Budi Arista Romadhoni
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:54 WIB
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok (tengah). (Suara.com/Alif Bintang)
Baca 10 detik
  • Bank Mandiri memblokir rekening senilai Rp80,9 juta milik aktivis Supriyono sejak 21 Agustus 2026 atas permintaan aparat.
  • LBH Yogyakarta menyatakan pemblokiran rekening dan pembatasan media sosial tersebut merupakan pola baru represi untuk melumpuhkan gerakan masyarakat sipil.
  • Pusham UII menilai tindakan pemblokiran rekening tanpa prosedur yang benar tersebut sebagai pelanggaran hukum serta kebebasan berekspresi.

SuaraJogja.id - Gerakan warga untuk menyuarakan aspirasi kembali berhadapan dengan pembatasan yang datang dari berbagai arah. Rekening Bank Mandiri sebesar Rp80,9 Juta milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, diblokir sejak Jumat (21/8/2026) atas permintaan aparat penegak hukum menjelang rencana aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada 27 Juli 2026besok

LBH Yogyakarta pun buka suara terkait kasus tersebut. Pemblokiran rekening milik Botok, aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) itu disebut sebagai pola baru represei  dalam rangka melumpuhkan gerakan masyarakat sipil.

Direktur LBH Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusniah di Yogyakarta, Senin (24/8/2026) menyatakan pemblokiran rekening dalam situasi tersebut tidak bisa dilihat sebagai persoalan perbankan semata. Sebab akses terhadap sumber daya gerakan justru berada di titik paling vital dalam sebuah aksi masyarakat.

"Pemblokiran membuat Botok tidak dapat mengakses dananya sendiri. Ini berdampak terhadap kemampuan massa untuk mengorganisasi aksi dan memenuhi kebutuhan logistik," paparnya.

Menurut Kharisma, praktik kriminalisasi finansial bukan fenomena baru. Ia mengatakan LBH Yogyakarta sebelumnya menemukan aparat penegak hukum menggali persoalan pengumpulan dana donasi dalam konteks gerakan politik dan advokasi.

Pola tersebut berbahaya karena dapat menggeser persoalan dari substansi tuntutan masyarakat menjadi persoalan administratif. Bahkan jadi salah satu bentuk kriminalisasi terhadap sumber pendanaan gerakan.

Terlebih akun media sosial (medsos) milik Botok serta sejumlah aktivis lain juga disebut mengalami pembatasan dengan notifikasi adanya permintaan hukum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pembatasan ruang digital menunjukkan pola pembungkaman yang semakin luas.

"Kebebasan berpendapat dan berkumpul tidak hanya membutuhkan ruang untuk berbicara. [Pemblokiran] menunjukkan demokrasi kitahari inisedang tidak baik-baik saja," tandasnya.

Secara terpisah Direktur Pusham UII Despan Heryansyah menyatakan pemblokiran rekening tersebut merupakan pelanggaran prosedur. Bank maupun aparat penegak hukum harus bertanggung jawab secara hukum.

Baca Juga: Kendaraan Kustom Makin Marak di Jogja, Legalitas Masih Jadi PR Besar

"Upaya paksa tanpa prosedur yang benar dan melawan hukum," tandasnya.

Kasus tersebut juga dinilai sebagai pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sebab pemblokiran rekening semestinya dilakukan berdasarkan bukti awal yang jelas terkait penggunaan dana di dalam rekening untuk kejahatan atau berasal dari tindak pidana.

"Bank Mandiri memberikan penjelasan mengenai alasan rekening tersebut diblokir. Ada jutaan nasabah yang khawatir mengalami kejadian atau diperlakukan secara sewenang-wenang," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More