SuaraJogja.id - Meski kasus COVID-19 di DIY terus saja bertambah signifikan, Pemda DIY tampaknya tidak akan menutup kawasan wisata. Pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), yang dimulai di lima kabupaten/kota pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang, hanya membatasi jam buka kawasan wisata di DIY.
Padahal saat ini kasus COVID-19 di DIY kembali memecahkan rekor. Pada Kamis (7/1/2021) bertambah 355 kasus baru, sedangkan Jumat (8/1/2021) ini naik lagi dengan tambahan 379 kasus baru.
"Destinasi wisata di DIY masih tetap akan dibuka secara terbatas," ujar Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat sore.
Menurut Singgih, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 188/00139 tentang Pengetatan Secara Terbatas di Sektor Pariwisata di DIY yang berlaku 11-25 Januari 2021. Dinas Pariwisata membatasi kunjungan wisatawan maksimal 50 persen dari kapasitas destinasi. Selain itu, destinasi wisata dilarang menerima kunjungan wisatawan dalam jumlah atau rombongan besar.
Baca Juga: Kasus Baru Covid-19, Indonesia dan Malaysia Sama-Sama Pecah Rekor
Jam operasional industri dan destinasi wisata juga dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB setiap harinya.
Setiap pengelola destinasi wisata wajib melakukan pengecekan persyaratan dokumen kesehatan bagi wisatawan luar DIY.
Para wisawatan pun diminta melakukan reservasi di kawasan wisata melalui aplikasi Visiting Jogja sebelum mengunjungi suatu destinasi.
Kebijakan tersebut sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk reservasi online.
"Dalam aplikasi sudah kita setting destinasi tersebut berapa kapasitasnya, kalau sudah 50 persen kelihatan," jelasnya.
Baca Juga: Ogah Bali Dicap Tertinggi Kasus Corona RI, Koster: Saya Nilai Kurang Pas
Sedangkan bagi pengelola warung makan atau restoran serta hotel, Dinas Pariwisata mewajibakn pembatasan kapasitas bagi resto dan kafe maksimal 25 persen untuk layanan dine-in atau makan di tempat. Sedangkan sisanya melalui layanan pesan antar.
Jika ada pengelola kawasan wisata dan lainnya yang melanggar protokol kesehatan serta ketentuan, maka dipastikan akan ada sanksi yang diberikan. Pemda sudah memiliki aturan dalam pemberian sanksi hingga ke tingkat kabupaten/kota.
"Semua industri, destinasi, desa, dan kampung wisata agar menerapkan protokol dan SOP yang dibuat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," tandasnya.
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY Berty Murtiningsih mengungkapkan, penambahan 379 kasus baru di DIY kali ini membuat total kasus COVID-19 di DIY mencapai 14.346 kasus. Semua kabupaten/kota mencatatkan kasus yang tinggi.
Kasus baru terbanyak dari Sleman yang mencapai 146 kasus, disusul Kota Yogyakarta dengan 109 kasus. Sedangkan Bantul mencatatkan 99 kasus, dan Kulon Progo 22 kasus baru.
"Gunungkidul menambah tiga kasus baru hari ini," ujarnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
10 Rekomendasi Tempat Wisata Murah di Jogja untuk Liburan Natal 2024
-
Candi Sojiwan, Candi Bercorak Buddha yang Tersembunyi di Prambanan
-
Dari Baby Shark ke Oppa, "Bayi Hiu" Ini Tumbuh Dewasa dan Bikin Heboh Dunia Maya
-
BYD Cetak Rekor! Penjualan Mobil Listrik Meroket
-
Pantai Sedahan, Panorama Pantai dengan Dua Bukit Hijau Mempesona di Jogja
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir