SuaraJogja.id - Pemda DIY mengubah aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai selama penerapan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11 -25 Januari 2021. Kalau sebelumnya DIY memilih menetapkan 50 persen masing-masing untuk Work from Office (WfO) dan Work from Home (WfH), Pemda akhirnya mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan 25 persen WfO dan 75 persen WfH.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 4/SE/I/2021 tentang Pelaksanaan Tata Kerja ASN di Lingkungan Pemda DIY Dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Instruksi Gubernur Nomor 2/INSTR/2021 tentang PTKM di DIY. Peraturan ini mengganti kebijakan sebelumnya pada 7 Januari 2021.
“Tanggal 7 Januari kemarin Gubernur mengeluarkan Ingub tentang PTKM di DIY, lalu diubah ke Ingub nomor 2 tahun 2021. Intinya ada beberapa yang diatur dalam ingub tersebut mengikuti instruksi pusat, salah satunya untuk pembatasan di area perkantoran hanya 25 persen dan 75 persen untuk WFH,” papar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (12/01/2021).
Menurut Noviar, Satpol PP bersama dengan TNI Polri setiap hari menurunkan sekitar 150 petugas untuk melakukan kampanye dan sosialisasi terkait PTKM. Termasuk memastikan perkantoran mematuhi aturan WfH dan WfO yang diberlakukan.
Sebab dari hasil operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP pada Senin (11/01/2021) kemarin masih ditemukan enam perkantoran yang tidak memberlakukan pembatasan kerja di kantor. Bahkan ada yang sama sekali tidak menerapkan WfH bagi karyawannya.
“Ada enam perusahaan yang kami datangi dan belum satu pun menerapkan WfH saat kami datang," jelasnya.
Selain perusahaan, lanjut Noviar sejumlah warung makan dan kafe makan juga didapati tidak menerapkan aturan 25 persen makan di tempat dan 75 persen menggunakan layanan pesan antar. Jam buka untuk layanan makan di tempat maksimal pukul 19.00 WIB pun belum dipatuhi.
Karenanya selama dua hari mendatang Satpol PP masih melakukan sosialisasi PTKM secara persuasif. Hal ini mengingat kebijakan tersebut diterbitkan cukup mendadak.
Apalagi masih banyak pemilik warung makan dan belum mengetahui kebijakan PTKM tersebut, terutama diluar kawasan utama DIY. Karenanya alih-alih sanksi administratif, pendekatan persuasif masih dilakukan selama beberapa hari mendatang.
Baca Juga: 15 Pejabat Pemda DIY Siap Divaksin, Sultan Tak Masuk Daftar karena Ini
"Kalau Malioboro sudah diterapkan tepat waktu untuk jam buka toko dan PKL yang hanya sampai jam 7 malam. Namun masih ada di tempat lain yang masih melayani pengunjung di tempat sampai malam. Ini yang kita perlu sampaikan kepada masyarakat. Mereka masih boleh membuka jam operasional sampai malam tapi tidak boleh makan di tempat," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Awasi PTKM, Satpol-PP DIY Siapkan 6 Tim Gabungan TNI dan Polri
-
Satpol PP DIY Perketat Pengawasan di Pantai Selatan Selama Libur Nataru
-
Langgar Protokol Kesehatan, Platinum Disegel Satpol PP DIY Selama Tiga Hari
-
Amankan Pilkada dari COVID-19, Satpol PP DIY Terjunkan 17.568 Linmas
-
Putus Sebaran Covid-19, Satpol PP DIY Perketat Pengawasan Tempat Nongkrong
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok