Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 24 Desember 2020 | 21:05 WIB
Pintu masuk wisata Kaliurang [Antara/Humas Sleman]

Sebelumya, Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan, untuk mengantisipasi adanya klaster saat libur Nataru, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mewajibkan pelaku perjalanan, yang akan memasuki wilayah Kabupaten Sleman untuk membawa hasil uji Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.

Ketentuan hasil tes dengan Rapid Test Antigen ini berlaku paling lama tiga hari sebelum masuk ke Sleman. Sedangkan untuk hasil RT-PCR berlaku paling lama tujuh hari. 

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Kalah Sebagai Lurah, Pria di Sleman Rusak Jalan yang Sudah Diaspalnya

Load More