SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebutkan, penerapan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hari pertama di wilayahnya berjalan efektif. Klaim itu, kata dia, dibuktikan dengan lengangnya sejumlah titik yang biasanya berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/1/2021).
Heroe menyebutkan, penerapan aturan jam operasional tempat usaha, yang hanya sampai pukul 19.00 WIB, sudah ditaati mayoritas pelaku usaha di Kota Jogja.
Heroe menerangkan, dari pemantauan tim Satgas PTKM Pemkot Jogja, tidak terlihat titik-titik keramaian pada penerapan PTKM hari pertama semalam, terutama di kawasan Malioboro, yang menjadi pusat aktivitas warga dan wisatawan saat malam hari.
Baca Juga: Masih Layani Akad Nikah di Rumah, KUA Gunungkidul Batasi 25 Hadirin
“Dari pantauan semalam, Tugu Pal Putih sampai Alun-Alun Utara sudah terkondisi menutup aktivitasnya. Beberapa warung sebagian besar sudah tutup lebih dini dan jalanan jadi lengang. Kalau laporan secara umum, sebagian besar di Kota Jogja sudah tutup jam 19.00 WIB," ujar Heroe.
Disampaikan Heroe bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Jogja untuk memperkuat aturan dari Instruksi Gubernur DIY tentang PTKM.
Surat Edaran tersebut tetap memiliki fokus utama pada pembatasan rutinitas dan mobilitas warga, terlebih untuk sektor usaha dan ruang publik di Kota Jogja.
Pasalnya diketahui, selama ini titik-titik tersebut hampir dipastikan selalu mengundang konsentrasi massa.
Meskipun dengan kondisi PTKM, Heroe memastikan, roda perekonomian masyarakat tetap bisa terus berjalan.
Baca Juga: Tempat Usaha Ngeyel Saat PTKM, Siap-Siap Ditutup Paksa Satpol PP Sleman
Sebab, memang masih ada pelaku usaha yang diperbolehkan buka, tentu dengan persyaratan yang lebih ketat.
Walau begitu, Heroe memastikan, tidak sepenuhnya pelaku usaha tutup. Roda perekonomian tetap bisa berputar dengan persyaratan ketat selama pesanan tidak dikonsumsi di lokasi tempat usaha.
“Tidak semua tutup, sesuai dengan SE Wali Kota semua aktivitas perekonomian memang tutup pada jam 19.00 WIB kecuali yang melayani online, pesan antar atau drive thru,” ungkapnya.
PTKM sudah berlaku efektif sejak kemarin Senin (11/1/2021) hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang.
Pembatasan jam operasional 19.00 WIB berlaku untuk pusat perbelanjaan, toko-toko, dan tempat usaha lain.
Sementara untuk kategori kuliner, jam buka tetap diperbolehkan lebih dari pukul 19.00 WIB. Namun, tamu yang datang di atas jam tersebut tidak boleh makan di tempat. Artinya, usaha kuliner buka dengan hanya memenuhi pemesanan online di atas pukul 19.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya