SuaraJogja.id - Aktivitas Gunung Merapi makin meningkat di pekan pertama 2021 menurut laporan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
Berdasarkan laporan dalam rentang waktu 1-7 Januari 2021, yang dibagikan melalui akun resmi Twitter @BPPTKG, tercatat ada 19 kali guguran lava pijar dari gunung yang berada di perbatasan provinsi DIY dan Jawa Tengah ini.
Guguran lava pijar pertama tercatat pada Senin (4/1/2021) pukul 19.50 WIB, dengan suara yang terdengar hingga Pos Pengamatan Gunung Merapi Babadan.
Menurut keterangan BPPTKG, selama seminggu ini, dari 19 guguran lava pijar yang dimuntahkan Gunung Merapi, jarak luncur maksimal sejauh 800 meter ke hulu Kali Krasak.
Selain itu, sejak ditetapkan status siaga atau level 3, untuk kali pertama Gunung Merapi mulai mengeluarkan awan panas, tepatnya pada Kamis (7/1/2021).
Pada periode 1-7 Januari 2021, tercatat empat kali kemunculan awan panas: pukul 08.02, 12.50, 13.15, dan 14.02 WIB.
Sama seperti guguran lava pijar, awan panas guguran juga mengarah ke hulu Kali Krasak, dengan jarak luncur sekira kurang dari 1 km.
Sementara itu, berdasarkan analisis morfologi area puncak melalui foto dari stasiun Tunggularum, terbentuk kubah lava baru.
"Analisis morfologi area puncak berdasarkan foto dari sektor barat daya tanggal 7 Januari 2021 terhadap tanggal 24 Desember 2020 menunjukkan adanya perubahan morfologi area puncak karena aktivitas guguran dan adanya kubah lava baru," kicau @BPPTKG.
Baca Juga: Update Merapi, Hingga Jumat Pagi Alami Guguran Lava Pijar Hingga 4 Kali
Laporan ini juga menunjukkan bahwa intensitas kegempaan Gunung Merapi lebih tinggi dibandingkan pekan lalu.
"Deformasi Merapi yang dipantau dengan menggunakan EDM dari reflektor RB1 dan RB2 pada minggu ini menunjukkan adanya laju pemendekan jarak sebesar 15 cm/hari," tambah BPPTKG.
Dengan begitu disimpulkan, aktivitas vulkanik Gunung Merapi masih cukup tinggi, dan statusnya masih di tingkat Siaga.
Untuk saat ini, lanjut BPPTKG, potensi bahaya dari aktivitas Gunung Merapi antara lain berupa "guguran lava, lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dan awanpanas sejauh maksimal 5 km."
Status Gunung Merapi mengalami perubahan dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III) sejak Kamis (5/11/2020) pukul 12.00 WIB. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan peningkatan aktivitas Gunung Merapi sejak bulan Juni 2020.
Kegiatan penambangan di beberapa wilayah diminta untuk dihentikan. Pelaku wisata juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.
Berita Terkait
-
Update Merapi, Hingga Jumat Pagi Alami Guguran Lava Pijar Hingga 4 Kali
-
Malam Jumat Tadi Gunung Merapi Semburkan 10 Kali Guguran Lava Pijar
-
Sejak Pagi Hingga Siang Kemarin, Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas 4 Kali
-
Malam Jumat, Gunung Merapi 10 Kali Keluarkan Guguran Lava Pijar
-
Merapi Keluarkan 10 Kali Guguran Lava Pijar Hingga Kamis Malam
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat