SuaraJogja.id - Pemda DIY mewajibkan semua pendatang dan wisatawan yang berkunjung ke DIY selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) sehat dan tidak terpapar COVID-19. Karenanya siapapun yang datang ke kota ini mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 harus membawa surat rapid test antigen atau tes swab dengan hasil non reaktif atau negatif COVID-19.
Surat ini berlaku untuk pendatang dan wisatawan baik yang menggunakan transportasi udara, laut ataupun darat seperti kereta api dan bus. Surat yang dibawa harus berlaku minimal 3 hari untuk rapid tes antigen dan seminggu untuk tes swab.
Sedangkan pendatang yang membawa kendaraan pribadi juga wajib datang dengan sehat. Hotel, pengelola kawasan wisata serta RT/RW setempat diminta untuk memastikan pendatang membawa surat sehat tersebut.
"Sudah ada surat edaran dari kementerian maritim semua tamu yang ke jawa kecuali DKI jakarta ada kewajiban menggunakan rapid tes (antigen). Hanya yang skrining [surat tes rapid antigendan swab] dari udara dan kereta api [ke diy]. Tetapi saya kira tempat wisata, rumah tangga, hotel seyogyanya melakukan skrining kepada tamu-tamunya supaya kita memastikan mereka datang dengan keadaan sehat," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (21/12/2020).
Menurut Aji, pendatang yang reaktif harus segera memeriksakan diri di klinik atau rumah sakit. Mereka juga harus melakukan isolasi untuk mengantisipasi penyebaran virus.
Filter di tingkat masyarakat ini lebih banyak dilakukan bagi pendatang atau wisatawan yang membawa kendaraan pribadi. Sebab Pemda tidak bisa melakukan skrining bagi pendatang yang tidak menggunakan transportasi publik seperti pesawat dan kereta api.
"Filter itu ya dilakukan hotel, rumah tangga dan kawasan wisata. Tidak semua harus melalui operasi yustisi tapi filter dari mana saja," paparnya.
Sementara bagi pekerja atau karyawan yang selalu melakukan perjalanan keluar masuk DIY setiap harinya dari Magelang, Solo, Boyolali dan sekitarnya juga wajib sehat. Meski tidak harus membawa surat rapid tes antigen atau swab, mereka harus menjaga protokol kesehatan (prokes).
"Intinya semua harus sehat. Semua memastikan dirinya harus sehat, kalau tidak sehat ya jangan kemana-mana
Baca Juga: Jelang Nataru, COVID-19 di DIY Tembus 9.071 Kasus
Secara terpisah Kepala Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengungkapkan pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Selain tiket, penumpang wajib menunjukkan surat rapid tes antigen dengan posisi non reaktif. Itu jadi syarat bepergian pakai kereta api," paparnya.
PT KAI menyediakan fasilitas tes rapid antigen. Hasil tersebut bisa diambil sekitar 20-30 menit setelah tes, tergantung kesiapan penumpang. Karenanya diharapkan penumpang mengikuti tes sebelum hari H keberangkatan kereta api. Mereka bisa mengakses laman dan aplikasi ticketing KAI untuk mendapatkan informasi terkait keberangkatan sekaligus layanan rapid tes antigen.
"Kami menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Operasi Lilin 2020, Polisi Akan Rapid Test Antigen Secara Acak Pengendara
-
Alvin Lie : Rapid Test Antigen Bikin Bingung Masyarakat dan Aparat
-
Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda DIY Siagakan 1701 Personel
-
Daftar Lengkap Rumah Sakit dan Lab di DIY yang Melayani Rapid Test Antigen
-
Stop Halusinasi! Kasus Penularan Covid-19 di DIY Dalam Situasi Mencekam
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh