SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul tidak akan segan melakukan penutupan toko atau warung makan yang melanggar protokol kesehatan dan aturan selama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) diberlakukan dua pekan ke depan.
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta menjelaskan, dengan adanya instruksi Bupati no 1/INTSR/2021, penegak hukum atau Gakkum melakukan pantauan penerapan instruksi tersebut.
"Untuk itu langkah-langkah konkret pada bidang Gakkum (Penegakan hukum) di mana dalam hal ini Satpol PP selaku koordinator hari ini kita sudah ada kesepahaman dengan jajaran polres, kodim dan bagian hukum, untuk segera melakukan pantauan atas pelaksanaan dari instruksi. Dalam hal ini yaitu pelaku usaha dan perkantoran," ujar Yulius, dihubungi wartawan, Senin (11/1/2021).
Ia melanjutkan bahwa Gakkum sendiri fokus terhadap kegiatan perdagangan dan sosial kemasyarakatan.
Jika memang dinilai terdapat pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Hari pertama pemberlakuan PTKM di Bantul, Satpol PP dan tim Gakkum lainnya akan memulai pantauan sekitar pukul 19.00 WIB. Pihaknya menerjunkan sekitar 70 personel.
"Kegiatan pantauan akan mulai dilaksanakan nanti malam, untuk melihat tingkat kepatuhan dan ketaatan atas instruksi yang ada. Setiap harinya kami terjunkan sebanyak 70 personel selama PTKM diterapkan," kata dia.
Yulius menuturkan, jika nantinya ditemukan masyarakat yang melanggar instruksi tersebut, akan ditegur terlebih dahulu, termasuk warung atau toko yang beroperasi melebih batas waktu yang ditetapkan dan kapasitas pelanggan melebihi aturan yang diberlakukan.
"Untuk malam ini bentuknya teguran. Jika besoknya masih ditemukan pelanggaran, langsung kami tutup," jelas Yulius.
Baca Juga: PTKM Diberlakukan, Layanan SIM di Polres Bantul Dibatasi
Ia menjelaskan, warung atau toko yang melakukan pelanggaran akan ditutup maksimal 3x24 jam. Pihaknya juga akan melihat tingkat pelanggarannya.
"Kami lihat dari tingkat pelanggarannya. Jika prokesnya tidak jalan, atau waktu buka melebihi, langsung kita kenakan 2x24 atau 3x24 jam. Jika ringan 1x24 jam," ujar dia.
Ia menjelaskan, agar warung tak ditutup selama PTKM diterapkan, pemilik usaha harus menaati aturan. Warung makan atau kedai hanya diperbolehkan diisi 25 persen pelanggan dari total kapasitas tempat yang disediakan.
"Kemudian pelanggan yang ingin menikmati di tempat dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Untuk makanan yang dipesan dan dibawa pulang, pelayanan diizinkan sampai pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, toko tidak boleh menerima pelanggan lagi," jelas dia.
Sanksi tersebut, lanjut Yulius, sebagai langkah konkret pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga pihaknya berharap, masyarakat dan pemilik usaha menaati aturan untuk bersama-sama menekan laju pertumbuhan virus yang banyak memakan korban.
"Itu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama yang terjadi di Bantul ini," ujar Yulius.
Berita Terkait
-
PTKM Diberlakukan, Layanan SIM di Polres Bantul Dibatasi
-
Hari Pertama PTKM, ASN DPRD Bantul Diminta Penuhi Target Kerja Selama WFH
-
Awasi PTKM, Satpol-PP DIY Siapkan 6 Tim Gabungan TNI dan Polri
-
Masuk Dalam 3 Parameter, PTKM di Kabupaten Sleman Dinilai Tepat
-
Bantul Berlakukan PTKM, 2 Terobosan Disdikpora di Masa Pandemi Ditiadakan
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Muhammadiyah Tegas Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi BNPB
-
Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan jadi Tanda Peradaban Kita Belum Akil Balig
-
75 Persen Responden Stres Hadapi Kebijakan Prabowo, Haedar Nashir Desak Pemerintah Berbenah
-
Film Empat Musim Pertiwi: Saat Realitas Penyintas Kekerasan Seksual Bertemu Fiksi Sinematik