SuaraJogja.id - Belum lama ini viral sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @Ambulance79 memperlihatkan mobil Fortuner menggunakan pelat nomor AB 23.
Tampak dalam video itu, mobil Fortuner tersebut sedang berupaya untuk membelah kemacetan.
Tujuannya untuk membuka jalan bagi ambulans yang berada di belakangnya.
Aksi itu diketahui berlangsung di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Riau.
Usut punya usut pelat nomor yang digunakan oleh Fortuner tersebut palsu.
Hal itu dipastikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Yuswanto Ardi.
Adapun pelat nomor kendaraan itu merupakan pelat dari kendaraan dinas khusus bagi salah satu pimpinan OPD DIY, yakni Kepala Dinas PUPESDM DIY.
Melihat sesuai data dari Ditlantas Polda DIY, pelat bernomor registrasi AB 23 ini terdaftar di kepolisian dengan jenis kendaraan Toyota Kijang Innova bukan Toyota Fortuner.
"Jadi dipastikan itu palsu karena yang tertera di media sosial tersebut berjenis Toyota Fortuner," kata Ardi saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga: SDM Rendah? Wanita Ini Lecehkan Yogyakarta di Instagram, Akunnya Langsung Raib
Saat ini, Ardi menyampaikan bahwa koordinasi masih dilakukan terus oleh Ditlantas Polda Riau untuk melakukan penyelidikan. Dalam hal ini guna menemukan pemilik dari mobil berpelat nomor palsu tersebut
"Kita masih menunggu hasil dari Polda Riau," ucapnya.
Terancam Pidana Pemalsuan
Diungkapkan Ardi, pemilik pelat nomor palsu itu tidak hanya bakal dikenakan tilang. Melainkan pemilik dapat dikenakan pasal pidana terkait pemalsuan pelat nomor.
"Pasalnya pasti pasal pidana ya karena kan itu tindak pidana pemalsuan, Pasal 263, ya kalau pemalsuan pelat nomor itu pasal pidana bukan tilang," terangnya.
Tak main-main ancaman hukuman dari pidana pemalsuan pelat nomor dapat mencapai 6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis