Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 25 Desember 2020 | 14:21 WIB
Suasana saat para narapidana melakukan video call bersama keluarga dalam perayaan Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cebongan, Sleman, Jumat (25/12/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Kusnan menyebut memang tidak semua napi beragama Kristen dan Katolik bisa diberilan remisi pada natal kali ini. Sebabnya masih ada beberapa napi yang belum memenuhi syarat semisal masih dalam proses persidangan atau masa hukuman yang belum mencapai 6 bulan.

Pemberian remisi pun juga bervariasi tergantung dari masa pidana yang telah dijalani oleh para napi yang bersangkutan. Mulai dari remisi selama 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan hingga 2 bulan.

"Syarat pemberian remisi itu ada dua yakni substantif dan administrasi. Seperti sudah menjadi narapidana minimal enam bulan hingga selebihnya berkelauan baik selama itu yang berdasarkan penilaian tim yang ada," terangnya.

Untuk menjaga para napi tetap menjaga perilakunya selama menjalani masa tahanan, Lapas Cebongan juga selalu memberikan program pembinaan. Baik dari kepribadian dengan memperbaiki sikap dan perilaku serta menguatkan keagamaan para napi. 

Baca Juga: Resmi Jabat Kepala Lapas Cebongan Sleman, Kusnan Janji Perangi Korupsi

Kusnan menuturkan selain mendapat remisi, para napi yang merayakan Natal tahun ini juga diberikan pelayanan khusus. Pelayanan khusus itu berupa video call para napi dengan keluarga yang ada di rumah.

"Seharusnya petugas libur, sehingga tidak ada pelayanan tapi saat Natal ini diberikan layanan khusus untuk memberikan kebahagiaan bagi napi yang merayakan. Sama seperti Idul Fitri kemarin. Kalau tidak ada pandemi biasanya ada besukan langsung dari keluarga tapi karena pandemi semua terbatas," tuturnya.

Meskipun para napi hanya diberikan waktu masing-masing 15 menit sejak terhubung dengan keluarga di rumah. Namun tetap saja para napi tampak antusias menunggu giliran mereka bertemu keluarga walaupun hanya sebatas virtual.

"Jadi baik warga binaan ataupun keluarga tetap bisa merayakan sukacita natal walaupun tidak berjumpa," cetusnya.

Sementara untuk peribadatan Natal sendiri, kata Kusnan, para napi merencanakan untuk diadakan pada tanggal 29 Desember 2020 mendatang. Pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan peribadatan tersebut yang juga akan digelar secara virtual.

Baca Juga: Belasan Napi Lapas Cebongan Dapat Remisi Bebas, 154 Potong Masa Tahanan

"Harapnnya para napi yang mendapat remisi agar selalu bisa memberikan yang terbaik dalam berperilaku ke depan. Sehingga perayaan Natal ini bisa dimanfaatkan dan dimaknai dengan baik pula," harapnya.

Load More