SuaraJogja.id - Pemda DIY mengubah aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai selama penerapan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11 -25 Januari 2021. Kalau sebelumnya DIY memilih menetapkan 50 persen masing-masing untuk Work from Office (WfO) dan Work from Home (WfH), Pemda akhirnya mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan 25 persen WfO dan 75 persen WfH.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 4/SE/I/2021 tentang Pelaksanaan Tata Kerja ASN di Lingkungan Pemda DIY Dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Instruksi Gubernur Nomor 2/INSTR/2021 tentang PTKM di DIY. Peraturan ini mengganti kebijakan sebelumnya pada 7 Januari 2021.
“Tanggal 7 Januari kemarin Gubernur mengeluarkan Ingub tentang PTKM di DIY, lalu diubah ke Ingub nomor 2 tahun 2021. Intinya ada beberapa yang diatur dalam ingub tersebut mengikuti instruksi pusat, salah satunya untuk pembatasan di area perkantoran hanya 25 persen dan 75 persen untuk WFH,” papar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (12/01/2021).
Menurut Noviar, Satpol PP bersama dengan TNI Polri setiap hari menurunkan sekitar 150 petugas untuk melakukan kampanye dan sosialisasi terkait PTKM. Termasuk memastikan perkantoran mematuhi aturan WfH dan WfO yang diberlakukan.
Sebab dari hasil operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP pada Senin (11/01/2021) kemarin masih ditemukan enam perkantoran yang tidak memberlakukan pembatasan kerja di kantor. Bahkan ada yang sama sekali tidak menerapkan WfH bagi karyawannya.
“Ada enam perusahaan yang kami datangi dan belum satu pun menerapkan WfH saat kami datang," jelasnya.
Selain perusahaan, lanjut Noviar sejumlah warung makan dan kafe makan juga didapati tidak menerapkan aturan 25 persen makan di tempat dan 75 persen menggunakan layanan pesan antar. Jam buka untuk layanan makan di tempat maksimal pukul 19.00 WIB pun belum dipatuhi.
Karenanya selama dua hari mendatang Satpol PP masih melakukan sosialisasi PTKM secara persuasif. Hal ini mengingat kebijakan tersebut diterbitkan cukup mendadak.
Apalagi masih banyak pemilik warung makan dan belum mengetahui kebijakan PTKM tersebut, terutama diluar kawasan utama DIY. Karenanya alih-alih sanksi administratif, pendekatan persuasif masih dilakukan selama beberapa hari mendatang.
Baca Juga: 15 Pejabat Pemda DIY Siap Divaksin, Sultan Tak Masuk Daftar karena Ini
"Kalau Malioboro sudah diterapkan tepat waktu untuk jam buka toko dan PKL yang hanya sampai jam 7 malam. Namun masih ada di tempat lain yang masih melayani pengunjung di tempat sampai malam. Ini yang kita perlu sampaikan kepada masyarakat. Mereka masih boleh membuka jam operasional sampai malam tapi tidak boleh makan di tempat," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Awasi PTKM, Satpol-PP DIY Siapkan 6 Tim Gabungan TNI dan Polri
-
Satpol PP DIY Perketat Pengawasan di Pantai Selatan Selama Libur Nataru
-
Langgar Protokol Kesehatan, Platinum Disegel Satpol PP DIY Selama Tiga Hari
-
Amankan Pilkada dari COVID-19, Satpol PP DIY Terjunkan 17.568 Linmas
-
Putus Sebaran Covid-19, Satpol PP DIY Perketat Pengawasan Tempat Nongkrong
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!