Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 21 Desember 2020 | 11:46 WIB
Peneliti melakukan formulasi Rapid Test Antigen di Pusat Riset Bioteknologi Molekular dan Bioinformatika Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). [Antara/M Agung Rajasa/aww/aa]

SuaraJogja.id - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Pemda DIY memberlakukan syarat wajib surat bebas Covid-19 rapid test Antigen bagi para wisatawan yang akan berlibur di Jogja dan sekitarnya.

Dikutip dari akun Instagram Humas Jogja, berikut daftar rumah sakit dan lab di DIY yang melayani rapid test antigen:

RS DKT Yogyakarta (0274) 2920000
RS Panti Rapih (mulai Senin) 08274563333
RSU Rizki Amalia Kulon Progo (0274) 7721425
PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta (mulai Rabu) (0274) 512653
RS Sardjito (mulai Selasa) (0274) 631190 atau 08112750500 (hotline)
RS Elizabeth Bantul (0274) 367502
RS Siloam Yogyakarta 08127971644
RSUD Wates Kulon progo (0274) 775331

daftar lengkap Rumah Sakit dan lab di DIY untuk rapid test antigen. [Humas Pemda DIY]


Laboratorium yang melayani rapid test antigen:

Baca Juga: Dear Warga, Masuk Sumut Wajib Bawa Hasil PCR atau Rapid Test Antigen

Laboratorium Klinik Parahita
Intibios Lab Yogyakarta
Laboratorium Kimia Farma;
KF.0070 Yogyakarta
KF.0207 Parangtritis
KF.0275 Jakal KM.6

Hi-Lab Yogyakarta

Yogyakarta International Airport (YIA)

daftar lengkap Rumah Sakit dan lab di DIY untuk rapid test antigen. [Humas Pemda DIY]
tarif pemeriksaan rapid tes antigen. [Kemenkes]
tarif pemeriksaan rapid tes antigen. [Kemenkes]

Lalu, sesuai ketetapan Pemerintah Pusat dalam Surat Edaran No HK. 02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen Rp 105.000

Load More