SuaraJogja.id - Duduk sendirian di sebuah bangku lapas Cebongan, siang itu Jimmy terlihat tengah menunggu seseorang. Tak berapa lama ekspresi sumringah tergambar di wajahnya setelah orang yang ditunggu datang menjemputnya.
Bukan tanpa sebab Jimmy terlihat gembira di hari Natal tahun ini. Pasalnya ia yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cebongan, Sleman mendapatkan Remisi Khusus Natal yang membuat dirinya dinyatakan bebas.
"Senang, gembira, bisa kumpul sama keluarga lagi. Udah sekitar enam bulan lebih di sini [Lapas Cebongan]," ujar Jimmy kepada SuaraJogja.id, Jumat (25/12/2020).
Jimmy menyampaikan bahwa ia tertangkap pada 11 Juni 2020 lalu sedangkan masuk ke Lapas Cebongan untuk menjalani masa tahanan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020. Ia harus mendekam di balik jeruji besi karena terlibat dalam tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Namun dengan adanya Remisi Khusus yang diberikan dalam perayaan Natal ini, ia bisa kembali menghirup udara bebas di luar Lapas setelah beberapa bulan. Menurutnya ini menjadi sebuah berkah tersendiri baginya apalagi dalam perayaan Natal di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Tadi pagi udah telpon temen untuk jemput, sekarang masih nunggu saja," kata pria 44 tahun tersebut.
Disampaikan pria asli Riau ini, keluarga yang berada di Riau pun sudah diberikan informasi terkait hal ini. Setelah bisa keluar dari lapas, ia mengaku tidak akan membuang waktu untuk bisa berkumpul bersama keluarganya di Riau.
"Rencana mau langsung pulang ke Riau saja. Udah mempersiapkan semua tinggal berangkat saja," ucapnya.
Sementara itu Kepala Lapas kelas II B Cebongan, Sleman Kusnan mengatakan bahwa penyerahan Remisi Khusus (RK) kepada para narapidana di Lapas Cebongan memang dilakukan bertepatan dengan perayaan Natal. Total RK Natal tahun ini diberikan kepada 15 napi yang beragama Kristen dan Katolik.
Baca Juga: Resmi Jabat Kepala Lapas Cebongan Sleman, Kusnan Janji Perangi Korupsi
"Total untuk napi yang beragam Kristen dan Katolik di sini ada 19 orang dan yang berhak mendapat remisi natal kali ini ada 15 napi dengan satu orang yang langsung bebas," ujar Kusnan.
Kusnan menyebut memang tidak semua napi beragama Kristen dan Katolik bisa diberilan remisi pada natal kali ini. Sebabnya masih ada beberapa napi yang belum memenuhi syarat semisal masih dalam proses persidangan atau masa hukuman yang belum mencapai 6 bulan.
Pemberian remisi pun juga bervariasi tergantung dari masa pidana yang telah dijalani oleh para napi yang bersangkutan. Mulai dari remisi selama 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan hingga 2 bulan.
"Syarat pemberian remisi itu ada dua yakni substantif dan administrasi. Seperti sudah menjadi narapidana minimal enam bulan hingga selebihnya berkelauan baik selama itu yang berdasarkan penilaian tim yang ada," terangnya.
Untuk menjaga para napi tetap menjaga perilakunya selama menjalani masa tahanan, Lapas Cebongan juga selalu memberikan program pembinaan. Baik dari kepribadian dengan memperbaiki sikap dan perilaku serta menguatkan keagamaan para napi.
Kusnan menuturkan selain mendapat remisi, para napi yang merayakan Natal tahun ini juga diberikan pelayanan khusus. Pelayanan khusus itu berupa video call para napi dengan keluarga yang ada di rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?
-
Special Clip 'Dan Bandung': Romansa Basil-Elma dan Syahdunya Kota Kembang
-
KKN Jadi Ajang Kekerasan Seksual, Kampus Ancam DO Mahasiswa Pelaku Kejahatan
-
Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dinyatakan Cacat Hukum
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun