SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul merevisi instruksi Bupati no 1/INSTR/2021 terkait teknis pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis menjelaskan, revisi tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Gubernur DIY no 2/INSTR/2021.
Terdapat perubahan pada poin pertama, yakni pelaksanaan Work from Home (WFH), yang awalnya dengan komposisi 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor, diubah menjadi 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja di rumah. Sedangkan poin lainnya tidak berubah.
“Maka dari itu, kami mengikuti perubahan kebijakan dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul No 2/INSTR/2021 mulai hari ini,” kata Helmi dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021).
Terkait dengan penerapan WFH di Bantul, Helmi melanjutkan, meski telah ada Instruksi Nomor 2, pelaksanaan di lapangan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk pelaksanaan memang kami serahkan ke kepala OPD masing-masing. Tidak harus 75 persen, tetapi boleh kurang dari itu,” kata Helmi.
Helmi menjelaskan, Intruksi Bupati Bantul nomor 2/2021 telah mengatur pejabat yang tidak boleh WFH dan harus bekerja dari kantor, antara lain Kepala Badan, Dinas, Inspektorat Daerah, Sekretariat DPRD, Kepala Bagian dan pejabat satu tingkat d ibawahnya.
"Lalu, Camat dan Sekcam di Kantor Kecamatan. Sementara, di Kalurahan yang wajib bekerja di kantor adalah Lurah dan Carik," terang dia.
Peraturan WFH juga tidak berlaku bagi unit kerja Dinas Kesehatan, Satpol-PP, BPBD, RSUD, dan RS Swasta, termasuk puskesmas, klinik, serta sarana pelayanan kesehatan lainnya.
Baca Juga: Tak Taat Aturan PTKM, 6 Kantor di DIY Belum Terapkan WFH
Instruksi WFH tidak berlaku juga untuk gugus tugas Covid-19 tingkat kapanewon dan kalurahan maupun unit kerja yang menangani kebersihan dan persampahan.
Selain unit kerja tersebut diperbolehkan untuk pengaturan bekerja dari rumah.
Sementara, Sekretaris DPRD Bantul Praptanugraha mengatakan mulai menerapkan WFH dengan sistem shift sehari masuk dan sehari tidak untuk 41 orang ASN.
Meski menerapkan WFH, Prapta menyatakan tidak mempengaruhi kinerja pegawai.
Pasalnya, setiap ASN yang menjalani WFH telah mendapatkan target kinerja dari masing-masing kepala bidangnya.
“Jika memang ada keadaan penting, pegawai atau ASN diperbolehkan bekerja di kantor. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Prapta.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Taat Aturan PTKM, 6 Kantor di DIY Belum Terapkan WFH
-
Wagub DKI : Ekonomi Nomor Dua, Perkantoran di Jakarta Wajib 75 Persen WFH
-
Hari Pertama, Wawali Kota Jogja Klaim PTKM Berjalan Efektif dan Kondusif
-
ASN Jual Anak Gadisnya ke Pria Hidung Belang, Uangnya untuk Beli Narkoba
-
Parah! ASN Jual Anak ke Pria Hidung Belang, Hasilnya Buat Beli Narkoba
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?
-
Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik
-
Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek
-
Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan