SuaraJogja.id - Pemda DIY mewajibkan semua pendatang dan wisatawan yang berkunjung ke DIY selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) sehat dan tidak terpapar COVID-19. Karenanya siapapun yang datang ke kota ini mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 harus membawa surat rapid test antigen atau tes swab dengan hasil non reaktif atau negatif COVID-19.
Surat ini berlaku untuk pendatang dan wisatawan baik yang menggunakan transportasi udara, laut ataupun darat seperti kereta api dan bus. Surat yang dibawa harus berlaku minimal 3 hari untuk rapid tes antigen dan seminggu untuk tes swab.
Sedangkan pendatang yang membawa kendaraan pribadi juga wajib datang dengan sehat. Hotel, pengelola kawasan wisata serta RT/RW setempat diminta untuk memastikan pendatang membawa surat sehat tersebut.
"Sudah ada surat edaran dari kementerian maritim semua tamu yang ke jawa kecuali DKI jakarta ada kewajiban menggunakan rapid tes (antigen). Hanya yang skrining [surat tes rapid antigendan swab] dari udara dan kereta api [ke diy]. Tetapi saya kira tempat wisata, rumah tangga, hotel seyogyanya melakukan skrining kepada tamu-tamunya supaya kita memastikan mereka datang dengan keadaan sehat," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Jelang Nataru, COVID-19 di DIY Tembus 9.071 Kasus
Menurut Aji, pendatang yang reaktif harus segera memeriksakan diri di klinik atau rumah sakit. Mereka juga harus melakukan isolasi untuk mengantisipasi penyebaran virus.
Filter di tingkat masyarakat ini lebih banyak dilakukan bagi pendatang atau wisatawan yang membawa kendaraan pribadi. Sebab Pemda tidak bisa melakukan skrining bagi pendatang yang tidak menggunakan transportasi publik seperti pesawat dan kereta api.
"Filter itu ya dilakukan hotel, rumah tangga dan kawasan wisata. Tidak semua harus melalui operasi yustisi tapi filter dari mana saja," paparnya.
Sementara bagi pekerja atau karyawan yang selalu melakukan perjalanan keluar masuk DIY setiap harinya dari Magelang, Solo, Boyolali dan sekitarnya juga wajib sehat. Meski tidak harus membawa surat rapid tes antigen atau swab, mereka harus menjaga protokol kesehatan (prokes).
"Intinya semua harus sehat. Semua memastikan dirinya harus sehat, kalau tidak sehat ya jangan kemana-mana
Baca Juga: Restu Bumi Kreo, Al Ghazali dan Dul Jaelani Namakan Destinasi Baru di DIY
Secara terpisah Kepala Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengungkapkan pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Operasi Lilin 2020, Polisi Akan Rapid Test Antigen Secara Acak Pengendara
-
Alvin Lie : Rapid Test Antigen Bikin Bingung Masyarakat dan Aparat
-
Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda DIY Siagakan 1701 Personel
-
Daftar Lengkap Rumah Sakit dan Lab di DIY yang Melayani Rapid Test Antigen
-
Stop Halusinasi! Kasus Penularan Covid-19 di DIY Dalam Situasi Mencekam
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
Terkini
-
Sleman Siapkan Tempat Sampah Raksasa, Bupati: Mampu Tampung Seluruh Sampah DIY
-
Terinspirasi Kisah Nyata! Film Horor 'Dasim' Bongkar Cara Jin Dasim Hancurkan Rumah Tangga
-
Rahasia Dapat Saldo Gratis Rp200 Ribu dari DANA Kaget: Ini Link Aktif untuk Diklaim
-
Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
-
BRI Dorong UMKM dan Energi Hijau dengan Prinsip ESG, Portofolio Rp796 T Hingga Akhir Kuartal I 2025