Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 03 Januari 2021 | 11:56 WIB
Sejumlah warga beraktivitas di kaki Gunung Merapi di Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020). [ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho]

SuaraJogja.id - Gunung Merapi memuntahkan guguran material dengan jarak luncur 1,5 kilometer pada Minggu (3/1/2021) pagi.

Guguran yang dikeluarkan gunung di perbatasan DIY dan Jawa Tengah itu, menurut catatan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), mengarah arah Kali Lamat

Kepala BPPTKG Hanik Humaida melalui keterangan resminya, Minggu, menyatakan guguran material itu tercatat keluar dari Gunung Merapi pada pukul 05.54 WIB dengan intensitas sedang dari pengamatan di Pos Pengamatan Gunung Merapi (PGM) Babadan.

Selain guguran material, diberitakan ANTARA, pada periode pengamatan pukul 00:00-06:00 WIB, BPPTKG juga mencatat 18 kali gempa guguran di gunung itu dengan amplitudo 4-61 mm dan durasi 16-151 detik, 21 kali gempa hembusan dengan amplitudo 2-8 mm dengan durasi 11-16 detik.

Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan Guguran Material Sejauh 1,5 KM ke Arah Kali Lamat

Berikutnya, 94 gempa hybrid/fase banyak dengan mplitudo 3-20 mm dengan durasi 5-9 detik, serta 19 gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo 40-75 mm selama 13-32 detik.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengamatan visual, asap kawah tidak teramati keluar dari puncak Gunung Merapi.

Cuaca di gunung itu cerah berawan dan mendung. Angin bertiup lemah, sedang, hingga kencang ke arah timur dan tenggara dengan suhu udara 17-21 derajat Celsius, kelembaban udara 66-95 persen dan tekanan udara 569-687 mmHg.

BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga. Potensi bahaya akibat erupsi Merapi diperkirakan maksimal dalam radius lima kilometer dari puncak.

Untuk penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan.

Baca Juga: Kemungkinan Erupsi Eksplosif Gunung Merapi Menguat

BPPTKG meminta pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.

Load More