Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 29 Desember 2020 | 14:27 WIB
Ilustrasi Pemotor. (Pexels)

SuaraJogja.id - Pemuda berinisial RN sepertinya harus menyesali perbuatannya karena ia terancam disangkakan pasal 352 KUH Pidana setelah melempar batu hingga menyebabkan seorang warga Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman terluka.

RN nekat melakukan perbuatan itu karena tersinggung setelah ditegur korban ketika menggeber gas sepeda motor, di jalan kampung Pedukuhan Ngepas Lor. Tersangka melempar batu dan mengenai hidung korban hingga berdarah.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto mengungkapkan, peristiwa bermula ketika korban dan warga setempat sedang duduk-duduk di Gazebo Sendang Ngepas. Lalu korban mendengar suara gas sepeda motor digeber berkali-kali alias dibleyer.

"Mengetahui hal itu, korban bersama teman-temannya mencari tahu sumber suara tersebut dan berpapasan dengan salah satu orang yang diduga menggeber gas motor tadi. Namun, mereka cekcok, teman korban berusaha melerai," tutur Budi, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Seorang Pemuda di Sumut Ditemukan Tewas, Diduga Mencuri

"Di saat bersamaan, tersangka datang dengan melompat pagar, lari ke arah korban sambil memukul tubuh korban. Selain itu, mengucapkan kalimat bernada kasar dan berkata, 'Ngopo kowe melu-melu?' [kenapa kamu ikut-ikut]," lanjutnya.

Tersangka juga meluapkan emosinya dengan melempar batu sebanyak satu kali hingga mengenai hidung korban sampai berdarah. Korban, yang menderita luka, dan harus mendapat perawatan medis di RS Panti Nugroho akibat ulah RN tersebut adalah Panji Thaariq (22).

"Dari penangkapan tersangka, aparat mengamankan barang bukti berupa satu buah kaus hitam bertuliskan 'Garis Keras Fighter'. Batu yang digunakan tersangka masih dalam pencarian sebab tersangka membuang batu tersebut," kata Budi.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Awas, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pesepeda Masih Berkeliaran di Sleman

Load More