SuaraJogja.id - Pemda DIY mengubah aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai selama penerapan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11 -25 Januari 2021. Kalau sebelumnya DIY memilih menetapkan 50 persen masing-masing untuk Work from Office (WfO) dan Work from Home (WfH), Pemda akhirnya mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menerapkan 25 persen WfO dan 75 persen WfH.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 4/SE/I/2021 tentang Pelaksanaan Tata Kerja ASN di Lingkungan Pemda DIY Dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Instruksi Gubernur Nomor 2/INSTR/2021 tentang PTKM di DIY. Peraturan ini mengganti kebijakan sebelumnya pada 7 Januari 2021.
“Tanggal 7 Januari kemarin Gubernur mengeluarkan Ingub tentang PTKM di DIY, lalu diubah ke Ingub nomor 2 tahun 2021. Intinya ada beberapa yang diatur dalam ingub tersebut mengikuti instruksi pusat, salah satunya untuk pembatasan di area perkantoran hanya 25 persen dan 75 persen untuk WFH,” papar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (12/01/2021).
Menurut Noviar, Satpol PP bersama dengan TNI Polri setiap hari menurunkan sekitar 150 petugas untuk melakukan kampanye dan sosialisasi terkait PTKM. Termasuk memastikan perkantoran mematuhi aturan WfH dan WfO yang diberlakukan.
Baca Juga: 15 Pejabat Pemda DIY Siap Divaksin, Sultan Tak Masuk Daftar karena Ini
Sebab dari hasil operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP pada Senin (11/01/2021) kemarin masih ditemukan enam perkantoran yang tidak memberlakukan pembatasan kerja di kantor. Bahkan ada yang sama sekali tidak menerapkan WfH bagi karyawannya.
“Ada enam perusahaan yang kami datangi dan belum satu pun menerapkan WfH saat kami datang," jelasnya.
Selain perusahaan, lanjut Noviar sejumlah warung makan dan kafe makan juga didapati tidak menerapkan aturan 25 persen makan di tempat dan 75 persen menggunakan layanan pesan antar. Jam buka untuk layanan makan di tempat maksimal pukul 19.00 WIB pun belum dipatuhi.
Karenanya selama dua hari mendatang Satpol PP masih melakukan sosialisasi PTKM secara persuasif. Hal ini mengingat kebijakan tersebut diterbitkan cukup mendadak.
Apalagi masih banyak pemilik warung makan dan belum mengetahui kebijakan PTKM tersebut, terutama diluar kawasan utama DIY. Karenanya alih-alih sanksi administratif, pendekatan persuasif masih dilakukan selama beberapa hari mendatang.
Baca Juga: Bakal Laksanakan PTKM, Pemda DIY Yakinkan Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik
"Kalau Malioboro sudah diterapkan tepat waktu untuk jam buka toko dan PKL yang hanya sampai jam 7 malam. Namun masih ada di tempat lain yang masih melayani pengunjung di tempat sampai malam. Ini yang kita perlu sampaikan kepada masyarakat. Mereka masih boleh membuka jam operasional sampai malam tapi tidak boleh makan di tempat," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Punya Cara Untuk Tekan Polusi Udara: WFH Bergilir Hingga Kerahkan Truk Penyemprot Air Tiap Pagi
-
Software Mata-mata di Laptop dan Kisah Pemecatan Karyawan yang Mengerikan di Era WFH
-
3 Situs Lowongan Kerja WFH Untuk Mahasiswa, Peluang Mengasah Keterampilan dan Tambah Pengalaman
-
Trik Ridwan Kamil Atasi Kemacetan: Bikin Transportasi Air Hingga Minta Perkantoran WFH Gantian
-
Ada Kegiatan Paus Fransiskus 4-5 September, Kantor Di Sekitar Kawasan Ini Diminta WFH-kan Karyawan
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali