SuaraJogja.id - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Pemda DIY memberlakukan syarat wajib surat bebas Covid-19 rapid test Antigen bagi para wisatawan yang akan berlibur di Jogja dan sekitarnya.
Dikutip dari akun Instagram Humas Jogja, berikut daftar rumah sakit dan lab di DIY yang melayani rapid test antigen:
RS DKT Yogyakarta (0274) 2920000
RS Panti Rapih (mulai Senin) 08274563333
RSU Rizki Amalia Kulon Progo (0274) 7721425
PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta (mulai Rabu) (0274) 512653
RS Sardjito (mulai Selasa) (0274) 631190 atau 08112750500 (hotline)
RS Elizabeth Bantul (0274) 367502
RS Siloam Yogyakarta 08127971644
RSUD Wates Kulon progo (0274) 775331
Laboratorium yang melayani rapid test antigen:
Laboratorium Klinik Parahita
Intibios Lab Yogyakarta
Laboratorium Kimia Farma;
KF.0070 Yogyakarta
KF.0207 Parangtritis
KF.0275 Jakal KM.6
Hi-Lab Yogyakarta
Yogyakarta International Airport (YIA)
Lalu, sesuai ketetapan Pemerintah Pusat dalam Surat Edaran No HK. 02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Dear Warga, Masuk Sumut Wajib Bawa Hasil PCR atau Rapid Test Antigen
Tag
Berita Terkait
-
Sebelum Jokowi Umumkan Vaksin Gratis, Kaesang Ternyata Sudah Beri Kode
-
Kamar Covid-19 di RS Sardjito Hampir Penuh, Banu: Covid-19 Itu Masih Ada!
-
Beredar Info Ruang ICU Isolasi di Rumah Sakit Se-Jogja Penuh
-
Sebulan Dirawat, Korban Pembakaran di Nanggulan Meninggal Dunia di RS
-
Alhamdulillah, Obat Penanganan Covid-19 Racikan BUMN Siap Digunakan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Prabowo Dampingi PM India Narendra Modi Beribadah di Prambanan, 2.690 Personel Gabungan Siaga Penuh
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Depan SMA 3 Jogja Digelar, Empat Orang Masih DPO
-
Perpres Cap LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Dinsos DIY Belum Lakukan Penindakan, Fokus Perkuat Keluarga
-
Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi Baru UU Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Soroti Poin Ini
-
Sigit Mustofa Nahkodai Warkaban 2026-2029, Perkuat Solidaritas Diaspora Bantul di Seluruh Indonesia