SuaraJogja.id - Pemda DIY mewajibkan semua pendatang dan wisatawan yang berkunjung ke DIY selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) sehat dan tidak terpapar COVID-19. Karenanya siapapun yang datang ke kota ini mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 harus membawa surat rapid test antigen atau tes swab dengan hasil non reaktif atau negatif COVID-19.
Surat ini berlaku untuk pendatang dan wisatawan baik yang menggunakan transportasi udara, laut ataupun darat seperti kereta api dan bus. Surat yang dibawa harus berlaku minimal 3 hari untuk rapid tes antigen dan seminggu untuk tes swab.
Sedangkan pendatang yang membawa kendaraan pribadi juga wajib datang dengan sehat. Hotel, pengelola kawasan wisata serta RT/RW setempat diminta untuk memastikan pendatang membawa surat sehat tersebut.
"Sudah ada surat edaran dari kementerian maritim semua tamu yang ke jawa kecuali DKI jakarta ada kewajiban menggunakan rapid tes (antigen). Hanya yang skrining [surat tes rapid antigendan swab] dari udara dan kereta api [ke diy]. Tetapi saya kira tempat wisata, rumah tangga, hotel seyogyanya melakukan skrining kepada tamu-tamunya supaya kita memastikan mereka datang dengan keadaan sehat," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (21/12/2020).
Menurut Aji, pendatang yang reaktif harus segera memeriksakan diri di klinik atau rumah sakit. Mereka juga harus melakukan isolasi untuk mengantisipasi penyebaran virus.
Filter di tingkat masyarakat ini lebih banyak dilakukan bagi pendatang atau wisatawan yang membawa kendaraan pribadi. Sebab Pemda tidak bisa melakukan skrining bagi pendatang yang tidak menggunakan transportasi publik seperti pesawat dan kereta api.
"Filter itu ya dilakukan hotel, rumah tangga dan kawasan wisata. Tidak semua harus melalui operasi yustisi tapi filter dari mana saja," paparnya.
Sementara bagi pekerja atau karyawan yang selalu melakukan perjalanan keluar masuk DIY setiap harinya dari Magelang, Solo, Boyolali dan sekitarnya juga wajib sehat. Meski tidak harus membawa surat rapid tes antigen atau swab, mereka harus menjaga protokol kesehatan (prokes).
"Intinya semua harus sehat. Semua memastikan dirinya harus sehat, kalau tidak sehat ya jangan kemana-mana
Baca Juga: Jelang Nataru, COVID-19 di DIY Tembus 9.071 Kasus
Secara terpisah Kepala Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengungkapkan pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Selain tiket, penumpang wajib menunjukkan surat rapid tes antigen dengan posisi non reaktif. Itu jadi syarat bepergian pakai kereta api," paparnya.
PT KAI menyediakan fasilitas tes rapid antigen. Hasil tersebut bisa diambil sekitar 20-30 menit setelah tes, tergantung kesiapan penumpang. Karenanya diharapkan penumpang mengikuti tes sebelum hari H keberangkatan kereta api. Mereka bisa mengakses laman dan aplikasi ticketing KAI untuk mendapatkan informasi terkait keberangkatan sekaligus layanan rapid tes antigen.
"Kami menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Operasi Lilin 2020, Polisi Akan Rapid Test Antigen Secara Acak Pengendara
-
Alvin Lie : Rapid Test Antigen Bikin Bingung Masyarakat dan Aparat
-
Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda DIY Siagakan 1701 Personel
-
Daftar Lengkap Rumah Sakit dan Lab di DIY yang Melayani Rapid Test Antigen
-
Stop Halusinasi! Kasus Penularan Covid-19 di DIY Dalam Situasi Mencekam
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan