Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 11 Januari 2021 | 18:15 WIB
Ilustrasi isolasi atau karantina COVID-19 - (Pixabay/Alexey_Hulsov)

SuaraJogja.id - Pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dimulai pada hari ini, Senin (11/1/2021). Namun, diperlukan ketegasan penegakan aturan untuk membuat pelaksanaan regulasi dalam waktu singkat itu berjalan efektif.

Epidemiolog Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM dr Riris Andono Ahmad mengatakan, kunci keberhasilan PTKM adalah konsistensi yang harus bisa ditunjukkan oleh pemerintah daerah, khususnya perihal penegakan regulasi di lapangan.

"Perlu dipastikan seberapa konsisten pemerintah mengimplementasikan regulasi itu, dalam artian penegakan regulasi di lapangan. Seberapa banyak jumlah penduduk yang bisa dikurangi mobilitasnya selama dua minggu ini," ujar Riris saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/1/2021).

Riris menyebutkan, penyebaran kasus Covid-19 disebabkan mobilitas dan kontak yang tinggi dari masyarakat itu sendiri. Menurutnya, kondisi penularan saat ini sudah sangat memprihatinkan hingga membebani sistem kesehatan.

Baca Juga: PTKM Diberlakukan, Layanan SIM di Polres Bantul Dibatasi

Sebenarnya, kata Riris, dari awal sudah ada peran dari masyarakat dan pemerintah, baik dengan gerakan pemerintah melalui tracing, testing, treatment (3T) maupun gerakan masyarakat dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak (3T).

"Namun dua langkah itu kemudian kalah cepat dengan penularannya, sehingga harus diinjak rem mobilitasnya. Risiko tertular itu pada masing-masing individu, tapi risiko menularkan tergantung seberapa sering ia melakukan mobilitas dan kontak tadi," tuturnya.

Sementara itu, Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad berharap, regulasi PTKM yang diberlakukan di DIY dapat berjalan dengan baik. Artinya, dalam rentan waktu 14 hari pelaksanaannya, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 seharusnya makin menurun.

"Sebab kalau dalam pelaksanaan PTKM ini tidak ada angka penurunan, maka pemerintah pusat bisa saja melakukan perpanjangan. Jadi saya berharap kepada seluruh masyarakat DIY agar tidak dilakukan perpanjangan, mari kita patuhi semua aturan yang sudah ada, sehingga terjadi penuruan angka positif Covid-19," harap Noviar.

Noviar menyoroti, masih banyak, khususnya anak-anak muda, yang belum bisa menahan diri untuk berkumpul atau nongkrong bersama.

Baca Juga: Hari Pertama PTKM, ASN DPRD Bantul Diminta Penuhi Target Kerja Selama WFH

Selain itu, destinasi wisata sebelumnya juga sempat dikhawatirkan banyak menimbulkan potensi kerumunan orang.

"Kalau dari tanggal 1-8 Januari 2021 kemarin, angka pelanggaran itu sudah mendekati 6.000 pelanggaran untuk individu, memang cukup tinggi. Tanggal 1 dan 2 Januari saja sudah terjadi 2.000 pelanggaran. Saat itu memang destinasi wisata paling banyak," ungkapnya.

Disampaikan Noviar, pihaknya juga telah menindak secara tegas beberapa tempat usaha di DIY yang sempat melanggar protokol kesehatan.

Penindakan itu dilakukan dengan menutup sementara selama kurun waktu 3x24 jam tempat usaha yang melanggar ketentuan.

"Selama 2021 ini sudah ada empat tempat usaha yang kita tutup, kebanyakan kafe," tandasnya.

Selain itu, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY juga menyiapkan enam tim untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Tim-tim tersebut juga akan bekerja sama dengan jajaran TNI dan Polri.

Load More