SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul tidak akan segan melakukan penutupan toko atau warung makan yang melanggar protokol kesehatan dan aturan selama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) diberlakukan dua pekan ke depan.
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta menjelaskan, dengan adanya instruksi Bupati no 1/INTSR/2021, penegak hukum atau Gakkum melakukan pantauan penerapan instruksi tersebut.
"Untuk itu langkah-langkah konkret pada bidang Gakkum (Penegakan hukum) di mana dalam hal ini Satpol PP selaku koordinator hari ini kita sudah ada kesepahaman dengan jajaran polres, kodim dan bagian hukum, untuk segera melakukan pantauan atas pelaksanaan dari instruksi. Dalam hal ini yaitu pelaku usaha dan perkantoran," ujar Yulius, dihubungi wartawan, Senin (11/1/2021).
Ia melanjutkan bahwa Gakkum sendiri fokus terhadap kegiatan perdagangan dan sosial kemasyarakatan.
Jika memang dinilai terdapat pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Hari pertama pemberlakuan PTKM di Bantul, Satpol PP dan tim Gakkum lainnya akan memulai pantauan sekitar pukul 19.00 WIB. Pihaknya menerjunkan sekitar 70 personel.
"Kegiatan pantauan akan mulai dilaksanakan nanti malam, untuk melihat tingkat kepatuhan dan ketaatan atas instruksi yang ada. Setiap harinya kami terjunkan sebanyak 70 personel selama PTKM diterapkan," kata dia.
Yulius menuturkan, jika nantinya ditemukan masyarakat yang melanggar instruksi tersebut, akan ditegur terlebih dahulu, termasuk warung atau toko yang beroperasi melebih batas waktu yang ditetapkan dan kapasitas pelanggan melebihi aturan yang diberlakukan.
"Untuk malam ini bentuknya teguran. Jika besoknya masih ditemukan pelanggaran, langsung kami tutup," jelas Yulius.
Baca Juga: PTKM Diberlakukan, Layanan SIM di Polres Bantul Dibatasi
Ia menjelaskan, warung atau toko yang melakukan pelanggaran akan ditutup maksimal 3x24 jam. Pihaknya juga akan melihat tingkat pelanggarannya.
"Kami lihat dari tingkat pelanggarannya. Jika prokesnya tidak jalan, atau waktu buka melebihi, langsung kita kenakan 2x24 atau 3x24 jam. Jika ringan 1x24 jam," ujar dia.
Ia menjelaskan, agar warung tak ditutup selama PTKM diterapkan, pemilik usaha harus menaati aturan. Warung makan atau kedai hanya diperbolehkan diisi 25 persen pelanggan dari total kapasitas tempat yang disediakan.
"Kemudian pelanggan yang ingin menikmati di tempat dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Untuk makanan yang dipesan dan dibawa pulang, pelayanan diizinkan sampai pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, toko tidak boleh menerima pelanggan lagi," jelas dia.
Sanksi tersebut, lanjut Yulius, sebagai langkah konkret pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga pihaknya berharap, masyarakat dan pemilik usaha menaati aturan untuk bersama-sama menekan laju pertumbuhan virus yang banyak memakan korban.
"Itu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama yang terjadi di Bantul ini," ujar Yulius.
Berita Terkait
-
PTKM Diberlakukan, Layanan SIM di Polres Bantul Dibatasi
-
Hari Pertama PTKM, ASN DPRD Bantul Diminta Penuhi Target Kerja Selama WFH
-
Awasi PTKM, Satpol-PP DIY Siapkan 6 Tim Gabungan TNI dan Polri
-
Masuk Dalam 3 Parameter, PTKM di Kabupaten Sleman Dinilai Tepat
-
Bantul Berlakukan PTKM, 2 Terobosan Disdikpora di Masa Pandemi Ditiadakan
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati