SuaraJogja.id - Sejumlah 44 narapidana di Lapas Cebongan Kelas II B mendapatkan asimilasi. Hal ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui pemberian asimilasi dan integrasi.
"Hal ini juga kaitannya dengan persebaran Covid-19 DIY yang akhir-akhir ini diketahui memang meningkat," kata Kepala Lapas Kelas II B Sleman Kusnan, saat ditemui di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Cebongan, Mlati, Sleman, Sabtu (9/1/2021).
Kusnan menuturkan bahwa program asimiliasi rumah dan integrasi ini merupakan langkah lanjutan dari perubahan Peraturan Menteri (Permen) No 10 tahun 2020 menjadi Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 tahun 2020 oleh Direktoral Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh UPT di Indonesia.
Lebih lanjut terkait dengan program asimilasi rumah dan intergrasi pada tahun ini dimulai pada 5 Januari 2021 hingga Juni 2021 mendatang. Asimilasi rumah ini kata Kusnan, sebagai suatu proses pembinaan kepada napi untuk membaur langsung dengan masyarakat di lingkungannya.
"Ada syarat-syarat juga dalam pemberian asimilasi kepada warga binaan ini. Semisal asimilasi tidak diberikan pada napi yang berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme dan korupsi," tuturnya.
Selain itu, napi juga bukan melakukan tindak kejahatan atas keamanan negara, melanggar hak asasi manusia berat, pembunuhan pasal 339 dan 340 KUHP, pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dan kesusilaan pasal 285-290 KUHP.
Warga binaan lapas yang mendapatkan asimilasi rumah juga sudah dipilih ketika menjalani setengah masa pidana. Serta berkelakuan baik dalam kurun wakty 6 bulan terakhir.
"Asimilasi di rumah juga tidak diberikan kepada napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana atau residivis, yang mana tindak pidana sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Kusnan menyampaikan setelah dinyatakan mendapatkan asimilasi rumah, para napi tidak lantas bisa bebas begitu saja. Masih ada beberapa ketentuan yang perlu dilaksanakan selama masa asimilasi rumah itu berlangsung.
Baca Juga: Resmi Jabat Kepala Lapas Cebongan Sleman, Kusnan Janji Perangi Korupsi
"Napi yang dapat asimilasi ini nanti wajib absen atau lapor sebanyak tiga kali ke Bapas. Kalau tidak melakukan bisa dikenakan pelanggaran," ucapnya.
Jika memang napi yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban itu, kata Kusnan, mereka dianggap melakukan pelanggaran dan asimilasi itu akan dicabut kembali. Bahkan tidak hanya itu, setelah asimilasi dicabut napi yang bersangkutan bakal dikenakan sanksi tambahan pula saat kembali ke jeruji besi.
Sanski tersebut dapat berupa dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari. Lalu lama masa menjalankan asimilasi juga tidak akan dihitung sebagai menjalani masa pidananya.
"Nanti napi juga tidak bisa mendapatkan hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, cuti mengunjungi keluarga dalam 1 tahun berjalan dan dicatat dalam Register F," tegasnya.
Menurut Kusnan, program asimilasi rumah dan integrasi ini semkain mengurangi beban kapasitas di Lapas Cebongan. Disebutkan jika saat sebelum pandemi terdapat 300an orang di dalam lapas, saat ini hanya tinggal 200an orang saja.
Padahal kapasitas Lapas Cebongan sendiri hanya menampung 196 orang. Namun meski masih sedikit melebihi batas, Kusnan menyebut telah mengajukan kenaikan kapasitas berdasarkan penilaian yang sudah dilakukan di Lapas Cebongan.
Berita Terkait
-
Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Keluar dari LP Pondok Bambu
-
Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Keluar Penjara dan Jadi Tahanan Rumah
-
Dapat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Bebas dari Penjara
-
PTUN Bandung Putuskan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar tidak Sah
-
Dapat Asimilasi COVID-19, Reza Bukan Resmi Bebas dari Penjara
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri