SuaraJogja.id - Instruksi Gubernur no 1/INSTR/2031 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di wilayah DI Yogyakarta mulai diterapkan. Seluruh perkantoran di kabupaten/kota menjalankan aturan masuk kerja yang dibatasi hanya 50 persen dari jumlah total pegawai.
Hal itu dilakukan juga di lingkup perkantoran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Bantul Praptanugraha mengungkapkan sudah memberlakukan Instruksi Gubernur DIY yang diteruskan menjadi Instruksi Bupati di masing-masing kabupaten/kota.
"Jadwalnya mulai hari ini sudah kami lakukan PTKM sesuai instruksi Bupati yang disepakati," ujar Praptanugraha, ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/1/2021).
Ia melanjutkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor DPRD Bantul sebanyak 41 orang. Penerapan PTKM ini hanya memperbolehkan 20 ASN yang datang ke kantor.
"ASN di sini ada 41 orang, jadi sekitar 20 orang yang di kantor. Sisanya menjalankan tugas secara Work from Home (WFH)," katanya.
Ia melanjutkan, pegawai yang menjalankan WFH dan bekerja di kantor akan dibuat jadwal.
"Jadwalnya selang-seling. Sehari mereka bekerja di kantor, sehari berikutnya bekerja di rumah, tetapi ketika ada agenda penting misalnya, mereka diperbolehkan bekerja di kantor," ungkap Prapta.
Penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) juga dilakukan bagi ASN yang bekerja di dalam kantor.
"Pengetatan prokes bagi ASN tentu harus dijalankan. Masuk menggunakan masker, selain itu sudah disediakan juga hand sanitizer yang ada di setiap sudut kantor," ujar dia.
Baca Juga: Awasi PTKM, Satpol-PP DIY Siapkan 6 Tim Gabungan TNI dan Polri
Lebih lanjut, pembatasan ASN yang bekerja di kantor tidak mengganggu agenda atau kinerja ASN sendiri. Pasalnya, belum ada agenda yang begitu padat pada awal tahun ini.
Prapta mengatakan bahwa ASN sendiri sudah mendapat target kinerja yang harus diselesaikan selama WFH.
"Ada beban target kerja ketika ASN bekerja di rumah. Nanti yang mengatur kepala sub bagian atau kepala bagiannya langsung. Itu harus diselesaikan," jelas dia.
Prapta mengatakan, ASN yang bekerja di rumah atau WFH sendiri tak akan dikenai sanksi ketika ketahuan tak bekerja dengan seharusnya.
"Sesuai Surat Edaran (SE) Sekda Bantul, WFH harus bekerja di rumah ya, tak diperkenankan untuk jalan-jalan. Jika sanksinya hanya teguran lisan. Kami minta aturan tersebut ditaati," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Bantul ikut menerapkan PTKM sesuai instruksi Gubernur DIY. Hal itu dilakukan sebagai upaya menahan laju penyebaran Covid-19 yang secara signifikan terus memakan korban di Bumi Projotamansari.
Berita Terkait
-
Awasi PTKM, Satpol-PP DIY Siapkan 6 Tim Gabungan TNI dan Polri
-
Masuk Dalam 3 Parameter, PTKM di Kabupaten Sleman Dinilai Tepat
-
Bantul Berlakukan PTKM, 2 Terobosan Disdikpora di Masa Pandemi Ditiadakan
-
Pemkab Bantul Izinkan Warga Gelar Hajatan Selama PTKM, Ini Persyaratannya
-
2 Pekan PTKM, Lansia dan Anak-Anak di Bantul Diimbau Ibadah di Rumah Saja
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan
-
Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah
-
Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR