiga seksi trase, mulai dari Kartasura - Purwomartani, Purwomartani - Gamping, dan Gamping - Purworejo [termasuk di dalamnya jalur menuju YIA].
Tahapan pembebasan lahan pembangunan proyek tol Jogja-Solo sudah dimulai sejak 13 Desember 2020.
"Kemudian [untuk trase Kartasura - Purwomartani] sampai Purwomartani, untuk pembebasan lahan masih ada 250 bidang. Sisanya di Januari selanjutnya [2021], sehingga Desember mudah-mudahan bisa terbayarkan di Jogja," kata Totok.
Baca Juga: Suara Aa Gym di ILC Sampai Bergetar dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
Ia menambahkan, batas akhir pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) adalah 4 Desember 2020. Sedangkan tim proyek baru bermusyawarah di Purwomartani pada sekitar 8 Desember 2020. Nilai nominal dana yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan mencapai hampir Rp370 miliar.
Ditanyai perihal masih ada warga yang belum menerima nominal harga tanah dari tim appraisal, Totok mengungkapkan, setelah dimusyawarahkan, hampir sebagian besar, yaitu 98% warga terdampak, menerima.
"Tanpa musyawarah dua kali. Dua persen yang tidak menerima, itu karena ada beberapa item yang belum masuk. Namun secara umum, nilai ganti bisa diterima dengan baik," terangnya.
Warga yang menerima maupun menolak akan diberi waktu selama 14 hari, imbuh Totok, dan mekanisme itu sudah ada dalam aturan yang berlaku [Peraturan Mahkamah Agung No.3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum].
Jika dalam waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan, maka warga harus mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri mengenai nilai tersebut.
"Nanti kami akan mediasi di PN, kalau tidak ada titik temu akan ada sidang pertama, sidang kedua untuk memutuskan. Kalau tidak puas lagi, bisa mengajukan ke kasasi. Insya allah tidak ada yang mengajukan," urainya.
Berita Terkait
-
Suara Aa Gym di ILC Sampai Bergetar dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
-
Demi Selamatkan Pesantren dan Cagar Budaya Religi, Trase Tol ke YIA Berubah
-
Emak-Emak Stop Pembangunan Tol JORR II: Ini Masih Tanah Kami
-
Gelar Pemilihan Lurah 2020, Bupati Sleman Larang Ada Arak-arakan
-
Masih Menggantung, Rencana Proyek Jalan Tol di Ketingan Buat Warga Resah
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah