SuaraJogja.id - Pemda DIY mewajibkan semua pendatang dan wisatawan yang berkunjung ke DIY selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) sehat dan tidak terpapar COVID-19. Karenanya siapapun yang datang ke kota ini mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 harus membawa surat rapid test antigen atau tes swab dengan hasil non reaktif atau negatif COVID-19.
Surat ini berlaku untuk pendatang dan wisatawan baik yang menggunakan transportasi udara, laut ataupun darat seperti kereta api dan bus. Surat yang dibawa harus berlaku minimal 3 hari untuk rapid tes antigen dan seminggu untuk tes swab.
Sedangkan pendatang yang membawa kendaraan pribadi juga wajib datang dengan sehat. Hotel, pengelola kawasan wisata serta RT/RW setempat diminta untuk memastikan pendatang membawa surat sehat tersebut.
"Sudah ada surat edaran dari kementerian maritim semua tamu yang ke jawa kecuali DKI jakarta ada kewajiban menggunakan rapid tes (antigen). Hanya yang skrining [surat tes rapid antigendan swab] dari udara dan kereta api [ke diy]. Tetapi saya kira tempat wisata, rumah tangga, hotel seyogyanya melakukan skrining kepada tamu-tamunya supaya kita memastikan mereka datang dengan keadaan sehat," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (21/12/2020).
Menurut Aji, pendatang yang reaktif harus segera memeriksakan diri di klinik atau rumah sakit. Mereka juga harus melakukan isolasi untuk mengantisipasi penyebaran virus.
Filter di tingkat masyarakat ini lebih banyak dilakukan bagi pendatang atau wisatawan yang membawa kendaraan pribadi. Sebab Pemda tidak bisa melakukan skrining bagi pendatang yang tidak menggunakan transportasi publik seperti pesawat dan kereta api.
"Filter itu ya dilakukan hotel, rumah tangga dan kawasan wisata. Tidak semua harus melalui operasi yustisi tapi filter dari mana saja," paparnya.
Sementara bagi pekerja atau karyawan yang selalu melakukan perjalanan keluar masuk DIY setiap harinya dari Magelang, Solo, Boyolali dan sekitarnya juga wajib sehat. Meski tidak harus membawa surat rapid tes antigen atau swab, mereka harus menjaga protokol kesehatan (prokes).
"Intinya semua harus sehat. Semua memastikan dirinya harus sehat, kalau tidak sehat ya jangan kemana-mana
Baca Juga: Jelang Nataru, COVID-19 di DIY Tembus 9.071 Kasus
Secara terpisah Kepala Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengungkapkan pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Selain tiket, penumpang wajib menunjukkan surat rapid tes antigen dengan posisi non reaktif. Itu jadi syarat bepergian pakai kereta api," paparnya.
PT KAI menyediakan fasilitas tes rapid antigen. Hasil tersebut bisa diambil sekitar 20-30 menit setelah tes, tergantung kesiapan penumpang. Karenanya diharapkan penumpang mengikuti tes sebelum hari H keberangkatan kereta api. Mereka bisa mengakses laman dan aplikasi ticketing KAI untuk mendapatkan informasi terkait keberangkatan sekaligus layanan rapid tes antigen.
"Kami menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Operasi Lilin 2020, Polisi Akan Rapid Test Antigen Secara Acak Pengendara
-
Alvin Lie : Rapid Test Antigen Bikin Bingung Masyarakat dan Aparat
-
Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda DIY Siagakan 1701 Personel
-
Daftar Lengkap Rumah Sakit dan Lab di DIY yang Melayani Rapid Test Antigen
-
Stop Halusinasi! Kasus Penularan Covid-19 di DIY Dalam Situasi Mencekam
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026