SuaraJogja.id - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir akan bebas dari penjara Jumat (8/1/2021). Setelah dipenjara selama belasan tahun, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia tersebut rencananya akan langsung menuju ke Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo. Hanya dijemput oleh pihak keluarga, simpatisan Abu Bakar Baasyir tidak akan menggelar acara penyambutan dengan alasan situasi pandemi.
Menuju hari Abu Bakar Baasyir bebas, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah menyampaikan mengenai tidak perlunya ada rasa curiga dan khawatir yang berlebihan. Melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @Abe_Mukti, pria yang sempat ditawari posisi wakil menteri ini menyampaikan jika usia Baasyir sudah cukup tua dan bukan masanya melakukan atau memimpin gerakan.
"Setelah berpuluh tahun menjalani hukuman, mendekam di balik jeruji besi, Ustaz Abu Bakar Baasyir kini bebas kembali. Di usia yang senja, sudah bukan masanya melakukan atau memimpin gerakan. Tak perlu curiga & khawatir berlebihan. Semoga Ustaz Abu Bakar Baasyir senantiasa sehat wal afiat," tulis akun @Abe_Mukti dalam cuitannya.
Mu'ti berharap supaya pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin tersebut selalu berada salam keadaan sehat. Sebelumnya dikabarkan jika kondisi narapidana terorisme ini sempat menurun menjelang hari kebebasannya. Basyir sempat dirujuk ke RSCM pada akhir bulan November hingga awal Desember 2020. Namun, saat ini Baasyir sudah kembali dalam sel khusus teroris dengan keadaan fisik sehat meskipun sudah berusia 80 tahun.
Baca Juga: Komentari Pembubaran FPI, Abdul Mu'ti: Bukan Anti Islam Tapi Tegakkan Hukum
Sejak diunggah Rabu (6/1/2021), cuitan Mu'ti mengenai kebebasan salah seorang tokoh Islam tersebut sudah disukai lebih dari seribu pengguna Twitter. Ada 200 lebih yang ikut membagikan ulang dan belasan lainnya menggunakan kutipan. Sementara tidak sedikit juga warganet yang ikut memberikan tanggapan di kolom komentar. Beberapa ada yang setuju dan ada yang menentang pendapat Mu'ti.
"Kemanusiaan melebihi segalanya ya Prof, semoga yang pak Ustadznya dapat diajak dialog untuk lebih bijaksana," tulis akun @rahmani_ima.
"Semoga demikian juga untuk yang mendoakannya," komentar akun @KuldesakSunyi.
"Adem rasanya membaca tulisan yai @Abe_Mukti semoga Sehat Selalu dan tetep terjaga manusia hasad dan dengki salam hormat kami," tanggapan akun @Suhendarkendar_.
Sementara akun @widodo936 menyampaikan, "Tetap harus diwaspadai, jangan lengah."
Baca Juga: Abdul Mu'ti Tolak Jabatan Wamen, Din: Muhammadiyah Sejati Tak Gila Jabatan!
Berita Terkait
-
Perintahkan Mendikdasmen Masalah Zonasi, Publik Singgung IPK Hingga Kampus Gibran: Wapres Ini Offside Ya
-
Wapres Gibran ke Mendikdasmen: Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan!
-
Bongkar Pasang Kurikulum Pendidikan: Jangan Sampai Siswa dan Guru jadi Kelinci Percobaan!
-
Serangan Bom Bunuh Diri Sasar Pasukan Gabungan Irak-Kurd, Tiga Perwira Tewas
-
Bocoran Kurikulum Baru, Mata Pelajaran AI dan Coding Hadir di SD dan SMP Indonesia?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025