SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebutkan, penerapan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hari pertama di wilayahnya berjalan efektif. Klaim itu, kata dia, dibuktikan dengan lengangnya sejumlah titik yang biasanya berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/1/2021).
Heroe menyebutkan, penerapan aturan jam operasional tempat usaha, yang hanya sampai pukul 19.00 WIB, sudah ditaati mayoritas pelaku usaha di Kota Jogja.
Heroe menerangkan, dari pemantauan tim Satgas PTKM Pemkot Jogja, tidak terlihat titik-titik keramaian pada penerapan PTKM hari pertama semalam, terutama di kawasan Malioboro, yang menjadi pusat aktivitas warga dan wisatawan saat malam hari.
“Dari pantauan semalam, Tugu Pal Putih sampai Alun-Alun Utara sudah terkondisi menutup aktivitasnya. Beberapa warung sebagian besar sudah tutup lebih dini dan jalanan jadi lengang. Kalau laporan secara umum, sebagian besar di Kota Jogja sudah tutup jam 19.00 WIB," ujar Heroe.
Disampaikan Heroe bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Jogja untuk memperkuat aturan dari Instruksi Gubernur DIY tentang PTKM.
Surat Edaran tersebut tetap memiliki fokus utama pada pembatasan rutinitas dan mobilitas warga, terlebih untuk sektor usaha dan ruang publik di Kota Jogja.
Pasalnya diketahui, selama ini titik-titik tersebut hampir dipastikan selalu mengundang konsentrasi massa.
Meskipun dengan kondisi PTKM, Heroe memastikan, roda perekonomian masyarakat tetap bisa terus berjalan.
Baca Juga: Masih Layani Akad Nikah di Rumah, KUA Gunungkidul Batasi 25 Hadirin
Sebab, memang masih ada pelaku usaha yang diperbolehkan buka, tentu dengan persyaratan yang lebih ketat.
Walau begitu, Heroe memastikan, tidak sepenuhnya pelaku usaha tutup. Roda perekonomian tetap bisa berputar dengan persyaratan ketat selama pesanan tidak dikonsumsi di lokasi tempat usaha.
“Tidak semua tutup, sesuai dengan SE Wali Kota semua aktivitas perekonomian memang tutup pada jam 19.00 WIB kecuali yang melayani online, pesan antar atau drive thru,” ungkapnya.
PTKM sudah berlaku efektif sejak kemarin Senin (11/1/2021) hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang.
Pembatasan jam operasional 19.00 WIB berlaku untuk pusat perbelanjaan, toko-toko, dan tempat usaha lain.
Sementara untuk kategori kuliner, jam buka tetap diperbolehkan lebih dari pukul 19.00 WIB. Namun, tamu yang datang di atas jam tersebut tidak boleh makan di tempat. Artinya, usaha kuliner buka dengan hanya memenuhi pemesanan online di atas pukul 19.00 WIB.
Tag
Berita Terkait
-
Masih Layani Akad Nikah di Rumah, KUA Gunungkidul Batasi 25 Hadirin
-
Tempat Usaha Ngeyel Saat PTKM, Siap-Siap Ditutup Paksa Satpol PP Sleman
-
Kunci Keberhasilan PTKM, Epidemiolog UGM: Perlu Ketegasan Penegakan Aturan
-
Satpol PP Bantul Bakal Tutup Warung dan Toko yang Langgar Aturan PTKM
-
PTKM, Gunungkidul Sekat Perbatasan dan Kendaraan dari Luar Putar Balik
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun