SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul merevisi instruksi Bupati no 1/INSTR/2021 terkait teknis pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis menjelaskan, revisi tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Gubernur DIY no 2/INSTR/2021.
Terdapat perubahan pada poin pertama, yakni pelaksanaan Work from Home (WFH), yang awalnya dengan komposisi 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor, diubah menjadi 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja di rumah. Sedangkan poin lainnya tidak berubah.
“Maka dari itu, kami mengikuti perubahan kebijakan dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul No 2/INSTR/2021 mulai hari ini,” kata Helmi dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021).
Terkait dengan penerapan WFH di Bantul, Helmi melanjutkan, meski telah ada Instruksi Nomor 2, pelaksanaan di lapangan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk pelaksanaan memang kami serahkan ke kepala OPD masing-masing. Tidak harus 75 persen, tetapi boleh kurang dari itu,” kata Helmi.
Helmi menjelaskan, Intruksi Bupati Bantul nomor 2/2021 telah mengatur pejabat yang tidak boleh WFH dan harus bekerja dari kantor, antara lain Kepala Badan, Dinas, Inspektorat Daerah, Sekretariat DPRD, Kepala Bagian dan pejabat satu tingkat d ibawahnya.
"Lalu, Camat dan Sekcam di Kantor Kecamatan. Sementara, di Kalurahan yang wajib bekerja di kantor adalah Lurah dan Carik," terang dia.
Peraturan WFH juga tidak berlaku bagi unit kerja Dinas Kesehatan, Satpol-PP, BPBD, RSUD, dan RS Swasta, termasuk puskesmas, klinik, serta sarana pelayanan kesehatan lainnya.
Baca Juga: Tak Taat Aturan PTKM, 6 Kantor di DIY Belum Terapkan WFH
Instruksi WFH tidak berlaku juga untuk gugus tugas Covid-19 tingkat kapanewon dan kalurahan maupun unit kerja yang menangani kebersihan dan persampahan.
Selain unit kerja tersebut diperbolehkan untuk pengaturan bekerja dari rumah.
Sementara, Sekretaris DPRD Bantul Praptanugraha mengatakan mulai menerapkan WFH dengan sistem shift sehari masuk dan sehari tidak untuk 41 orang ASN.
Meski menerapkan WFH, Prapta menyatakan tidak mempengaruhi kinerja pegawai.
Pasalnya, setiap ASN yang menjalani WFH telah mendapatkan target kinerja dari masing-masing kepala bidangnya.
“Jika memang ada keadaan penting, pegawai atau ASN diperbolehkan bekerja di kantor. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Prapta.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Taat Aturan PTKM, 6 Kantor di DIY Belum Terapkan WFH
-
Wagub DKI : Ekonomi Nomor Dua, Perkantoran di Jakarta Wajib 75 Persen WFH
-
Hari Pertama, Wawali Kota Jogja Klaim PTKM Berjalan Efektif dan Kondusif
-
ASN Jual Anak Gadisnya ke Pria Hidung Belang, Uangnya untuk Beli Narkoba
-
Parah! ASN Jual Anak ke Pria Hidung Belang, Hasilnya Buat Beli Narkoba
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Prambanan Shiva Festival: Ketika 1.008 Dipa Menyatukan Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Global
-
Siaga di Parangtritis, SAR Antisipasi Lonjakan Wisawatan Padusan Jelang Ramadan 2026
-
Prioritaskan Pedagang dari Warga Lokal, Ratusan Lapak Siap Meriahkan Kampung Ramadan Jogokariyan
-
37 Ribu Penonton Hadiri IHR Jateng Derby 2026, Musisi Ndarboy Kaget Karena Dua Hal Ini
-
BRI Buka Desa BRILiaN 2026, Target 6.000 Desa Berdaya