SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul merevisi instruksi Bupati no 1/INSTR/2021 terkait teknis pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis menjelaskan, revisi tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Gubernur DIY no 2/INSTR/2021.
Terdapat perubahan pada poin pertama, yakni pelaksanaan Work from Home (WFH), yang awalnya dengan komposisi 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor, diubah menjadi 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja di rumah. Sedangkan poin lainnya tidak berubah.
“Maka dari itu, kami mengikuti perubahan kebijakan dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul No 2/INSTR/2021 mulai hari ini,” kata Helmi dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021).
Terkait dengan penerapan WFH di Bantul, Helmi melanjutkan, meski telah ada Instruksi Nomor 2, pelaksanaan di lapangan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk pelaksanaan memang kami serahkan ke kepala OPD masing-masing. Tidak harus 75 persen, tetapi boleh kurang dari itu,” kata Helmi.
Helmi menjelaskan, Intruksi Bupati Bantul nomor 2/2021 telah mengatur pejabat yang tidak boleh WFH dan harus bekerja dari kantor, antara lain Kepala Badan, Dinas, Inspektorat Daerah, Sekretariat DPRD, Kepala Bagian dan pejabat satu tingkat d ibawahnya.
"Lalu, Camat dan Sekcam di Kantor Kecamatan. Sementara, di Kalurahan yang wajib bekerja di kantor adalah Lurah dan Carik," terang dia.
Peraturan WFH juga tidak berlaku bagi unit kerja Dinas Kesehatan, Satpol-PP, BPBD, RSUD, dan RS Swasta, termasuk puskesmas, klinik, serta sarana pelayanan kesehatan lainnya.
Baca Juga: Tak Taat Aturan PTKM, 6 Kantor di DIY Belum Terapkan WFH
Instruksi WFH tidak berlaku juga untuk gugus tugas Covid-19 tingkat kapanewon dan kalurahan maupun unit kerja yang menangani kebersihan dan persampahan.
Selain unit kerja tersebut diperbolehkan untuk pengaturan bekerja dari rumah.
Sementara, Sekretaris DPRD Bantul Praptanugraha mengatakan mulai menerapkan WFH dengan sistem shift sehari masuk dan sehari tidak untuk 41 orang ASN.
Meski menerapkan WFH, Prapta menyatakan tidak mempengaruhi kinerja pegawai.
Pasalnya, setiap ASN yang menjalani WFH telah mendapatkan target kinerja dari masing-masing kepala bidangnya.
“Jika memang ada keadaan penting, pegawai atau ASN diperbolehkan bekerja di kantor. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Prapta.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Taat Aturan PTKM, 6 Kantor di DIY Belum Terapkan WFH
-
Wagub DKI : Ekonomi Nomor Dua, Perkantoran di Jakarta Wajib 75 Persen WFH
-
Hari Pertama, Wawali Kota Jogja Klaim PTKM Berjalan Efektif dan Kondusif
-
ASN Jual Anak Gadisnya ke Pria Hidung Belang, Uangnya untuk Beli Narkoba
-
Parah! ASN Jual Anak ke Pria Hidung Belang, Hasilnya Buat Beli Narkoba
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan
-
Denny Sumargo Merasa 'Berjodoh' dengan Karakter Hajime di Film Baby Udon: Memang Sudah Jalannya
-
Perempuan Ini Terjang Ombak 2 Meter Demi Kibarkan Bendera Merah Putih di Tengah Laut
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar