SuaraJogja.id - Meski Pemda DIY telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, banyak pelaku usaha yang tetap melanggar protokol kesehatan (prokes). Hanya dalam waktu sebulan terakhir, Saptol PP DIY menemukan 37 pelangggaran prokes di hotel dan dan guest house.
"Pelanggarannya macam-macam, dari tidak jaga jarak, ada tempat cuci tangan, tapi tidak digunakan dengan baik selama Desember ini," ungkap Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Senin (28/12/2020).
Menurut Noviar, pihaknya memberikan sanksi berupa Surat Peringatan 1 kepada pengelola hotel dan guest house yang melanggar. Saat ini ke-37 hotel dan guest house tersebut dalam pemantauan gugus tugas.
Apabila dalam masa SP 1 tersebut pengelola tidak memperbaiki sarana dan prasarana sesuai ketentuan prokes, maka Satpol PP DIY akan memberikan SP 2.
Bila tetap melanggar, maka Saptol PP akan mencabut izin operasionalnya sesuai aturan yang berlaku.
"Kita pantau terus hotel-hotel itu," jelasnya.
Noviar menambahkan, Satpol PP juga menemukan banyak hotel-hotel yang tidak memeriksa surat rapid test antigen tamu-tamu yang menginap dari luar DIY.
Padahal, surat kesehatan tersebut wajib dibawa selama perjalanan keluar masuk DIY, bahkan berlaku nasional.
Kebanyakan hotel yang tidak memeriksa surat kesehatan rapid test antigen merupakan hotel bintang 3 ke bawah. Selain hotel, banyak guest house juga lalai dalam meminta surat kesehatan tamunya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Makin Mengkhawatirkan, DIY Pertimbangkan Wacana PSBB
Selain sanksi, lanjut Noviar, pihaknya berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY.
Hal itu dilakukan untuk mengawal hotel maupun guest house yang tidak menerapkan prokes.
"Kita terus koordinasi dengan PHRI agar tidak makin banyak hotel dan guest house yang melanggar prokes," paparnya.
Noviar menambahkan, Gugus Tugas juga menginstruksikan kepada pengelola wisata untuk penegakan prokes selama Nataru.
Meski angka kunjungan wisatawan makin meningkat, pengelola harus memeriksa surat rapid test antigen pengunjung dari luar kota.
"Pemeriksaan surat rapid test antigen di tempat wisata saya minta terus dilakukan pengecekan dari pengelola," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kasus COVID-19 Makin Mengkhawatirkan, DIY Pertimbangkan Wacana PSBB
-
Survei Populix: Naik Turun Mood Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
-
Dear Pemobil, Inilah Hal yang Harus Dicek sebelum Liburan Tahun Baru
-
Kerumunan di Malioboro, Warga Jogja Kecewa dengan Wara-Wara Pemerintah
-
Kunker Perdana, Menparekraf Sadiaga Uno Tinjau Prokes Bandara Ngurah Rai
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup