SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul merevisi instruksi Bupati no 1/INSTR/2021 terkait teknis pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis menjelaskan, revisi tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Gubernur DIY no 2/INSTR/2021.
Terdapat perubahan pada poin pertama, yakni pelaksanaan Work from Home (WFH), yang awalnya dengan komposisi 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor, diubah menjadi 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja di rumah. Sedangkan poin lainnya tidak berubah.
“Maka dari itu, kami mengikuti perubahan kebijakan dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul No 2/INSTR/2021 mulai hari ini,” kata Helmi dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021).
Terkait dengan penerapan WFH di Bantul, Helmi melanjutkan, meski telah ada Instruksi Nomor 2, pelaksanaan di lapangan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk pelaksanaan memang kami serahkan ke kepala OPD masing-masing. Tidak harus 75 persen, tetapi boleh kurang dari itu,” kata Helmi.
Helmi menjelaskan, Intruksi Bupati Bantul nomor 2/2021 telah mengatur pejabat yang tidak boleh WFH dan harus bekerja dari kantor, antara lain Kepala Badan, Dinas, Inspektorat Daerah, Sekretariat DPRD, Kepala Bagian dan pejabat satu tingkat d ibawahnya.
"Lalu, Camat dan Sekcam di Kantor Kecamatan. Sementara, di Kalurahan yang wajib bekerja di kantor adalah Lurah dan Carik," terang dia.
Peraturan WFH juga tidak berlaku bagi unit kerja Dinas Kesehatan, Satpol-PP, BPBD, RSUD, dan RS Swasta, termasuk puskesmas, klinik, serta sarana pelayanan kesehatan lainnya.
Baca Juga: Tak Taat Aturan PTKM, 6 Kantor di DIY Belum Terapkan WFH
Instruksi WFH tidak berlaku juga untuk gugus tugas Covid-19 tingkat kapanewon dan kalurahan maupun unit kerja yang menangani kebersihan dan persampahan.
Selain unit kerja tersebut diperbolehkan untuk pengaturan bekerja dari rumah.
Sementara, Sekretaris DPRD Bantul Praptanugraha mengatakan mulai menerapkan WFH dengan sistem shift sehari masuk dan sehari tidak untuk 41 orang ASN.
Meski menerapkan WFH, Prapta menyatakan tidak mempengaruhi kinerja pegawai.
Pasalnya, setiap ASN yang menjalani WFH telah mendapatkan target kinerja dari masing-masing kepala bidangnya.
“Jika memang ada keadaan penting, pegawai atau ASN diperbolehkan bekerja di kantor. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Prapta.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Taat Aturan PTKM, 6 Kantor di DIY Belum Terapkan WFH
-
Wagub DKI : Ekonomi Nomor Dua, Perkantoran di Jakarta Wajib 75 Persen WFH
-
Hari Pertama, Wawali Kota Jogja Klaim PTKM Berjalan Efektif dan Kondusif
-
ASN Jual Anak Gadisnya ke Pria Hidung Belang, Uangnya untuk Beli Narkoba
-
Parah! ASN Jual Anak ke Pria Hidung Belang, Hasilnya Buat Beli Narkoba
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Sausu Tambu: Dari Pesisir Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berkat Program Desa BRILiaN
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara
-
Aksi Brutal Pemuda di Sleman, Lakukan Pengeroyokan dan Bakar Motor Pakai Kembang Api
-
Soroti Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel!
-
Gagal SNBP 2026? Ini 6 Universitas Swasta Islam Terbaik di Jateng dan Jogja yang Bisa Jadi Pilihan