Ilustrasi mobil ambulans. (Pixabay)
"Ancaman Pasal 263 KUHP diancam dengan pidana penjara 6 tahun," ucapnya.
Dalam keterangan terpisah, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya (Koordinator Humas) IKP Dinas Kominfo DIY, Ditya Nanaryo Aji mengkonfirmasi bahwa Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti tidak pernah menggunakan kendaraan mobil Toyota Fortuner seperti yang terlihat di dalam video tersebut.
"Sudah saya konfirmasi ke Kepala Dinas PUPESDM DIY langsung, kepada Bu Anna. Beliau bilang tidak pernah menggunakan kendaraan seperti yang ada di dalam konten itu," jelas Ditya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Wajah Baru Pasar Terban Bikin Pedagang Menderita: Dari Pegal Naik Turun Tangga hingga Bongkar Meja
-
5 Pantai di Bantul Yogyakarta yang Bisa Dikunjungi Sekaligus dalam Satu Hari
-
Skema Haji Berubah, Kuota Haji Jogja Bertambah 601 Orang, Masa Tunggu Terpangkas Jadi 26 Tahun
-
Indonesia Miskin Keteladanan, Muhammadiyah Desak Elit Selaraskan Ajaran dan Tindakan
-
8 Wisata Jogja Terbaru 2026 yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj