Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 28 Desember 2020 | 13:52 WIB
Jumpa pers akhir tahun Polresta Yogyakarta dipimpin langsung Wakil Kepala Polresta Yogyakarta Juang Andi Prianto, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (28/12/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Perederan obat-obatan terlarang atau narkoba masih menjadi penyumbang kasus tindak pidana terbanyak di Kota Yogyakarta. Tercatat sepanjang tahun 2020 ada sebanyak 112 kasus narkoba yang berhasil diamankan.

"Ungkap narkoba untuk barang bukti yang diterima ada kenaikan lumayan statistik walaupun situasi pandemi Covid-19," kata Wakil Kepala Polresta Yogyakarta Juang Andi Prianto kepada awak media, Senin (28/12/2020).

Sementara itu, Polresta Yogyakarta sepanjang tahun 2020 sudah menerima 568 kasus. Dari semua kasus tersebut, sebanyak 410 kasus telah berhasil diselesaikan.

“Terkait laporan gangguan mengalami penurunan. Bisa dimungkinkan dari jarangnya orang yang berlalu lalang. Di samping itu juga justru penyelesaian kami naik sebanyak 3 persen dari tahun sebelumnya," ungkapnya.

Baca Juga: Sepanjang 2020, 8 Kasus Perdagangan Orang Dibongkar di Kalbar

Juang menuturkan, untuk kecelakaan lalu lintas yang ada di Kota Jogja sepanjang tahun ini tercatat sebanyak 479 kejadian. Angka tersebut juga mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yang mencapai 524 total kejadian.

Masih dari kejadian kecelakaan, tercatat sebanyak 27 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan luka ringan sebanyak 735 orang. Jika dibandingkan tahun 2019, jumlah korban meninggal mengalami kenaikan sebanyak 6 orang, begitu juga luka ringan naik 49 orang.

"Tidak ada korban dengan luka berat," tuturnya.

Sementara itu, kasus tindak pidana kedua terbanyak sepanjang tahun 2020 adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang mencapai 51 kasus. Sedangkan pencurian dengan pemberatan sebanyak 23 kasus dan kenakalan remaja dengan senjata tajam ada 20 kasus.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Yogyakarta Riko Sanjaya menyebutkan bahwa beberapa pelaku curanmor beraksi menggunakan kunci T. Namun, tidak jarang juga curanmor bisa dilakukan karena kunci motor yang masih tertinggal di kendaraan si pemilik.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Tak Ada Penutupan Jalan di Kota Jogja Saat Tahun Baru

"Kalau dari pemetaan yang telah kita lakukan, mayoritas korban curanmor memang kenal dengan pelaku, biasanya dari media sosial seperti Facebook. Lalu diajak kenalan, jalan bersama, lalu terperdaya, akhirnya motornya diambil dan ditinggal pergi," ucap Riko.

Riko juga menegaskan bahwa sepanjang tahun ini kasus klitih atau kejahatan malam jalanan menjadi prioritas kasus penanganan Polresta Yogyakarta. Hingga saat ini pun masih ada kasus yang dalam proses penyelidikan.

Dari sepanjang tahun ini, kata Riko, ditemukan beberapa temuan baru dalam fenomena kasus klitih di Kota Jogja. Hal itu terkait pelapor yang mengaku sempat mendapat serangan klitih baik sewaktu pulang kerja atau berpergian.

“Namun setelah dilakukan penyelidikan di lapangan dan beberapa keterangan saksi, ditemukan bahwa penyampaian informasi tidak sesuai. Pelapor justru ternyata kenal dengan para pelaku. Mereka itu saling tantang-tantangan," terangnya.

Perlu diketahui bahwa Polresta Yogyakarta akan menerjunkan 1.100 personel untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang tahun baru 2021.

Sebelumnya, Satlantas Polresta Yogyakarta juga telah memastikan tidak akan menutup beberapa ruas jalan saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Hal ini sebagai upaya untuk memecah kepadatan arus lalu lintas yang selama ini diberlakukan penutupan jalan dan tentunya mencegah kerumunan orang atau wisatawan.

Load More