SuaraJogja.id - Pemda DIY mengubah aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai selama penerapan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11 -25 Januari 2021. Kalau sebelumnya DIY memilih menetapkan 50 persen masing-masing untuk Work from Office (WfO) dan Work from Home (WfH), Pemda akhirnya mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan 25 persen WfO dan 75 persen WfH.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 4/SE/I/2021 tentang Pelaksanaan Tata Kerja ASN di Lingkungan Pemda DIY Dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Instruksi Gubernur Nomor 2/INSTR/2021 tentang PTKM di DIY. Peraturan ini mengganti kebijakan sebelumnya pada 7 Januari 2021.
“Tanggal 7 Januari kemarin Gubernur mengeluarkan Ingub tentang PTKM di DIY, lalu diubah ke Ingub nomor 2 tahun 2021. Intinya ada beberapa yang diatur dalam ingub tersebut mengikuti instruksi pusat, salah satunya untuk pembatasan di area perkantoran hanya 25 persen dan 75 persen untuk WFH,” papar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (12/01/2021).
Menurut Noviar, Satpol PP bersama dengan TNI Polri setiap hari menurunkan sekitar 150 petugas untuk melakukan kampanye dan sosialisasi terkait PTKM. Termasuk memastikan perkantoran mematuhi aturan WfH dan WfO yang diberlakukan.
Sebab dari hasil operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP pada Senin (11/01/2021) kemarin masih ditemukan enam perkantoran yang tidak memberlakukan pembatasan kerja di kantor. Bahkan ada yang sama sekali tidak menerapkan WfH bagi karyawannya.
“Ada enam perusahaan yang kami datangi dan belum satu pun menerapkan WfH saat kami datang," jelasnya.
Selain perusahaan, lanjut Noviar sejumlah warung makan dan kafe makan juga didapati tidak menerapkan aturan 25 persen makan di tempat dan 75 persen menggunakan layanan pesan antar. Jam buka untuk layanan makan di tempat maksimal pukul 19.00 WIB pun belum dipatuhi.
Karenanya selama dua hari mendatang Satpol PP masih melakukan sosialisasi PTKM secara persuasif. Hal ini mengingat kebijakan tersebut diterbitkan cukup mendadak.
Apalagi masih banyak pemilik warung makan dan belum mengetahui kebijakan PTKM tersebut, terutama diluar kawasan utama DIY. Karenanya alih-alih sanksi administratif, pendekatan persuasif masih dilakukan selama beberapa hari mendatang.
Baca Juga: 15 Pejabat Pemda DIY Siap Divaksin, Sultan Tak Masuk Daftar karena Ini
"Kalau Malioboro sudah diterapkan tepat waktu untuk jam buka toko dan PKL yang hanya sampai jam 7 malam. Namun masih ada di tempat lain yang masih melayani pengunjung di tempat sampai malam. Ini yang kita perlu sampaikan kepada masyarakat. Mereka masih boleh membuka jam operasional sampai malam tapi tidak boleh makan di tempat," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Awasi PTKM, Satpol-PP DIY Siapkan 6 Tim Gabungan TNI dan Polri
-
Satpol PP DIY Perketat Pengawasan di Pantai Selatan Selama Libur Nataru
-
Langgar Protokol Kesehatan, Platinum Disegel Satpol PP DIY Selama Tiga Hari
-
Amankan Pilkada dari COVID-19, Satpol PP DIY Terjunkan 17.568 Linmas
-
Putus Sebaran Covid-19, Satpol PP DIY Perketat Pengawasan Tempat Nongkrong
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta